801 views

Hari Ini, Rencananya Akan Diajukan Permohonan Praperadilan Atas Penahanannya Oleh HRS

JAKARTA-LH: Hari ini (Senin, 14/12/2020-Red), menurut rencana Habib Rizieq Sihab (HRS) akan mengajukan Permohonan Praperadilan terkait penahanannya oleh Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan oleh Azis Yanuar Pengacara HRS di Mapolda Metro Jaya. ” Rencananya Senin, harus cepat lah ” ujar Azis singkat (Minggu, 13/12/2020-Red).

Terhitung sejak Tanggal 12 Desember 2020, HRS telah ditahan Polda Metro Jaya dengan Sangkaan melanggar Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara. ” MRS (Muhammad Rizieq Sihab-Red) dilakukan Penahanan selama 20 Hari ke depan mulai 12 Desember hingga 31 Desember 2020 ” pungkas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya (Minggu Dinihari, 13/12/2020-Red).

Terkait rencana Pengajuan Praperadilan ini, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menilai penerapan sangkaan pasal untuk menjerat Habib Muhammad Rizieq Shihab sangat memaksakan kehendak. Padahal, awalnya kasus yang menyeret Habib Rizieq semula terkait dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Petamburan dengan menerapkan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, namun kemudian dijerat dengan Pasal 160 dan 216 KUHP Tentang Penghasutan. ” HRS telah ditetapkan tersangka dalam kasus pelanggaran Protokol Kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan kemudian dugaan perbuatan pidana penghasutan di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP ” tegas Sugito melalui keterangan tertulis pada Minggu (13/12/2020-Red).

Menurut Sugito, Semua Pihak harus menyadari bahwa satu-satunya perbuatan yang dapat dipersangkakan kepada HRS hanyalah mengumpulkan orang atau menciptakan kerumunan pada masa berlangsungnya karantina kesehatan menghadapi wabah penyakit, yaitu Pandemik COVID-19. ” Bahwa perbuatan ini dapat diancam dengan Pidana bila merujuk pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan ” tambahnya.

Lebih lanjut, Ketua Bantuan Hukum FPI itu menjelaskan secara kronologis bahwa mulanya HRS hanya dimintakan keterangan sebagai saksi menyangkut berkumpulnya orang-orang atau kerumunan di kediamannya tersebut Pada Sabtu Malam (14/11/2020-Red). Namun, Pada 10 Desember 2020 HRS malah ditetapkan sebagai Tersangka untuk perbuatan pidana yang mengumpulkan orang-orang atau menciptakan kerumunan tersebut. ” Semula HRS akan diperiksa Sebagai Saksi dalam dugaan tindak pidana, kemudian dikembangkan menjadi Tersangka Tindak Pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, ditambahkan (diakumulasikan) dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan Di Muka Umum ” jelas Sugito.

Masih menurut penjelasan Sugito, dalam pemeriksaan oleh Penyidik Pada 12 Desember, bahwa HRS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tidak hanya dengan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan, tapi disangkakan Pasal 160 KUHP atas perbuatannya ‘menghasut orang-orang untuk berkumpul’ atau ‘menciptakan kerumunan’ di Petamburan sehubungan dengan acara pernikahan anaknya dan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW. Dengan demikian Habib Rizieq diancam pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta untuk Pasal 93 UU Karantina Kesehatan. Kemudian, diancam pidana penjara maksimal 6 tahun untuk sangkaan Pasal 160 KUHP junto Pasal 216 KUHP. “Mengapa akumulasi ancaman pidana ini diterapkan, mungkin hanya dengan alasan inilah HRS bisa ditahan. Dari sinilah benar jika ada yang menganggap penggunaan Pasal-Pasal Pidana kepada HRS adalah dipaksakan alias ‘maksain banget’ ” kata Sugito.

Dengan dasar dan alasan-alasan tersebut, maka upaya Praperadilan akan ditempuh oleh HRS melalui Kuasa Hukumnya. Hal ini sesuai dengan UU No 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang  Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan Pasal 77 Praperadilan melaksanakan Wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus: Huruf (a) Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; Huruf (b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. (Fahdi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.