LABUHANBATU-LH: Inspektorat dan Dinas PMDK Labuhanbatu akan memanggil dan memeriksa Pengurus BUMDes IKA SAPA Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Labuhanbatu Ahlan Ritonga melalui WhatsApp-nya. ” Untuk Sei Penggantungan, Pihak Inspektorat dan PMD akan memanggil mereka. Setelah dpt informasi dari mereka, baru diambil langkah selanjutnya “ ujar Ahlan Ritonga (02/12/2020/Red).
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas PMDK Abdi jaya Pohan saat dikonfirmasi LH menyatakan ” akan ditindaklanjuti dan memanggil semua yang berperan di BUMDes IKA SAPA Sei penggantungan “ pungkasnya (Kamis, 03/12/2020-Red).
Adapun tujuan pemanggilan dan pemeriksaan pengurus BUmdes IKA SAPA Sei Pengantungan adalah terkait dugaan kuat telah terjadi Penyalahgunaan Jabatan dan Penyalahgunaan Keuangan BUMDes oleh Oknum Ketua dan Bendaharanya untuk kepentingan pribadi masing-masing sebagaimana telah diberitakan LH (liputanhukum.com) dengan Judul “APH Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana BUMDes ‘IKA SAPA’ Sei Penggantungan Panai Hilir” Pada Edisi (29/11/2020-Red).
Hal ini terkuak dengan ditemukannya Surat Pernyataan Perjanjian dari Ketua BUMDes Sunggul Sinambela dan Bendahara Ahmad Fahri yang berisi pengakuan bahwa keduanya telah menggunakan Uang Milik BUMDes untuk kepentingan pribadi dengan Rincian Rp 131.900.000,- (Seratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) digunakan Sunggul Sinambela dan Rp 93.100.000,- (Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah) digunakan Ahmad Fahri. Surat Pernyataan Perjanjian tersebut ditandatangani oleh masing-masing dalam surat yang berbeda diatas Materai 6000 Pada Hari dan Tanggal yang sama yaitu 14 Oktober 2020 serta ditandatangani oleh 4 Orang Saksi yakni Ketua Pengawas BUMDes Judin Siahaan, Kepala Desa Sei Penggantungan Sapon Rinaldi, Sekretaris BUMDes Bonar Siburian, serta Salah Seorang Pendamping Desa Julpianda.
Dalam Surat Pernyataan Perjanjian tersebut Kedua Oknum Pengurus Teras BUMDes ini berjanji akan mengembalikan Uang yang diduga telah disalahgunakan mereka sebelum Tanggal 7 Mei 2021 dengan jaminan sebidang tanah milik mereka masing-masing. “ Apabila ternyata tempo pengembalian Uang BUMDes IKA SAPA tersebut tidak dapat Saya penuhi sesuai perjanjian maka agunan yang Saya jaminkan akan dilelang “ demikian salah satu bunyi Surat Pernyataan Perjanjian tersebut.
(Edy Syahputra Ritongan/Red)