1,006 views

Puan Maharani Dilaporkan Ke Bareskrim Mabes Polri dan Juga Akan Dilaporkan Ke MKD DPR RI Oleh PPMM

JAKARTA-LH: Atas pernyataan Ketua DPR-RI yang juga sebagai Ketua DPP PDIP Puan Maharani “Semoga Sumatera Barat menjadi Provinsi mendukung Negara Pancasila” pada Acara pengumuman Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pilkada Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) menyebabkan Murka Masyarakat Minang termasuk Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM). Pernyataan itu, disampaikan oleh Puan Maharani secara Virtual di Jakarta pada Rabu (02/09/2020-Red) saat Pengumuman Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah (Gubernur) Sumbar usungan dan dukungan PDIP Mulyani dan Ali Mukhni.

PPMM akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri Pada Hari Jumat Pukul 15.00 WIB (04/09/2020-Red). ” Kami Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Minang pada hari ini akan melaporkan Puan Maharani yang mana sebagai Ketua DPR RI dalam kesempatan yang lampau, telah menghina masyarakat Sumatera Barat ” pungkas Ketua PPMM David di Bareskrim Polri Jakarta Selatan (Jum’at, 04/09/2020-Red).

Menurut PPMM melalui Ketuanya, bahwa pernyataan Ketua DPR-RI Puan Maharani itu telah menghina dan menyakiti masyarakat Sumatera Barat. Oleh karena itu, menurut David, selain melaporkan kepada Kepolisian RI, PPMM juga akan melaporkan kasus ini kepada Mahkaman Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI. “Jadi, setelah laporan ke polisi ini, kita akan ke MKD untuk buat laporan juga, Senin atau Selasa pekan depan. Kalau laporan ke kepolisian kan itu pidananya, tapi ke MKD unsur kedewanannya, dimana ia sebagai Ketua DPR RI ” ujar David di Bareskrim Polri (Jumat, 04/09/2020-Red).

Kepada Para Awak Media, David menyampaikan bahwa Pihaknya membawa sejumlah barang bukti dalam pelaporan itu yakni Flashdisk Rekama Suara Puan Maharani atas pernyataannya di Yotube, dan Screen Shoot Media Online. Menurut Ketua PPMM ini, Pihaknya melaporkan Puan Maharani dengan Pasal yang terdapat di KUHP, UU ITE, dan UU No 1 Tahun 1946. ” Yakni Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 serta 15 UU Nomor 1 tahun 1946 ” tegas David.

” Ini tidak ada hubungan dengan politik. Itu urusan partai politik. Ini murni pesan Mamak Saya di Kampung, yang minta tolong bawakan suara kita bahwa di kampung di Sumatera Barat, sudah bergejolak. Jadi kita tidak main-main ” tambah David.

Ketika ditanya apa yang menyebabkan PPMM murka sehingga harus melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri ? ” Bangsa ini bukan hanya Bangsa punya Bung Karno. Jadi jangan sembarangan Puan ngomong. Itu yang kita tekankan. Tolong sampaikan bahwa Bangsa ini bukan hanya milik Keluarga Pak Karno tapi Bung Hatta terlibat, Bung Syahril terlibat, dan Agus Salim. Yang mana Mereka juga Pendiri Bangsa dan dari Sumatera Barat. Itu yang buat Kita kesal. Bagaimana Sumatera Barat dianggap tidak Pancasila oleh Puan ? Karenanya kata-kata yang keluar dari mulut Puan ‘Semoga Sumatera Barat Menjadi Provinsi Mendukung Negara Pancasila’, Semoga kan harapan, jadi menurutnya belum terjadi Pancasila di Sumatera Barat. Itu yang kita mau bawa pesan itu ” jelas David.

Terkait apakah laporan mereka dikabulkan oleh Bareskrim Mabes Polri, David mejawab ” secara kesimpulan, laporan kami tidak memenuhi unsur. Laporan tidak diterima ” jawab Ketua PPMM David singkat. (Fahdi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.