JAKARTA-LH: Gus Nur atau dengan nama lengkapnya Sugi Nur Rahardja ditangkap oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya Jl Cucak Rawun Raya, Kabupaten Malang (Sabtu Dinihari, 24/10/2020-Red). Penangkapan ini terkait tuduhan kasus Pencemaran Nama Baik terhadap Organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU) beberapa waktu lalu dalam sebuah Podcast bersama Refly Harun.
Informasi terkait penangkapan Gus Nur ini, dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Awi Setiyono. ” Iya betul, ditangkap dini hari tadi, Sabtu 24 Oktober 2020 Pukul 00.18 WIB di rumahnya di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang ” pungkasnya kepada Para Wartawan.
Sebagaimana diketahui, bahwa sebelumnya, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim. Gus Nur dilaporkan karena diduga menghina nama besar NU. Pengaduan terdaftar dengan Nomor LP/B/02596/X/2020/Bareskrim bertanggal 21 Oktober 2020. Gus Nur ditudukan melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (Fahdi/Red)