1,071 views

Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani Tolak Tandatangani Surat Penangkapan Dirinya

JAKARTA-LH: Sejak Senin Malam (19/10/2020-Red), beredar informasi tentang adanya upaya pengakapan terhadap Komite Eksekutif KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Ahmad Yani oleh Tim Penyidik Bareskrim Polri terkait pengembangan perkara terdakwa Anton Permana.

Terkait informasi ini, Ahmad Yani dalam keterangan resmi yang sudah dikonfirmasi oleh Humas KAMI (Rabu, 21/10/2020-Red) membenarkan peristiwa itu. Ahmad Yani menyampaikan bahwa Tim Bareskrim Mabes Polri yang berjumlah sekitar 25 Personel mendatangi kantornya di Jalan Matraman Raya Jakarta Pusat Sekitar Pukul 19.15 WIB (19/10/2020-Red). Anggota polisi memasuki semua ruangan yang ada di kantor tersebut. ” Semua Orang di ruangan kantor itu, termasuk Para Tukang yang sedang Rehab Kantor tersebut, diminta dan diperiksa HP-nya ” pungkas Yani.

Masih menurut Yani, Anggota Bareskrim saat itu langsung menyodorkan surat penangkapan. Namun, ia menolak surat penangkapan tersebut. ” Kasus apa dan pasal-pasal mana yang dituduhkan ? ” tanya Yani yang juga sebagai Seorang Advokad kepada aparat Kepolisian saat itu.

Akhirnya, Yani meminta Ketua Tim Penangkapan yang berpangkat AKBP untuk memberikan penjelasan. Kemudian, Ketua Tim Penangkapan Bareskrim itu menunjukkan salah satu tayangan Youtube yang dibuat Deklarator KAMI Anton Permana dimana menurut keterangan Anton kepada penyidik bahwa Yani yang membuat narasi dalam video tersebut. Atas hal ini, Yani menjelaskan “ Padahal diketahui bahwa pernyataan tersebut merupakan Sikap Resmi KAMI, yang ditanda tangani dan disebarkan secara luas “ jelas Yani.

Oleh karena itu, menurut Yani bahwa dirinya harus dipanggil terlebih dahulu sebagai saksi untuk menjelaskan hal tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tim Bareskrim kemudian sepakat untuk saling koordinasi. 

Terkait kejadian ini, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan bahwa Pihaknya hanya mendatangi rumah Ahmad Yani Pada Senin Malam (19/10/2020-Red). Kedatangan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri ke Rumah Ahmad Yani itu dalam rangka meminta klarifikasi terkait kasus ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo menolak Undang-Undang Omnibus Law – Cipta Kerja yang menjerat sejumlah petinggi KAMI lainnya. ” Enggak ada (upaya penangkapan), kami baru datang, komunikasi ngobrol-ngobrol aja ” ujar Argo di Polda Metro Jaya (Selasa, 20/10/2020-Red). (Fahdi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.