1,605 views

SIKAP RESMI PB NU DAN PERNYATAAN KETUM: UU CIPTAKER Hanya Menguntungkan Konglomerat, Kapitalis, dan Investor, Tetapi Menindas Rakyat Kecil

JAKARTA-LH: Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj memandang UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru disahkan DPR-RI (05/10/2020-Red) sangat tidak adil alias tidak seimbang karena hanya menguntungkan sekeleompok orang (Kaum Kapitalis, Investor Asing, dan Konglomerat) dan menindas Rakyat Kecil (Buruh, Petani, dan Rakyat Kecil lainnya). “ Hanya menguntungkan Konglomerat, Kapitalis, Investor. Tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib Para Buruh, Petani, dan Rakyat Kecil ” pungkas Ketua PBNU itu saat memberikan sambutan secara Virtual kepada Mahasiswa Baru (PKKMB) di Kampus Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta (Rabu, 10/2020-Red).

Ketum PBNU itu meminta Warga NU harus punya sikap tegas dalam menilai UU Cipta Kerja yang kontroversi itu. Sikap itulah yang akan menemukan jalan keluar. “ Mari kita cari jalan keluar yang elegan, yang seimbang dan tawasuth (moderat). Kepentingan buruh dan rakyat kecil harus kita jamin. Terutama yang menyangkut pertanahan, kedaulatan pangan, dan pendidikan ” ujar KH Said Aqil Siroj.

“ Kita harus melakukan Judicial Review. Harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan bukan dengan anarkis. Kita harus bersuara demi Warga NU, demi NU, dan demi Moderasi dalam membangun masyarakat. Tidak boleh mengorbankan Rakyat Kecil ” tegas Aqil Siroj.

Sejalan dengan Ketum PBNU, Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU, Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi), dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) juga menolak secara tegas UU Omnibus Law Ciptaker itu. Ketua LP Ma’arif NU, Z Arifin Junaidi mengaku kecewa lantaran Komisi X sudah menyampaikan ke publik bahwa pasal-pasal pendidikan dalam RUU Cipta Kerja didrop. Namun kenyataannya, sektor pendidkan masih ada dalam UU Cipta Kerja. “ Ini jelas mengelabui rakyat,” ujarnya. Dengan demikian, LP Ma’arif NU akan mengajukan Judicial Review atas UU Cipta Kerja.

DPP K-Sarbumusi juga menyatakan sikap yang sama yakni akan melakukan Judicial Review atas Pasal 59 UU Ciptaker yang tidak dimasukkan dan diakomodasi oleh Pemerintah. Pada dasarnya, Sarbumusi menerima tapi dengan catatan. “ Catatan itu kenapa kok kesepakatan (Pasal 59) itu tidak diakomodir? Padahal jantungnya serikat buruh ada di sana. Makanya kita akan melakukan Judicial Review terkait pasal itu ” kata Wakil Presiden Dalam Negeri DPP K-Sarbumusi Sukitman Sudjatmiko.

Akhirnya, PBNU Pada Rabu (08/10/2020-Red) mengeluarkan Pernyataan Sikap Secara Resmi dengan 9 Poin yaitu:

1. NU menghargai setiap upaya yang dilakukan Negara untuk memenuhi Hak Dasar Warga Negara atas Pekerjaan dan Penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hal ini karena lapangan pekerjaan tercipta dengan tersedianya kesempatan berusaha. Sedangkan kesempatan berusaha tumbuh bersama iklim usaha yang baik dan kondusif. Iklim usaha yang baik membutuhkan kemudahan izin dan simplisitas birokrasi. Adapun, UU Cipta Kerja dimaksudkan menarik investasi dengan harapan dapat memperbanyak lapangan pekerjaan dan menyalurkan bonus demografi, sehingga dapat mengungkit pertumbuhan serta keluar dari jebakan negara berpenghasilan rendah.

2. Namun, NU menyesalkan proses legislasi UU Cipta Kerja yang terburu-buru, tertutup, dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik. Menurut NU, mengatur bidang yang sangat luas yang mencakup 76 UU seharusnya dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian, dan partisipasi luas para pemangku kepentingan. NU menilai memaksakan pengesahan undang-undang yang menimbulkan resistensi publik di masa pandemi virus corona adalah bentuk praktik kenegaraan yang buruk.

3. NU menyesalkan munculnya Pasal 65 UU Cipta Kerja yang memasukkan pendidikan ke dalam bidang terbuka terhadap perizinan berusaha. NU mengkhawatirkan ini akan menjerumuskan Indonesia ke dalam kapitalisme pendidikan. Sehingga, pada gilirannya, dikhawatirkan pendidikan terbaik hanya bisa dinikmati oleh mereka yang berpunya. “Niat baik membuka lapangan kerja tidak boleh dicederai dengan membuka semua hal menjadi lapangan komersial yang terbuka bagi perizinan berusaha. Sektor pendidikan termasuk bidang yang semestinya tidak boleh dikelola dengan motif komersial murni, karena termasuk hak dasar yang harus disediakan Negara;

4. NU juga menyatakan upaya menarik investasi juga harus disertai perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Menurut NU, pemberlakuan pasar tenaga kerja fleksibel (labor market flexibility) yang diwujudkan dengan perluasan sistem PKWT (Pekerja Kontrak Waktu Tertentu) dan alih daya akan merugikan mayoritas tenaga kerja RI yang masih didominasi pekerja dengan skill terbatas. NU memahami kekhawatiran para buruh dan pekerja terhadap Pasal 81 UU Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU No 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penghapusan jangka waktu paling lama tiga tahun bagi pekerja PKWT (Pasal 59) dapat meningkatkan risiko pekerja menjadi pekerja tidak tetap sepanjang berlangsungnya industri. Pengurangan komponen hak-hak pekerja seperti uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian mungkin menyenangkan investor, tetapi merugikan jaminan hidup layak bagi kaum buruh dan pekerja;

5. NU menyampaikan upaya menarik investasi harus disertai perlindungan lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam. Mengatasnamakan sektor ekstraktif dengan sejumlah insentif dan diskresi kepada pelaku usaha tambang seperti pengenaan tarif royalti 0 persen, sebagaimana tertuang di dalam Pasal 39 UU Cipta Kerja, menurut NU dapat mengancam lingkungan hidup dan mengabaikan ketahanan energi. NU menilai UU Cipta Kerja memperpanjang dan memperlebar karpet merah bagi pelaku usaha, alih-alih mengubah isi UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang mengokohkan dominasi negara dan oligarki. Pemerintah dinilai menjamin investasi dan diskresi menteri tanpa batas bagi pelaku usaha tambang yang menjalankan usaha hulu-hilir secara terintegrasi untuk mengekstrasi cadangan mineral hingga habis. Selain itu, pemerintah dinilai mengabaikan dimensi konservasi, daya dukung lingkungan hidup dan ketahanan energi jangka panjang juga mendispensasi penggunaan jalan umum untuk kegiatan tambang yang jelas merusak fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat;

6. NU mengingatkan upaya menarik investasi tidak boleh mengorbankan ketahanan pangan berbasis kemandirian petani. Pasal 64 UU Cipta Kerja mengubah beberapa pasal dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang berpotensi menjadikan impor sebagai soko guru (penopang) penyediaan pangan nasional. Perubahan Pasal 14 UU Pangan yang menyandingkan impor dan produksi dalam negeri dalam satu pasal dikhawatirkan NU akan menimbulkan kapitalisme pangan dan memperluas ruang perburuan rente bagi para importir pangan;

7. NU mengkhawatirkan sentralisasi dan monopoli fatwa di tengah antusiasme industri syariah yang tengah tumbuh dapat menimbulkan kelebihan beban yang mengganggu keberhasilan program sertifikasi. Penyebabnya, semangat UU Cipta Kerja adalah sentralisasi termasuk masalah sertifikasi halal. Sedangkan pada Pasal 48 UU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mengokohkan pemusatan dan monopoli fatwa kepada satu lembaga. Selain itu, NU menilai negara mengokohkan paradigma bias industri dalam proses sertifikasi halal. Hal ini karena kualifikasi auditor halal sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 14 adalah sarjana bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian. Pengabaian Sarjana Syariah sebagai Auditor Halal menunjukkan Sertifikasi Halal sangat bias industri, seolah hanya terkait proses produksi pangan, tetapi mengabaikan mekanisme penyediaan pangan secara luas;

8. NU menegaskan akan bersama pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi;

9. Semoga Allah selalu melindungi dan menolong Bangsa Indonesia dalam menyelesaikan berbagai persoalan Bangsa “.

Demikian Pernyataan Sikap Resmi PBNU terkait UU Omnibus Law yang ditandatangani Pada Tanggal 8 Oktober 2020 di Jakarta oleh Ketua PBNU Prof Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA dan Sekjend PBNU Dr. Ir. H. A. Helmy Faishal Zaini serta di-Upload di Twitter Resmi PBNU @nahdlatululama. (Fahdi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.