JAKARTA-LH: Salah Satu pemicu terjadinya kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI yang terjadi Pada Sabtu Malam (22/09/2020-Red) adalah Bara Api dari Rokok (punting rokok-Red) yang dibuang dalam Polybag. Kesimpulan ini disampaikan oleh Bareskrim Mabes Polri melalui Dirtipidum Brigjen Pol Ferdy Sambo. Ferdy Sambo menuturkan bahwa rokok tersebut digunakan dan dibuang secara sembarangan oleh 5 Orang Kuli Bangunan beberapa waktu sebelum kejadian yang kini jadi tersangka karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran. ” Ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan, selain melakukan pekerjaan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh mereka lakukan, yaitu merokok di ruangan tempat mereka bekerja ” pungkas Brigjend Ferdy Sambo di Mabes Polri (Jumat, 23/10/2020-Red).
Kesimpulan itu diperkuat dengan penjelasan dan percobaan dari sejumlah ahli kebakaran yang dimintai keterangannya untuk menjadi Saksi Ahli dalam perkara kebakaran Gedung Kejagung ini.
Naifnya lagi, ke-5 Orang Kuli Bangunan itu ternyata bukan merupakan pekerja yang secara resmi dipekerjakan oleh institusi Korps Adhyaksa itu. Dari hasil penelusuran Penyidik, ke-5-nya merupakan Pekerja Lepas yang disewa oleh Salah Seorang Staf di Kejaksaan. Seharusnya, para pekerja lepas itu harus diawasi oleh seorang mandor yang bertanggungjawab. Tetapi, sayangnya saat kejadian mandor tersebut tidak berada di lokasi sehingga para pekerja tidak menaati aturan dan merokok sembarangan. ” Seharusnya tukang itu diawasi oleh mandornya ” tegas Ferdy Sambo.
Setelah itu (pembuangan punting rokok sembarangan), api menjalar semakin lebar hingga akhirnya menghanguskan seluruh gedung lantaran terdapat banyak cairan dan material yang mudah terbakar. Beberapa diantaranya seperti cairan tiner, lem aibon, hingga pembersih lantai merk TOP Cleaner yang ternyata tidak memiliki izin edar dan mengandung senyawa yang mudah terbakar. Cairan-cairan itu mempercepat laju penyebaran api sehingga kebakaran terjadi begitu dahsyat. ” Dari situlah kita bisa menyimpulkan bahwa yang mempercepat atau akseleran terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan itu adalah ada penggunaan minyak lobi atau alat pembersih lantai yang bermerek Top Cleaner ” ujar Dirtipidum Ferdy Sambo.
Sampai saat ini, setidaknya ada 8 Orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari kuli bangunan, mandor hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di institusi Kejaksaan Agung dan Direktur Utama PT APM. Para tersangka dijerat dengan Pasal 188 jo 55 dan 56 KUHP dengan Ancaman Pidana Penjara Selama Lima Tahun. Atas kejadian kebakaran ini, taksasi kerugian mencapai Rp 1,1 Triliun. (Dessy/Red)