JAKARTA-LH: Mantan Menteri Sosial (Mensos) yang juga Mantan Sekjed Partai Golkar Idrus Marham akhirnya menghirup udara bebas setelah menyelesaikan hukumannya secara penuh (bebas murni) selama 2 Tahun Penjara. Marham divonis 2 Tahun Penjara oleh Hakim Agung MA terkait Perkara Korupsi Penerimaan Suap dalam Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1.
Bebasnya Idrus Marham dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprilianti. “ Benar, Narapidana atas nama Idrus Marham sudah bebas murni Per 11 September 2020 dari Lapas kelas I Cipinang ” pungkasnya (Sabtu, 12/09/2020-Red).
Sebagaimana diketahui bahwa Idrus Irham dituntut JPU KPK 5 Tahun dan Denda sebesar Rp 300 Juta subsider 4 Bulan kurungan, namun Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya (23/09/2019-Red) 3 Tahun Penjara ditambah denda Rp 150 Juta Subsider 2 Bulan Kurungan.
Tidak terima dengan Vonis tersebut, Idrus Marham melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta dan hasilnya PT Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis yang lebih berat yaitu menjadi 5 Tahun Penjara ditambah Denda Rp 200 Juta Subsider 3 Bulan Kurungan.
Akhirnya, upaya hukum biasa terakhir ditempuh Idrus Marham dengan Kasasi ke MA. Hasilnya cukup memuaskan Marham, dengan Vonis Hakim Agung MA menjadi 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta dengan Putusan Kasasi Nomor 3681 K/PID.SUS/2019 Pada Tanggal 2 Desember 2019. (Dessy/Red)