633 views

Pengedar Sabu Wilayah Kota Rantauprapat Bernama Rahmat Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhabatu

LABUHANBATU-LH: Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt dan Personilnya berhasil menangkap Seorang Kurir Narkotika jenis Sabu di SPBU Jalan Ahmad Yani Rantauprapat berinisial R Als Asu (Laki-43Tahun) Warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Cendana Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhambatu Pada Hari Rabu (03/11/2020/Red) Sekitar Pukul 22:00.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Martualesi Sitepu menyatakan ” Penangkapan terhadap TSK ini berhasil dilakukan adalah dari hasil penyelidikan selama dua pekan “ pungkasnya (03/11/2020-Red).

” Adapun barang bukti yang disita dari TSK:
a. 1 (satu) Bungkus plastik klip sedang tembus pandang berisikan 1 (satu) Bungkus plastik klip sedang tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 9,3 Gram netto;
b. 1 (satu) Bungkus plastik klip sedang tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,2 Gram netto;
c. 2 (dua) Buah alat hisap sabu terbuat dari botol minuman plastic;
d. 3 (tiga) Buah pipet berbentuk sekop;
e. 1 (satu) Buah timbangan elektrik;
f. 1 (satu) Buah kotak plastik bertuliskan FIFGROUP warna hitam;
g. 3 (tiga) Bungkus plastik klip besar tembus pandang berisikan plastik klip sedang tembus pandang kosong;
h. 1 (satu) Buah dompet bertuliskan DORAEMON;
i. 1 (satu) Unit handphone android merk Redmi warna hitam;
j. 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nomor Polisi BK 2284 YAE dengan Nomor Rangka MH 328D20BAJ589596 “ demikian dijelaskan secara rinci oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu itukepada Wartawan LH (liputanhukum.com).

Tersangka berhasil ditangkap saat sedang santai berdiri di depan kamar mandi SPBU Jalan Ahmad Yani Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu yang diduga sedang menunggu pelanggannya.

Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka bernama Rahmat Als Asu ayah 2 orang anak ini mengakui bahwa sudah menjalani profesi sebagai Kurir Narkoba selama 2 Bulan dengan variasi pengantaran Sabu yang diedarkannya 1 Gram hingga 1 Ons dengan gaji yang diterima yaitu Rp 100.000/gram nya.

Barang haram Jenis Sabu dan Pil Extacy tersebut didapatkannya dari Seorang Laki-Laki yang berinisial A dan K Warga Rantau Prapat yang dikenal melalui HP dengan tujuan untuk dijual kepada Pengguna Narkotika (Masyarakat Umum).

Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan pengembangan dengan mengejar A dan K namun sayangnya HP nya sudah tidak aktif. Menurut dugaan sementara, yang bersangkutan sudah mengetahui penangkapan Tsk Asu. Terhadap RAHMAT Als Asu dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman maksimal 20 Tahun Penjara. (Edi Syahputra Ritonga/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.