LUBUKLINGGAU-LH: Dampak dari disahkannya UU Cipta Kerja, menuai aksi dan kecaman dari berbagai elemen dan lapisan masyarakat. Bertempat di Kedai Kopi Jl. Cereme (Rabu, 07/10/2020-Red) pukul 15.00 WIB, Alumni HMI Silampari dan Masyarakat Kota Lubuklinggau langsung angkat bicara melalui sebuah Petisi Silampari Peduli Negeri yang berjudul SILAMPARI MENGGUGAT ” TOLAK UU Cipta Kerja “.
Petisi yang sudah mendapatkan dukungan 18 tanda tangan dari perwakilan, akan terus mendapat dukungan dari berbagai elemen dan lapisan masyarakat. Setidaknya ada 2(dua) alasan mendasar mengapa harus menolak Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu : Pertama, penistaan terhadap aspirasi atau suara politik rakyat dan penghinaan terhadap substansi berdemokrasi. Pemerintah dinilai tidak berpihak kepada rakyat, sama sekali mengabaikan suara rakyat Indonesia. Kedua, Substansi atau isi Undang-Undang itu sendiri. yang poin-poinnya tidak berpihak kepada rakyat.
Sebagai Ketua, Dede Rasti Valenggoe alias Linggo, saat ini tergabung dalam Gerakan Silampari Peduli Negeri Tolak UU Undang-Undang Cipta Kerja yang juga didukung oleh masyarakat dari berbagai lapisan mengatakan ” Sejumlah pasal bermasalah yang ditolak dan digugat antara lain adalah Pasal-Pasal yang memberatkan pekerja, Pasal Terkait Jam Lembur, Pasal Terkait Cuti Pekerja dan Penghapusan Pasal 162, 163, 164, 165, 166 Undang-undang Ketenagakerjaan terkait masalah Pesangon, dihilangkannya Pasal 88 PPLH, dan Penghapusan Pasal 93 UU PPLH terkait Hak Publik Untuk Mengajukan Gugatan Terhadap Keputusan Tata Usaha Negara. Pasal bermasalah ini adalah karena tidak pahamnya para penyusun RUU menjadi UU tentang apa yang hendak diatur ” ujarnya.
Linggo menambahkan bahwa ” untuk itu Kita mengajak seluruh elemen masyarakat wajib terlibat dalam perlawanan untuk menolak Omnibus Law UU CIPTA KERJA yang jauh dari rasa keadilan. Kami percaya kekuatan rakyat tidak bisa dikalahkan. Dan Gerakan Silampari Peduli Negeri dan masyarakat, siap turun ke jalan melakukan aksi ” tutup Linggo. (Arif/Red)