Azandri : Lima Dari Tujuh Fraksi Menolak Pilkades Dengan Sistem E-Voting
Mirwan Batubara, S. Pd: DPRD MURA Berpikiran Mundur ke Belakang
MUSIRAWAS-LH: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musirawas (Kamis, 24-9-2020-Red) dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi DPRD Musirawas terhadap 6 Usulan Raperda Kabupaten Musi Rawas tahun 2020 berlangsung di ruang paripurna. Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Azandri bertindak sebagai pimpinan sidang dan dihadiri Wakil Bupati Ibu Hj. Suwarti, Polres Musi Rawas yang diwakili oleh Kompol Bawon S, dan perwakilan Kodim 0406 MLM, OPD dan Insan Media.
Satu per satu fraksi membacakan pemandangan umum terhadap 6 usulan Raperda yang meliputi :
1. Raperda tentang pengelolaan sampah
2. Raperda tentang penyelenggaraan arsip daerah
3. Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
4. Raperda tentang penyertaan modal pemkab Musi Rawas kepada PT. MURA SEMPURNA (Perseroda)
5. Raperda tentang Rencana induk pembangunan kepariwisataan
6. Raperda tentang perubahan kedua atas perda No.12 tahun 2017 tentang Tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.
Ditemui usai memimpin rapat paripurna , ketua DPRD Musi Rawas Azandri menyampaikan bahwa pada prinsipnya 7( tujuh ) Fraksi DPRD terhadap 6 usulan Raperda yang akan dibahas sepakat untuk dibahas tetapi disini ada catatan catatan diantaranya:
Pertama, Raperda tentang penyertaan modal pemkab Musi Rawas kepada PT. MURA SEMPURNA
(Perseroda), dimana yang lalu BUMD ini tidak produktif atau tidak berjalan sehingga kita berharap BUMD yang kedepan harus bijaksana mempertimbangkan, maksudnya jangan sampai kita membangun perusahaan daerah dengan ditopang dana yang cukup besar tetapi tidak memberikan faedah dalam rangka peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat Musi Rawas pada umumnya.
Kedua, Raperda tentang perubahan kedua atas perda No.12 tahun 2017 tentang Tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa, 5 fraksi dari 7 fraksi yang ada menolak sistem pilkades dengan e-voting, memandang dan mengingatkan kembali kepada pemerintah untuk melaksanakan pilkades kedepan agar sistem pemilihan dilakukan secara manual. Ini bersesuaian dengan surat edaran Mentri Dalam Negeri yang mana untuk pilkades tahun 2020 yang berbarengan dengan pilkada serentak ini ditunda dan pilkadesnya dilaksanakan tahun 2021. “ pungkas Ketua DPRD Mura itu.
“ Mengapa kami mendorong Pilkades dilakukan secara manual daripada dilakukan secara e-voting karena kalau kita melihat selama ini dalam pelaksanaan pilkades secara e-voting oleh desa desa yang telah melaksanakan mulai tahun 2014 hingga thun 2019 itu masih ada kendal kendala administrative “ jelasnya.
“ Kita temukan dalam pelaksanaannya operasional perangkat e-voting ini ada human eror-nya, kendala masalah tekhnis dan perekapan suara yang tidak sesuai dengan apa yang dikeluarkan waktu pencoblosan, contoh pernah kita temukan pada saat pilkades desa muara kati baru 2 tahun 2018 mana pemilih yang mencoblos sebanyak 400 orang, kemudian hasil yang keluar melalui perangkat e-voting ini sebanyak 401 orang pemilih. Nah eror kelebihan suara satu orang ini tidak bisa dipertanggungjawabkan Pemerintah “ kata Azandri.
“ Selanjutnya, dalam pelaksanaan pilkades e-voting ini dasar hukumnya tidak ada, siapa yang berhak dan yang berwenang memantau dan mengawas perangkat barang elektonik inii, disisi lain bagaimana kalau ada sengketa. Bahwa dalam Raperda tentang perubahan kedua atas perda No.12 tahun 2017 tentang Tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa. Poin penting yang kita sorot adalah satu tentang sistem e voting dan yang kedua pembiayaan pencalonan yang tidak dibebankan kepada kandidat. Karena bagaimanapun pilkades adalah agenda pemerintah dan seharusnya dibiayai oleh pemerintah daerahnya masing masing “ tutup Azandri.
Tanggapan berbeda disampaikan oleh ketua PMT Mirwan Batubara, S.Pd terhadap kinerja DPRD Musi Rawas. “ Terkait Raperda Pilkades yang kita ketahui bersama mayoritas fraksi menolak pilkades dengan sistem e-voting. Menurutnya ada nya beberapa fraksi yang menolak sistem e-voting dalam pilkades ini sebagai langkah mundur. Ini sudah zamannya digitalisasi seharusnya fraksi-fraksi DPRD bukan menolak atau mendukung e-voting, yang mana sistem e-voting itu sudah dipraktekkan di Musirawas seharusnya menjadi kajian serius oleh fraksi itu memperlengkap dan memperkuat seluruh regulasinya untuk memback-up kelemahan sistem e-voting itu. E-voting itu kan metode pemilihan dengan menggunakan teknologi melalui perangkat elektronik, nah hari ini kalau kita justru meninggalkan teknologi yah kita mundur ke belakang apalagi sekarang sudah menggunakan perangkat digital semua. Seharusnya DPRD sebelum membuat aturan itu seharusnya sudah melalui kajian dan naskah akademis baru melakukan pembahasan dan diketok. Dewan ini, buatlah Perda
yang bermutu dan berkualitas karena Produk Perda yang dihasilkan dewan itu mencerminkan kualitas Dewan kita hari ini “ Ujar mantan Ketum HMI Cabang Lubuklinggau ini. (Awang/Red)