SLEMAN-LH: Pemakai Psikotropika dan Obat Berbahaya meningkat drastis di Wilayah Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sejak Pandemi Corona (Covid-19). Salah satu indikasinya dapat dilihat dari banyaknya Para Pengguna yang ditangkap Pihak Kepolisian. Direktorat Reserse Narkoba berhasil menangkap Belasan Tersangka Kasus Peredaran Obat Berbahaya selama Periode September hingga Oktober 2020. Demikian disampaikan Diresnarkoba Polda DIY Kombes Ary Satriyan saat Jumpa Pers di Mapolda DIY. ” Bulan September hingga Oktober telah melakukan penangkapan terhadap 16 tersangka dari 14 kasus. Ada tiga kasus yang menurut kami cukup besar ” pungkas Kombes Ary Satriyan (Senin, 02/11/2020-Red).
Sementara untuk pemakaian Jenis Narkoba mengalami penurunan. ” Untuk jenis narkotika berkurang, psikotoprika dan obat berbahaya meningkat saat pandemi. Biasanya untuk narkotika tidak terjangkau, ini (Psikotropika dan Obat Berbahaya) harganya lebih murah ” jelas Diresnarkoba Polda DIY itu.
Dalam Keterangan Persnya, Kombes Ary menjelaskan bahwa ada Puluhan Ribu Butir Psikotropika dan Obat Terlarang yang disita oleh Pihak Kepolisian. Dengan rincian; 20.000 Butir Pil Berwarna Putih Berlogo Y, 30.710 Butir Pil Trihexypenedyl, 45 Pil Alprazolam, 50 Butir Pil Tramadol HCL, 20 Pil Rivotril Clonazepam dan 30 Pil Kombinasi Hijau Kuning. Yang paling dominan adalah Pil trihexypenedyl. ” Beberapa bulan ini paling banyak psikotoprika dan obat-obatan berbahaya. Selama September-Oktober kami amankan kurang lebih ada 50.710 butir pil trihexypenedyl ” jelasnya merincia jenis barang-barang haram tersebut.
Masih dalam Jumpa Pers tersebut, Kombes Ary menjelaskan bahwa 3 Orang Tersangka yang memiliki kasus besar yaitu SAP (29Tahun) Warga Gamping, NS (31Tahun) Warga Mlati, dan TPN (23Tahun) Warga Gedongtengen. ” SAP ini punya Puluhan Ribu Pil, TPN juga Puluhan Ribu Pil dan NS Ribuan Pil. Ada dua residivis tapi dalam kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan penganiayaan ” ungkapnya.
Menurut Pihak Polda DIY, Para Pelaku mendapat barang terlarang itu melalui Online. Pihak Keplisian, masih mengejar orang yang diduga pemasok. ” Memang untuk tersangka SAP mendapat barang dari IR yang sekarang masih DPO (daftar pencarian orang). kemudian NS mendapat barang melalui online 5 ribu seharga Rp 2 juta rencana digunakan sendiri dan dijual. TPN mendapatkan barang dari AP yang masih DPO ” ujar Kombes Ary.
Terkait siapa yang menjadi sasaran utamanya (Konsumennya) adalah Para Remaja yang asih berusia dini seperti Pelajar. Kemasan penjualannya merupakat Paket Kecil berisi 10 Butir dengan harga Rp 25 Ribu – 30 Ribu. ” Rata-rata dijual Per 10 Butir seharga Rp 25-30 Ribu. Rata-rata dijual pada kalangan pelajar anak SMP, SMA atau putus sekolah ” ujar Kombes Ary menutup Jumpa Pers tersebut.
Atas kasus ini, Para Tersangka dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika khususnya Pasal 62 serta Pasal 198 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pasal 62 tersebut berbunyi ” Barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denan paling banyak Rp 100 juta “. Pasal 198 UU No 36 Tahun 2009 berbunyi “ Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan Pidana Denda paling banyak Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) “.
Sementara Pasal 108 UU No 36 Tahun 2009 berbunyi:
” 1. Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Ketentuan mengenai pelaksanaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. “
(Diyah/Red)