SLEMAN-LH: Atas laporan dan pemberitaan LH (liputanhukum.com) terkait dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 yang terjadi Warung Parsamosir (Jl. Selokan Mataram No 11, Depok, Sleman), akhirnya Pada Hari Rabu Malam (04/11/2020-Red) Tim Covid-19 PPNS Satpol PP DIY mendatangi Warung tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap Pengelola Warung berinisial EBS.
Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan, Pihak Satpol PP DIY belum dapat terkonfirmasi apa hasil Pemeriksaan terhadap Pengelola Warung Parsamosir itu. Tim Wartawan LH sudah mencoba mendatangi Kantor Satpol PP DIY yang terletak di Jl. Janti No 15, Wonocatur, Banguntapan, Bantul, DIY untuk melakukan Konfirmasi dan atau Klarifikasi terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Covid-19 PPNS Satpol PP DIY Pada Hari Rabu (11/11/2020-Red). Setelah menunggu sekitar 20 Menit, Pihak Pegawai Satpol PP DIY yang ada di tempat mengarahkan untuk melakukan konfirmasi dan atau klarifikasi langsung kepada Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY Drs. Nurhidayat, MM.
Setelah dihubungi melalui Telepon Selularnya (yang diberikan oleh Staf Pegawai), Nurhidayat sedang tugas luar mengikuti sidang di PN Sleman. Sewaktu diminta waktunya untuk kepentingan Konfirmasi dan atau klarifikasi terkait hasil Pemeriksaan Tim Covid-19 PPNS Satpol PP DIY terhadap Pengelola Warung Parsamosir berinisial EBS, Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY itu hanya menjawab “ Ok. Nanti ya. Lagi di Sleman “ balas Nurhidayat melalui WhatsApp-nya (Rabu, Pukul 10.00 WIB; 11/11/2020-Red).
Setelah ditunggu 4 Jam lebih, kemudian Tim LH kembali mempertanykan apakah jadi bisa ketemu untuk kepentingan konfirmasi dan atau klarifikasi terkait hasil pemeriksaan Tim Covid-19 PPNS Satpol PP DIY terhadap Pengelola Warung Parsamosir. Lagi-lagi hanya dapat jawaban “ Nanti Saya hubungi Mas. Lagi rapat zoom. Kami koordinasi dulu “ ujar Nurhidayat melalui WhatsApp-nya (Rabu, pukul 14.32 WIB; 11/11/2020-Red).
Hari ini (Senin, 16/11/2020-Red), kembali LH mempertanyakan hasil pemeriksaan tersebut, Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY kembali menjawab “ sore aja ya. Saya di luar “ balas Nurhidayat.
Sewaktu LH meminta agar dijawab melalui WhatsApp saja agar tidak mengganggu watunya tentang apa hasil dari Pemeriksaan Tim Covid-19 PPNS Satpol PP DIY terhadap Pengelola Warung Parsamosir berinisial EBS untuk kepentingan pemberitaan yang obyektif dan berimbang, Nurhidayat hanya menjawab “ Ok “ balasnya (Senin, Pukul 11.54 WIB; 16/11/2020-Red).
Namun sayangnya, sampai berita ini ditayangkan belum ada balasan dari Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY Drs. Nurhidayat, MM.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun LH, bahwa Warung ini baru buka 2 bulan terakhir. Namun, karena warung ini relatif bebas dari Prokes yang ditetapkan Pemerintah dan buka hampir 18 Jam setiap harinya ditambah lagi pada hari-hari tertentu ada Live Music, sehingga sangat digandrungi kaula muda khususnya Para Mahasiswa/i. Yang paling disayangkan, Pengelola tidak menerapkan dan menjalankan Prokes Covid-19 padahal sesuai Keputusan Gubernur DIY Nomor 318/KEP/2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Keenam Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Di Daerah Istimewa Yogyakarta bahwa Status Tanggap Corona di DIY diperpanjang sampai dengan 30 November 2020. Artinya, bahwa saat ini di DIY masih diwajibkan mengikuti dan mematuhi Prokes Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah tanpa kecuali.
Terkait kegiatan usaha khususnya di Kabupaten Sleman, Bupati Sleman telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37.1 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Pada Pasal 6 Perbup tersebut diamanatkan bahwa Setiap Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara, atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum di Daerah wajib melakukan dan mematuhi Protokol Kesehatan bagi masyarakat dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di lingkungannya . Pada Ayat (2) Huruf h Pasal 6 Perbup tersebut, secara tegas menyebutkan Warung Makan, Rumah Makan, Kafe, dan Restoran wajib memenuhi Perbup ini.
Hal lain, yang wajib dilakukan oleh Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara, atau Penanggungjawabnya diatur pada Pasal 7 Perbup Sleman Nomor 37.1 Tahun 2020. Pada Huruf (d) diatur tentang Jarak Antar Orang minimal 1 Meter. “ melakukan pengaturan jaga jarak antar orang paling dekat 1 (satu) meter “ bunyi Pasal 7 Huruf (d). Faktanya di Warung Parsamosir, orang duduk berdempatan.
Kemudian, Pada Huruf (f) diatur tentang Jam Operasional. Sesuai Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 440/01038 Tentang Penyelenggaraan dan Pembatasan Jam Operasional Usaha, Dalam Upaya Pencegahan dan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Jam Operasional Mulai Pukul 09.00 Pagi – 21.00 WIB termasuk kafe, warung makan, restoran, dan rumah makan. Faktanya, Warung Parsamosir beroperasi sampai Pukul 02.00 Dinihari.
Hal lainnya yang diduga dilanggar Warung ini adalah terkait Pengajuan Permohonan Rekomendasi Penyelenggaraan Kegiatan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebelum melakukan kegiatan operasional usahanya. Menurut informasi yang berhasil dihimpun LH, bahwa ketentuan Pasal 7 huruf (k) ini juga diduga belum dipenuhi oleh Pemilik Warung yang berinisial EBS itu. “ Mengajukan Permohonan Rekomendasi Penyelenggaraan Kegiatan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Sleman atau Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kapanewon sesuai kewenangannya sebelum mengadakan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang “ demikian kutipan Pasal 7 Huruf (k) Perbup Sleman No 37.1 Tahun 2020. (TIM/Red)