580 views

Sutradara Ucu Agustin Somasi TVRI, Kemedikbud, dan PT Telkom Indonesia Terkait Film Miliknya “Sejauh Kumelangkah”

JAKARTA-LH: Sutradara Ucu Agustin melalui Kuasa Hukumnya Alghiffari Aqsa mensomasi TVRI, Kemedikbud, dan PT Telkom Indonesia terkait penayangan Film Miliknya ‘Sejauh Kumelangkah’. Adapun alasan somasi tersebut menurut Alghiffari Aqsa adalah karena TVRI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan PT Telkom Indonesia menayangkan film tersebut tanpa izin Kliennya. “ Karena menayangkan, memutilasi, dan memodifikasi film tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Pembuat dan Pemegang Hak Cipta Film ” pungkas Alghiffari Aqsa sebagaimana dirilis tirto.id (Minggu, 04/10/2020-Red).

Menurut Alghiffari Aqsa, pelanggaran bermula ketika Seorang Staf Ahli dari Kemendikbud meminta In-Docs (Yayasan Masyarakat Mandiri Film Indonesia) merekomendasikan Film Dokumenter Indonesia untuk tayangan Program BDR. Pihak In-Docs yang juga salah satu Executive Produser Film Sejauh Kumelangkah merekomendasikan (salah satunya film ini). In-Docs kemudian berkali-kali meminta Draft Kontrak/Kesepakatan supaya semua pihak secara transparan mengetahui skema kerjasama penayangan Film di Program BDR, termasuk untuk keperluan pemberitahuan kepada Pihak AJI, tapi tak sekalipun permintaan ditanggapi.

Kemudian, Pada 5 Juni 2020, Sejauh Kumelangkah tayang di Program BDR Kemendikbud dan juga disiarkan di UseeTV, tanpa kontrak, tanpa izin, dan tanpa pemberitahuan kepada In-Docs, terlebih kepada Ucu. “ Film bukan hanya diberi Logo Kemendikbud dan TVRI, tapi juga telah dimutilasi dan dimodifikasi sedemikian rupa hingga pesan dalam film terkait isu disabilitas netra banyak terpotong dan hilang serta tidak tersampaikan dengan baik ” papar Kuasa Hukum Ucu itu.

Secara sepihak, Kemendikbud juga mengirim uang Rp1.500.000 kepada In-Docs melalui rekening atas nama pribadi (bukan melalui rekening resmi kementerian). Menurut Alghiffari Aqsa tindakan tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu Pelanggaran Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Huruf e, Pasal 9 Ayat (1) Huruf c dan d dan Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta serta Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Ironisnya, tindakan tersebut dilakukan oleh Institusi Pemerintah dan juga BUMN yang seharusnya melindungi Hak Cipta” ujar Alghiffari Aqsa.

Oleh karena itu, Ucu Agustin melalui Kuasa Hukumnya Alghiffari Aqsa mendesak Kemendikbud, TVRI, dan Telkom untuk meminta maaf secara terbuka kepada publik atas penayangan tanpa izin, tanpa kontrak dan tanpa pemberitahuan kepada Pemilik Hak Cipta, dan juga karena materi hak cipta ditayangkan ke publik di Lembaga Penyiaran Publik dan dengan menggunakan Anggaran Dana Publik (untuk mitigasi bencana COVID-19).

Terkait kerugian materiil, menurut Alghiffari Aqsa, Ketiga Pihak (Kemendikbud, TVRI, dan Telkom) diminta untuk mengganti rugi Secara Tanggung-Renteng Senilai 80.000 Dolar AS. Biaya ini termasuk untuk menanggung Biaya Produksi yang masih berhutang sekaligus Ganti Rugi yang berpotensi dituntut oleh pihak AJI bila Ucu dianggap melakukan pelanggaran kontrak.

Kuasa Hukum Ucu itu menambahkan, “ Ucu sedang terikat kontrak dengan AJI (Aljazeera Internasional AJI-Malaysia-Red) saat film ini ditayangkan oleh Kemdikbud di Program BDR di TVRI ” ujar Alghiffari Aqsa.

Film ‘Sejauh Kumelangkah’ ditayangkan dalam program Belajar dari Rumah (BDR) kerja sama Kemendikbud dan TVRI. Film itu juga ditayangkan di Media Streaming Online TV on-demand UseeTV, program layanan televisi milik Telkom.

Sebagaimana diketahui, Film ‘Sejauh Kumelangkah’, pada Tahun 2018, memenangkan IF/Then shorts Southeast Asia Pitch yang diselenggarakan oleh Tribeca Film Institute (TFI) bekerja sama dengan Docs by The Sea yang dikelola In-Docs. Film tersebut diproduksi selama lebih dari setahun dengan Sumber Pembiayaan Dana Pribadi dan Film Grant. Melalui IF/Then shorts SEA Film itu lah, lantas mendapat kontrak dari Aljazeera Internasional (AJI-Malaysia). Dalam Kontrak disyaratkan bahwa Tayangkan Perdana Film ini di platform TV Al Jazeera, eksklusif dengan Masa Hold Back 6 Bulan. “ Ucu sedang terikat kontrak dengan AJI saat film ini ditayangkan oleh Kemdikbud di program BDR di TVRI ” papar Alghiffari Aqsa.

Terkait Somasi dugaan pelanggaran Hak Cipta penayangan Film dalam Program Belajar dari Rumah (BDR) ini, Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno melemparkan persoalannya kepada Kemendikbud. ” Hal itu urusan Kemendikbud. TVRI hanya sebagai Media Placement. Kami tidak tahu atau punya kewenangan apapun atas deal atau perjanjian antara Kemendikbud dengan vendor ” jawab Iman sebagaimana dirilis oleh CNN Indonesia (05/10/2020; 05:10 WIB-Red). (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.