TANJUNG BALAI KARIMUN: Upaya pengawasan di Wilayah Perairan Timur Sumatera sebagai salah satu jalur lalu lintas perairan utama secara kontinyu dilakukan Bea Cukai. Pengawasan dalam bentuk Operasi Patroli Laut secara mandiri maupun terkoordinasi dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah tersebut serta memberantas upaya penyelundupan yang masih sering terjadi. Kali ini Satuan Tugas Patroli Laut Bea Cukai berhasil melakukan dua penindakan terhadap upaya Penyelundupan Rokok dan Minuman Keras Impor Ilegal.
Satuan Tugas Patroli Laut Jaring Sriwijaya 2020 yang terdiri dari Bea Cukai Wilayah Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Tanjung Balai Karimun, dan PSO Batam, pada Selasa (20/10/2020-Red), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Rokok Ilegal di Perairan Berakit, Bintan.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan kronologi penindakan yang berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan kapal BC 20007 di sektor perairan Batam hingga laut Natuna. “ Berdasarkan penginderaan radar kapal BC 20007 didapati sebuah kapal yang akan memasuki perairan Indonesia dan tiga buah high speed craft (HSC) yang akan melakukan Ship to Ship di Perairan Berakit. Kegiatan tersebut disinyalir melanggar Undang-Undang Kepabeanan ” ungkap Syarif (23/10/2020-Red).
Kapal BC 20007 mendekati kapal target dan didapati sebuah kapal kayu dengan nama KLM Pratama yang sedang melakukan kegiatan Ship To Ship dengan sebuah HSC. Saat akan dihentikan oleh kapal BC 20007, KLM Pratama sempat beberapa kali menabrakkan diri ke kapal BC 20007 sehingga petugas Bea Cukai berupaya untuk melepaskan beberapa kali tembakan ke udara.
Setelah akhirnya berhasil menguasai kapal KLM Pratama, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan menemukan muatan Rokok Tanpa Pita Cukai. Selanjutnya kapal BC 20007 melakukan penegahan dan penyegelan terhadap KLM Pratama dan dibawa menuju Kantor Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut ditemukan sebanyak lebih dari 50 Juta Batang Rokok dengan nilai perkiraan mencapai Rp 37,2 Miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 52 Miliar. Demikian informasi berupa Siaran Pers dari Kanwil Bea Cukai Kepri yang dibuat 23 Oktober 2020.
Sebelumnya, sebagaimana telah diberitakan Media ini, bahwa Pada Selasa (20/10/2020-Red) Satuan Tugas Patroli Laut Bea Cukai lakukan penangkapan terhadap sebuah HSC Tanpa Nama di perairan Pulau Nyamuk. Kapal berkekuatan 6 mesin Suzuki 250PK tersebut kedapatan membawa Minuman Keras Impor Tanpa Dokumen Kepabeanan dan memasuki wilayah Indonesia tanpa perizinan. Penindakan kali ini dilakukan secara Sinergi Antara Tim Patroli Jaring Sriwijaya dan Tim Patroli dari Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dengan menggunakan Tiga Armada yaitu Kapal Patroli BC 1288, BC 1403, dan BC 1189. Penindakan berawal dari informasi yang diperoleh Bea Cukai terkait adanya kegiatan Speedboat Muat dari Tanjung Sengkuang, Batam menuju Tembilahan, Riau.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan kronologi penindakan setelah informasi tersebut diperoleh. “ Setelah informasi tersebut diterima pada Selasa (20/10/2020-Red), satuan tugas patroli laut Bea Cukai yang menggunakan kapal BC 1288 melakukan ronda laut di sekitar perairan Pulau Nyamuk, Lingga, dan kemungkinan jalur yang dilewati kapal yang menjadi target operasi ” ujar Syarif.
Hanya berselang satu jam, petugas menemukan Tiga Buah Speedboat Tanpa Lampu melintasi Pulau Nyamuk menuju arah Pulau Buaya. Petugas kemudian melakukan pengejaran tersebut hingga melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan laju speedboat. “ Speedboat tetap berupaya melarikan diri dan memberikan perlawanan dengan memotong haluan kapal BC 1288 hingga terjadi saling tabrak di bagian depan antara kapal BC 1288 dengan speedboat yang menjadi target ” tambah Syarif.
Setelah speedboat melambat, petugas Bea Cukai memberikan tembakan ke arah Mesin Speedboat dan dilakukan Penghentian Paksa.
Menurut informasi yang didapatkan Wartawan LH (liputanhukum.com), bahwa Kapal Kayu bermuatan Rokok Tanpa Pita Cukai itu (Ilegal) diduga dibawa langsung dari Vietnam serta diduga merupakan Milik Oknum Pengusaha Batam berinisial HS.
Sementara itu, 2 Orang berinisial S dan H yang melarikan diri dengan melompat ke Laut saat dilakukan penangkapan oleh Tim Patroli Jaring Sriwijaya dan Tim Patroli dari Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Pada Selasa (20/10/2020-Red), belum dapat diketahui. Ketika hal ini dikonfirmasi Redaksi kepada Pihak Humas Bea Cukai Kepulauan Riau Arif Ramadhan menyampaikan bahwa terkait keberadaan H dan S masih merupakan bahagian dari materi penyidikan. “ Jadi mengenai ada Crew (ABK) yang melompat itu, masih dalam ranah penyidikan. Seluruh apa yang kami release itu, merupakan update dari Unit yang menanganinya. Jadi, selama Unit yang terkait belum merilis update-nya, maka semua itu masih masuk materi penyidikan Pak “ pungkas Arif Ramadhan yang dihubungi melalui Telepon Selularnya (Minggu, 25/10/2020-Red).
Ketika dipertanyakan lebih jauh, apakah Terduga Pemilik Rokok Ilegal sebanyak 50 Juta Batang serta Pemilik Mikol sudah ditangkap ? Arif menyampaikan bahwa semua ini masih dalam tahap penyidikan dan penyelidikan dari Unit terkait. (Anto/Red)