JAKARTA-LH: Terkait Kasus tewasnya 6 Orang Pengawal Imam Besar Front Pembela Islam (IB-FPI) Habib Rizieq Sihab (HRS) yang juga sebagai Anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Pada Senin Dinihari Pukul 00.30 WIB (07/12/2020-Red), maka Komite Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Dirut Jasa Marga R. Lukman untuk hadir Senin (14/12/2020-Red) di Kantor Komnas HAM Jl. Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat. Keduanya akan diperiksa terkait kasus peristiwa tewasnya 6 Orang Anggota Laskar FPI yang mendapat perhatian Banyak Pihak.
Penjadwalan pemeriksaan ini terkonfirmasi dari Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik Pada Hari Minggu (13/12/2020-Red). ” Besok Kapolda dan Dirut Jasa Marga ” pungkas Ahmad Taufan Damanik sebagaimana dilansir Republika.co.id (Minggu, 13/12/2020-Red).
Menurut Ahmad Taufan beberapa saksi sudah dimintai keterangan terkait kasus ini. Para saksi yang telah diperiksa adalah Anggota FPI dan Saksi Masyarakat yang saat itu berada di tempat kejadian perkara. ” Masih banyak lagi yang akan dimintai keterangan ” ujar Taufan.
Penjelasan lain, terkait alasan pemanggilan Kapolda Metro itu, diberikan oleh Komisioner Komnas HAM Chairul Anam. Menurut Anam, pemanggilan terhadap Fadil Imran dilakukan lantaran Polisi menembak mati 6 Laskar FPI yang mengawal perjalanan HRS beserta Keluarga menuju Lokasi Pengajian pada Senin dinihari (07/12/2020-Red). Fadil Imran Mengatakan Bahwa Keenam Laskar itu merusak Mobil Polisi dengan senjata Api dan Senjata Tajam di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Dengan alasan membela diri, Fadil mengatakan Anggotanya yang berjumlah 6 Orang melakukan penembakan hingga mengakibatkan 6 dari 10 Orang Anggota FPI tewas. Sebanyak 4 orang lainnya masih tidak diketahui keberadaannya hingga kini. Demikian penjelasan Anam, sebagaimana dilansir TEMPO.CO (13/12/2020-Red).
Sementara, pemanggilan terhadap Dirut Jasa Marga dilakukan dikarenakan pada saat kejadian Kamera Pengawas di Lokasi Penembakan dinyatakan mati. Terkait matinya Kamera Pengawas ini, Direktur Utama PT Jasa Marga Tollroad Operator (JMTO) Raddy R. Lukman menjelaskan adanya gangguan link jaringan backbone atau fibre optic pada kamera pengintai alias CCTV di KM 48+600 Jalan Tol Jakarta- Cikampek. Menurut dia, gangguan tersebut terjadi sejak Minggu 6 Desember 2020 Pukul 04. 40 WIB.
Menurut keterangan dari Pihak Komnas HAM, bahwa titik terang atas kasus ini mulai tampak. ” Saat ini Tim lagi melakukan pendalaman hasil dari olah TKP kemarin, setelah sebelumnya mendengarkan kesaksian dan mendalami beberapa keterangan. Saat ini, peristiwa tersebut semakin detail dan secara bertahap semakin terang. Semoga semakin banyak puzzle terungkap ” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (13/12/2020-Red). (Fahdi/Red)