834 views

KPK RESMI NAIKKAN STATUS MENTERI KKP EDHY PRABOWO MENJADI TERSANGKA DAN LANGSUNG MENAHANNYA

JAKARTA-LH: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhi Prabowo bersama 6 Orang lainnya menjadi Tersangka dugaan Suap Menerima Hadiah terkait Perizinan Ekspor Benih Lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pada saat Jumpa Pers di Gedung KPK Rabu Malam atau Kamis Dinihari (25-26/11/2020-Red) yang juga disiarkan secara langsung melalui Akun Resmi Facebook KPK. “ Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum Batas Waktu 24 Jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan Gelar Perkara, KPK menyimpulkan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan Perizinan Tambak, Usaha dan atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020 ” pungkas Nawawi.

“ Dengan Gelar Perkara adanya Tindakan Penerima Hadiah dari Tambak dan Perikanan dan Sejenis lainnya Tahun 2020 menetapkan 7 Orang Tersangka ” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Ketujuh Orang yang ditetapkan menjadi Tersangka tersebut adalah:
1. Edhy Prabowo sebagai Menteri KKP;
2. Safri sebagai Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta sebagai Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih sebagai Staf istri Menteri KKP;
6. Amiril Mukminin. (Keenam Orang tersebut terduga sebagai Penerima Suap)
7. Suharjito sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) sebagai Terduga Pemberi Suap.

Dalam Konferensi Pers tersebut, Wakil Ketua KPK Nawawi menjelaskan bahwa secara kronologis kasus ini bermula Pada 14 Mei 2020 ketika Menteri KKP Edhy Prabowo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 Tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster. Setelah menandatangani SK itu, Edhy Prabowo kemudian menunjuk Staf Khususnya Andreau Pribadi Misata (APS) selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan Staf Khusus lainnya Safri selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas. Salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.

Kemudian, Pada Awal Bulan Oktober 2020, Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito datang ke Lantai 16 Kantor KKP dan bertemu dengan Safri. Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan Ekspor Benih Lobster hanya dapat melalui forwarder Aero Citra Kargo (ACK) dengan Biaya Angkut Rp1800/Ekor. Hal ini merupakan kesepakatan antara Amiril Mukminin (AM) dengan Andreau Pribadi dan Siswadi selaku Pengurus ACK.

Atas kegiatan Ekspor Benih Lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan Transfer Sejumlah Uang ke Rekening PT ACK dengan Total Sebesar Rp 731,57 Juta. Selanjutnya PT DPP atas arahan Edhy Prabowo melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence) memperoleh Penetapan Kegiatan Ekspor Benih Lobster/Benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan Perusahaan PT ACK.

Berdasarkan data kepemilikan terdaftar pemilik PT ACK terdiri adalah Amri dan Ahmad Bahtiar (ABT). Namun keduanya diduga hanyalah merupakan Nominee dari Pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa Perusahaan Eksportir Benih Lobster tersebut, kemudian selanjutnya ditarik dan masuk ke Rekening Amri dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan Total Rp 9,8 Miliar.

Pada Tanggal 5 November 2020, diduga terdapat Transfer dari Rekening Ahmad Bahtiar ke Rekening Salah Satu Bank atas nama Ainul Faqih, Staf istri Menteri KKP Iis Rosita Dewi. Jumlahny sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, Istriya dan Andreau Pribadi Misanta.

Sebagian uang tersebut diduga dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy Prabowo dan Istri di Honolulu AS Pada Tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 Juta. Barang yang dibelanjakan antara lain Jam Tangan Rolex, Tas Tumi dan LV, Baju Old Navy.

Disamping itu pada sekitar bulan Mei 2020, Edhy Prabowo juga diduga menerima sejumlah uang sebesar US$ 100.000 dari Suhajito melalui Safri dan Amiril Mukminin. Selain itu, Safri dan Andreau Pribadi pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan Total Sebesar Rp 436 Juta dari Ainul Faqih.

Dari 7 Orang Tersangka yang sudah ditetapkan KPK terkait kasus ini, baru 5 Orang yang sudah dilakukan penahanan. Sementara 2 Orang lagi yakni Andreau Pribadi Misanta (APM) yang merupakan Staf Khusus Menteri KKP dan Amiril Mukminin (AM) belum ditemukan dan untuk itu KPK meminta kepada keduanya untuk segera menyerahkan diri. “ Dua Orang Tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK menghimbau kepada 2 Tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK ” pinta Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Terkait Kasus yang menjeratnya, Para Tersangka dijerat dengan UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 Tahun 2001, Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. “ Para Tersangka melanggar pasal 12 ayat 1 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Pemberi disangkakan Pasal 5 Ayat 1 a dan b, Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001, Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP ” ujar Nawawi.

Setelah ditetapkan menjadi Tersangka, Menteri Edhy mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan serta dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Ekonomi dan Lingkungan DPP Partai Gerindra. “ Saya juga mohon maaf kepada keluarga besar Partai Saya (Gerindra), Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Umum juga nanti Saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai Menteri dan Saya yakin prosesnya sudah berjalan. Saya bertanggung jawab penuh dan Saya akan hadapi dengan jiwa besar ” pungkas Edhy Prabowo.

Edhy juga meminta maaf kepada sang ibu dan juga publik tanah air atas perbuatannya. “ Saya mohon maaf kepada Ibu Saya dan Saya yakin hari ini Nonton di TV. Saya mohon dalam usianya yang sudah sepuh ini beliau tetap kuat. Saya masih kuat dan Saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang menjadi yang terjadi. Kemudian saya juga mohon maaf kepada Seluruh Masyarakat ” papar Edhy.

“ Saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang menjadi yang saya lakukan dan ini tanggung jawab penuh saya kepada dunia dan akhirat ” tambah Edhy.

“Saya terima kasih kepada Teman-Teman Media yang sabar ini dan Saya akan jalani pemeriksaan ini. Insya Allah dengan tetap sehat. Mohon doa dari teman-teman. Ini saja ” tutup Edhy Prabowo. (Fahdi-Dessy/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.