LABUHANBATU-LH: Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ‘IKA SAPA’ Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara diduga kuat telah disalahgunakan oleh Oknum Ketua dan Bendaharanya untuk kepentingan pribadi masing-masing. Hal ini terkuak dengan ditemukannya Surat Pernyataan Perjanjian dari Ketua BUMDes Sunggul Sinambela dan Bendahara Ahmad Fahri yang berisi pengakuan bahwa keduanya telah menggunakan Uang Milik BUMDes untuk kepentingan pribadi dengan Rincian Rp 131.900.000,- (Seratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) digunakan Sunggul Sinambela dan Rp 93.100.000,- (Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah) digunakan Ahmad Fahri. Surat Pernyataan Perjanjian tersebut ditandatangani oleh masing-masing dalam surat yang berbeda diatas Materai 6000 Pada Hari dan Tanggal yang sama yaitu 14 Oktober 2020 serta ditandatangani oleh 4 Orang Saksi yakni Ketua Pengawas BUMDes Judin Siahaan, Kepala Desa Sei Penggantungan Sapon Rinaldi, Sekretaris BUMDes Bonar Siburian, serta Salah Seorang Pendamping Desa Julpianda.
Dalam Surat Pernyataan Perjanjian tersebut Kedua Oknum Pengurus Teras BUMDes ini berjanji akan mengembalikan Uang yang diduga telah disalahgunakan mereka sebelum Tanggal 7 Mei 2021 dengan jaminan sebidang tanah milik mereka masing-masing. “ Apabila ternyata tempo pengembalian Uang BUMDes IKA SAPA tersebut tidak dapat Saya penuhi sesuai perjanjian maka agunan yang Saya jaminkan akan dilelang “ demikian salah satu bunyi Surat Pernyataan Perjanjian tersebut.
Ketika hal ini dikonfirmasi Redaksi liputanhukum.com (LH) kepada Ketua BUMDes ‘IKA SAPA’ Sunggul Sinambela melalui Telepon Selularnya, yang bersangkutan membenarkannya. “ Ya, benar nama Saya Sunggul Sinambela, dan benar bahwa Surat Pernyataan Perjanjian itu ada Saya tanda tangani “ pungkas Sunggul Sinambela dalam bahasa Daerah (Minggu, 29/11/2020-Red).
Ketika ditanya lebih lanjut, apakah Sunggul mengetahui bahwa tindakannya itu merupakan tindakan yang melawan hukum ? “ Saya kurang paham karena kurang sosialisasi dari atas “ jawabnya.
Lebih lanjut, sewaktu ditanya digunakan untuk apa uang milik BUMDes tersebut, Ketua BUMDes IKA SAPA itu menjawab “ untuk kepentingan keluarga termasuk untuk anak saya “ jelas Sunggul terbuka.
Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan BUMDes yang diduga dilakukan Oknum Ketua dan Bendahara ini, Plt Kepala Dinas (Kadis) Pemerintahan Masyarakat dan Desa Kabupaten (PMDK) Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan menyampaikan “ informasi tentang Bumdes Sei (Penggantungan) akan Abang Cek. Saya minta Pengurus BUMDes jangan korupsi Dana BUMDes. Untuk kasus BUMDes Sei Penggantungan, Saya minta Kades dan Pengawas BUMDes lakukan evaluasi Pengurus BUMDes. Kalau Pengurus BUMDes terbukti korupsi Dana BUMDes agar Kades melaporkan saja ke Inspektorat agar diaudit. Kalau perlu ke APH (Aparat Penegak Hukum) agar ditindak tegas Pengurus BUMDes yang nakal “ pungkas Kadis PMDK Labuhanbatu itu menjawab konfirmasi dan atau klarifikasi Wartawan LH melalui WhatsApp-nya (Minggu, 29/11/2020-Red).
Ketika kasus ini dikonfirmasi dan atau diklarifikasi Wartawan LH kepada Kepala Desa (Kades) Sei Penggantungan Sapon Rinaldi, yang bersangkutan menyatakan ” Ia Bang kemaren dibuat Bumdes Usaha Racun dan Pupuk. Tapi, terpakai Pengurus untuk pribadi. Bagaimana lagi mau dibuat kalau tidak membuat Surat Pernyataan kesanggupan memulangkan. Ketua memakai uang sebesar Rp 131.900.000,- (Seratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan sisanya dipakai Bendahara. Mereka akan memulangkan uang Bumdes pada Bulan Mei 2021 Bang sesuai Surat Pernyataan yang Mereka buat. Awalnya dulu tanam jagung waktu Kades Lama namun merugi ” jawab Sang Kades melalui WhatsApp-nya (Minggu, 29/11/2020-Red).
Adapun jumlah Dana BUMDes yang dianggarkan Pemerintah Desa Sei Penggantungan sebesar kurang lebih Rp 300 Juta Anggaran Dana Desa Tahun 2018. Awalnya Bumdes Ika Sapa Sei Penggantungan membidangi Usaha Tanam Jagung, karena tidak berhasil dan mengalami kerugian, BUMDes Ika Sapa Sei Penggantungan dialihkan menjadi Jual/Beli Pupuk dan Racun. Niat untuk menambah Pendapatan Desa yang bertujuan untuk Mensejahterakan Masyarakat, tetapi Uang Bumdes terpakai oleh Pengurus Bumdes Ketua dan Bendahara untuk pribadi. Akibatnya kini BUMDes IKA SAPA Sei Penggantungan Mati Suri akibat modalnya diduga disalhgunakan Ketua dan Bendaharanya.
Salah satu Warga Desa Sei Penggantungan Tio Castle Tampubolon yang sempat diwawancarai Wartawan LH memohon agar kasus ini diusut tuntas oleh Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) karena telah merugikan Rakyat dan Negara. ” Awalnya dulu BUMDes IKA SAPA membidangi Tanam Jagung Bang, namun merugi. Dulu pengurus berjanji memulangkan uangnya kurang lebih Rp 28 juta, namun sampai sekarang belum dipulangkan (28/11/2020-Red). Karena merugi Bumdes dialihkan Jual Beli Pupuk dan Racun, bukan malah membaik, malahan Uang Bumdes dipakai untuk pribadi. Mohonlah Bang Pihak Dinas Inspektorat Labuhanbatu serta APH mengusut dan memeriksa Bumdes Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu “ ungkap Tio (Minggu, 29/11/2020-Red).
Wartawan dan Redaksi LH sudah mencoba melakukan konfirmasi dan atau klarifikasi terkait kasus ini baik kepada Bendahara BUMDes dalam hal ini Ahmad Fahri, maupun kepada Ketua Pengawas BUMDes Judin Siahaan namun keduanya tidak mengangkat Telepon Selularnya. Telepon masuk dan berdering namun tidak diangkat.
Terkait BUMDes, Sesuai Amanah UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) merupakan Usaha Desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa. Pemerintah Desa dapat mendirikan Bumdes sesuai dengan Kebutuhan dan Potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Setempat. Karena Perdes itu merupakan Perintah UU, maka Pembentukan dan Operasionalisasi Bumdes Tanpa Perdes dapat diduga dan atau dikategorikan Ilegal. Hal ini diatur Pasal 88UU No 6 Tahun 2014.
” Pasal88;
(1) Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa.
(2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa “ demikian perintah Pasal 88 tersebut.
Berdasarkan Pasal 72 Ayat (1) Huruf b UU No 6 Tahun 2014 dapat disimpulkan bahwa salah satu sumber Anggaran dan Pendapat Desa adalah APBN/APBD. Sumber Pendapatan tersebut tentunya juga dapat disalurkan dan digunakan sebagai Modal untuk BUMDes.
Nah, kalau sampai terjadi Penyalahgunaan Dana itu berarti sama saja terjadi penyalahgunaan Anggaran Negara baik yang berasal dari APBN maupun APBD. Bagi Oknum Pelakunya, selain dapat dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang dalam Jabatan tentunya juga dapat dijerat dengan Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, siapa yang berkewajiban apabila ada Oknum Pemerintahan Desa termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang melakukan penyelewangan atas Tugas, Hak, Kewajiban, dan Wewenangnya itu ? Secara Hukum Pidana tentunya adalah seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) yang berkompeten serta berwenang untuk itu wajib bertanggung jawab sesuai foksinya.
Secara Hukum Administrasi, Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota punya kewajiban melakukan bimbingan, arahan, dan tentunya Sanksi Administratif kepada Oknum Pemerintahan Desa termasuk Badan Usaha Milik Desa yang melakukan pelanggaran Peratuan Perundang-undangan. Hal ini bisa dilihat salah satunya Pada BAB XIV (Pasal 112 – Pasal 115) UU No 6 Tahun 2014.
(Edy Syahputra/Red)