LUBUKLINGGAU-LH: DPRD Kota Lubuklinggau mengesahkan Raperda APBD Tahun 2021 Kota Lubuklinggau menjadi Perda setelah dibacakan oleh Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) pada Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, APBD tersebut sebesar Rp 1.161.000.000.000,- (Senin, 30/11/2020-Red).
Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasih kepada seluruh Jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD serta Jajaran Sekretariat yang telah membahas APBD Tahun 2021 tersebut. ” Melalui Musrenbang dan Reses Anggota DPRD yang mengakomodir APBD Tahun 2021 ini, selanjutnya kegiatan yang belum terakomodir pada APBD 2021 ini akan diupayakan penganggarannya pada Perubahan Tahun 2021 ini juga ” terang SN Prana Putra Sohe.
” Tentang APBD 2021 ini akan kita sampaikan dan dapat diterima oleh Gubernur Sumsel sesuai dengan apa yang Kita harapkan dan menjadi Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun 2021 ” tambahnya. Untuk mengakomodir APBD ini, Nanan sapaan akrab Wali Kota mengatakan bahwa harus ada upaya yang dilakukan dan harus disikapi.
Dia mengatakan, bahwa ini merupakan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah. Artinya, kapanpun bisa dirubah. ” Contohnya saja, Rp 350 Miliar di PUPR belum tentu bisa dilaksanakan semua. Belum tentu juga Gubernur merealisasikan bantuan Rp 150 Miliar, tapi kalau Kita tidak berharap bagaimana orang akan memberikan kepada Kita. Walaupun nantinya ada evaluasi, masih banyak jenjang untuk menyikapi permasalahan anggaran ini ” tutup Nanan. (Arif /Red)