1,963 views

Hampir 6.000 Orang Demonstran UU Omnibus Law Ciptaker Yang Diamankan, Hanya 240 Orang Yang Dinaikkan Statusnya Menjadi Tersangka

JAKARTA-LH: Hampir 6.000 Orang tepatnya 5.918 Orang Demonstran Penolak UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang diamankan Pihak Aparat Keplisian di Seluruh Indonesia selama 3 Hari Aksi Demo. Namun hanya 240 Orang yang dinaikkan statusnya menjadi Tersangka karena diduga mereka melakukan kericuhan dan pengrusakan. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjend Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya (Sabtu, 10/10/2020-Red). ” 153 Orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan ” ujar Argo dalam keterangan tertulisnya.

Irjend Pol Argo Yuwono menegaskan, mereka dihukum karena Polisi berupaya menjaga wibawa Negara sekaligus memelihara ketertiban. ” Negara tidak boleh kalah oleh Premanisme dan Intoleran ” pungkasnya.
Dalam 3 Hari (6-8/10/2020-Red) Aksi Demo Menolak UU Omnibus Law Ciptaker, telah terjadi penangkapan dan atau pengamanan terhadap Para Demonstran oleh Aparat Keamanan karena diduga telah melakukan tindakan anarkis. Bahkan, tidak sedikit dari Para Demonstran yang ditangkap mengaku mengalami penganiayaan.

Nasrul Firmansyah, mahasiswa mahasiswa Universitas Pelita Bangsa (UPB) Bekasi, bahkan harus dioperasi setelah kepalanya terkena tembakan peluru karet dengan jarak yang sangat dekat. Nasrul terkapar di jalan. Wajahnya bersimbah darah dan mewarnai almamater kampus yang berwana biru. Teman Nasrul, Budi Nasrullah mengatakan ” saat terjadi bentrok, saya ditarik, dibawa ke kerumunan polisi, diseret, dipukuli ” pungkasnya sebagaimana dirilis Tirto.id (10/10/2020-Red).

Tidak hanya Peserta Demonstran, bahkan Jurnalis pun ada yang terkena sasaran tangkap dan pemukulan bahkan memori kameranya diambil, walaupun akhirnya dibebaskan. Padahal dalam menjalankan Tugas Jurnalisnya, seorang Wartawan tidak boleh dihalang-halangi. Hal ini diatur Pada Pasal 18 Ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. “ Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) “ demikian bunyi Pasal 18 Ayat (1) UU No 40 Tahun 1999.

Adapun bunyi Pasal 4 Ayat (2) dan (3) yang dimaksud Pasal 18 tersebut adalah Pasal 4 Ayat (2) ” Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Pasal 4 Ayat (3) Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi “ demikian bunyi Pasal 4 Ayat (2,3) UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Jadi, sangat disayangkan apabila dalam menjalankan Tugasnya, seorang Jurnalis masih mengalami penghalangan apalagi penganiayaan. Sebab, perlindungan terhadap Profesi Pers secara tegas sudah dijamin UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Bahkan, Kebebasan Pers sudah dijamin dan diatur oleh Universal Declaration of Human Rights 1948 Pada Pasal 19. Bunyi Pasal 19 tersebut dalam Bahasa Indonesia adalah “ Setiap Orang berhak atas kebebasan Mempunyai dan Mengeluarkan Pendapat; Dalam Hak Ini termasuk Kebebasan Memiliki Pendapat Tanpa Gangguan, dan Untuk Mencari, Menerima dan Menyampaikan Informasi dan Buah Pikiran Melalui Media Apa Saja dan dengan Tidak Memandang Batas-Batas (Wilayah) “. Indonesia sebagai salah satu Negara Anggota PBB wajib menjalankan ketentuan ini. (Fahdi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.