RANTAUPRAPAT-LH: Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) akhirnya mencopot Oknum Kasat Intel Polres Serdang Bedagai berinisial AKP BVP karena diduga melakukan pelanggaran terhadap maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19. Kasus ini sedang ditangani oleh Propam Poldasu. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Tatan Atmaja di Medan. ” Polda Sumatera Utara sudah memberikan sanksi dengan mencopot jabatannya sebagai Kasat Intel Polres Serdang Bedagai ” pungkas Tatan dihadapan Para Awak Media (Minggu, 04/10/2020-Red).
Viralnya Video Resepsi Pernikahan AKP BVP di Media Sosial sejak Sabtu (26/09/2020-Red), menggerakkan Propam Poldasu melakukan lidik atas kasus ini. Dalam Video yang Viral di Medsos tersebut tampak Para tamu dan undangan, serta Penganten tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak sesuai ketentuan Protokol Kesehatan yang ditetapkan Pemerintah.
Hasil penyelidikan Pihak Poldasu ternyata Video Viral tersebut benar adanya. Hal ini sesuai keterangan Pers yang disampaikan oleh Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Tatan Atmaja. “Ternyata memang benar yang mengadakan acara pesta pernikahan itu adalah anggota Polri ” jelas Kombes Tatan.
Setelah dinyatakan Video itu faktual, akhirnya Propam Poldasu langsung memanggil Perwira Pertama itu untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, Perwira itu dinilai telah melanggar maklumat kepala Kepolisian Indonesia tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 sehingga dilakukan pencopotan terhadap yang bersangkutan.
Sesuai informasi yang berhasil dihimpun oleh LH (liputanhukum.com), bahwa Video Pesta Pernikahan Oknum Perwira Polisi itu terjadi di Gedung Serbaguna Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara (26/09/2020-Red). Kemudian, peristiwa ini tiba-tiba viral di Media Sosial. Bahkan, menurut informasi bahwa Acara ini tidak memiliki izin dari Pihak Berwajib. (Afdillah/Red)