MAKASSAR-LH: “Sepandai-pandai Tupai melompat, sekali waktu akan jatuh juga”. Sedikit pribahasa alam penuh logika namun faktual akhirnya kembali diungkap oleh Jajaran Personil Resmob Polsek Mamajang Polrestabes Makassar. Alkisah, seorang Perempuan berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya bersama pasangan tak jelas nya di salah satu Kos yang beralamat Jl. Syekh Yusuf, Galontala Kabupaten Gowa (Minggu Malam, 26/10/2020-Red).
“Kami menerima laporan dari salah satu korbannya. Pencaharian terhadap Pelaku Pr. RI (42 Thn) lumayan memakan waktu karena termasuk lihai dalam bersembunyi. Awalnya Korban menggadaikan Sepeda Motornya kepada Si Pelaku dengan jumlah yang sudah disepakati. Ternyata Sepeda Motor dan uang penebusan korban raib diambil oleh Si Pelaku lagi ” pungkas Kapolsek Mamajang AKP Ivan Wahyudi, SH, SIK (Selasa, 27/10/2020-Red).
” Untuk 1 (satu) Unit kendaraan Kami amankan dari seorang Penadah yang mengaku hanya memberi uang kepada Si Pelaku untuk memperoleh Sepeda Motor yang tidak 100% memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan, bahkan Plat Nopolnya dipalsukan ” lanjut AKP Ivan yang memimpin langsung giat pengembangan kasus tersebut.
Pada kesempatan itu, Kapolsek Mamajang itu menghimbau Masyarakat yang menjadi korban komplotan ini untuk segera melaporkan. ” Kami himbau kepada korban yang lain agar melaporkan kepada pihak Kepolisian setempat, karena ternyata semenjak kami amankan Si Pelaku, beberapa korban mencari keberadaan Si Perempuan tersebut. Banyak korbannya dan unit kendaraan tersebar di beberapa Si Penadah. Sementara terhadap Pelaku masih kami lakukan pendalaman penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ” ujar Kapolsek Mamajang itu. (Djoholi/Red)