1,174 views

PPK Dana Bansos Covid-19 Kemensos Di-OTT KPK, Semoga Dituntut Hukuman Mati Sesuai Komitmen Ketua KPK

JAKARTA-LH: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya sebagai Garda Terdepan dalam Pemberantasan Korupsi. Kali ini, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait Dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 Kementerian Sosial. KPK menduga bahwa Pejabat Tersebut (PPK) menerima hadiah dari Para Vendor Penyedia Barang dan Jasa Dana Bansos di Kemensos yang peruntukannya untuk Penanganan Covid-19.

OTT ini terjadi Pada Hari Jum’at Malam (04/12/2020-Red hingga Sabtu Dinihari (05/12/2020-Red). Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan kejadian ini. ” Betul, pada Jumat (04/12/2020-Red) hingga Sabtu (05/12/2020-Red) Pukul 02.00 WIB Dinihari, KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap terperiksa (yakni) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Bansos di Kemensos RI ” pungkas Firli (Sabtu, 05/2020-Red).

Lebih lanjut Ketua KPK itu menyatakan bahwa PPK tersebut diduga telah menerima hadiah dari Para Vendor PBJ Bantuan Sosial (Bansos) di Kemensos dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19. Firli menyampaikan bahwa Para Terperiksa itu telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan yang lebih intensif. ” Tolong beri waktu Kami bekerja dulu, nanti pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan. Terima kasih ” tutup Firli.

Senada dengan Ketua KPK, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK telah mengamankan 6 Orang dalam OTT yang digelar serentak di 2 tempat yakni di Jakarta dan Bandung. ” J dan beberapa Pihak Swasta Total Enam ” jelas Gufron (Sabtu, 05/12/2020-Red).

Ketika ditanya lebih lanjut apakah yang dimaksud berinisila J tersebut mengarah kepada Identitas Pejabat di Kemenso, Gufron menjawab “ Ok “ katanya singkat.

Banyak Pihak, khususnya Para Pegiat dan Aktivis Anti Korupsi, menagih janji Ketua KPK Firli Bahuri yang disampaikannya beberapa Bulan yang lalu dimana terhadap Koruptor Dana Covid-19 akan dituntut dengan Hukuman Pidana Mati. ” Karena, sebagaimana yang kami sampaikan, Salus Populi Suprema Lex Esto, Keselamatan Masyarakat Merupakan Hukum Tertinggi. Maka, bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan lain dalam menegakkan hukum, yaitu Tuntutannya Pidana Mati ” pungkas Firli saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II Senayan Jakarta (Rabu, 29/04/2020-Red).

Statement dan Sikap Tegas Ketua KPK itu bukan tidak berdasar. Sebab hal ini sudah diatur Pada Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 tersebut mengatur hukuman bagi Koruptor apabila dilakukan dalam keadaan tertentu. Keadaan Tertentu yang dimaksud sudah dijelaskan Pada Penjelasan Pasal 2 Tersebut.

” Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar;

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, Pidana Mati dapat dijatuhkan “ demikian bunyi Pasal 2 (1 & 2) UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Pada Penjelasan Pasal 2 (2) dijelaskan apa yang dimaksud dengan keadaan tertentu. “ Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi apabila Tindak Pidana Tersebut dilakukan Pada Waktu Negara Dalam Keadaan Bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, Pada Waktu Terjadi Bencana Alam Nasional, sebagai Pengulangan Tindak Pidana Korupsi, atau Pada Waktu Negara Dalam Keadaan Krisis Ekonomi dan Moneter “ begitu bunyi penjelasan dari Pasal 2 ayat 2 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut.

Pertanyaan berikutnya adalah Apa Dasar Hukum yang dapat dipakai untuk meyatakan Wabah Pandemi Virus Corona (Covid-19) ini sebagai Keadaan Tertentu (Negara Dalam Keadaan Bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, Pada Waktu Terjadi Bencana Alam Nasional, sebagai Pengulangan Tindak Pidana Korupsi, atau Pada Waktu Negara Dalam Keadaan Krisis Ekonomi dan Moneter) sebagaimana yang dimaksudkan UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut ? Hal ini terjawab dengan telah terbitnya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Artinya, dengan terbitnya Kepres No 12 Tahun 2020 tidak ada alasan lagi bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak dapat menerapkan Hukuman Mati bagi Para Koruptor yang menyalahgunakan Dana Bantuan Covid- 19.

Di tempat terpisah, Menteri Sosial Juliari Batubara mengonfirmasikan penangkapan terhadap pejabat Kementerian Sosial Eselon III oleh KPK. ” Betul, Eselon III (diamankan KPK) ” ujar  Mensos itu (Sabtu, 05/12/2020-Red).

Menteri Sosial itu pun mengaku akan terus memonitor perkembangan kasus ini. Ia pun menyatakan tak sedang berada di Jakarta saat OTT. ” Kami masih memonitor perkembangannya, saya kebetulan juga sedang di luar kota ” tambahnya.

Juliari Batubara menyatakan akan mengikuti Proses Hukum di KPK. ” Prinsipnya Kami menghormati dan mendukung proses yang sedang berlangsung di KPK ”  kata Juliari.  (Fahdi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.