613 views

TAHAPAN SAAT INI ! KPU Resmi Membuka Pendaftaran Bagi Bapaslon Pilkada Serentak Untuk 270 Pilkada Serentak

JKARTA-LH: Sejumlah 270 Daerah akan mengikuti Pilkada Serentak di berbagai Daerah di Indonesia. KPU sudah membuka pendaftaran sejak Tanggal 4 September 2020 dan berakhir 6 September 2020 (3 Hari).

Dari pantauan Wartawan LH (liputanhukum.com), dihari Pertama (4 September 2020-Red), umumnya KPU di Daerah sudah menerima 2 Bapaslon yang mendaftar. Akan dilanjutkan hari ini (5 September 2020-Red), dan akan berakhir besok Minggu (6 September 2020-red). Jadwal ini, sesuai dengan keputusan KPU Tentang pembukaan pendaftaran bagi Para Bapaslon. Selanjutnya, akan dilanjutkan tahapan bagi Para Bapaslon yang telah mendaftar, hingga akhirnya akan diumumkan Pada Tanggal 23 September 2020 Bapaslon yang berhasil jadi Pasangan Calon (Paslon) yang kan bertarung pada pencoblosan Tanggal 09 Desember 2020 yang akan datang.

Setelah penetapan dan pengumuman Paslon, maka kepada Para Paslon akan langsung memasuki Masa Kampanye, selanjutnya Minggu Tenang menjelang pencoblosan.

Sebagaimana sudah terpublikasi luas baik di Media Massa maupun melalui Media Sosial. Bahwa Pilkada Serentak Tahun ini (2020) akan diikuti oleh 270 Daerah dengan perinciaan 9 Provinsi untuk memilih Gubernur, 37 Kota yang akan memilih Walikota, dan 224 Kabupaten untuk memilih Bupati. Pilkada Srentak kali ini, tersebar di 9 Pulau ( Sumatera, Jawa, Bali, NTB, NTT, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Irian ). Ini merupakan Pilkada Serentak untuk yang ketiga kalinya dilaksanakan. Bagi daerah yang masa jabatan Kepala daerahnya berakhir 2021 ikut dalam pelaksanaan Pilkada serentak ini. Masa Jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 2020 ini diperkirakan hanya berumur kurang lebih 4 Tahun karena menurut rencananya Pada Tahun 2024 akan dilaksankakan Pilkada Serentak Secara Keseluruhan bersmaan dengan Pileg dan Pilpres.

Adapun ke 9 Provinsi yang ikut melaksanakan Pilkada Serentak Tahun ini untuk memilih Gubernur adalah:

1. Sumatera Barat
2. Jambi
3. Bengkulu
4. Kepulauan Riau
5. Kalimantan Tengah
6. Kalimantan Selatan
7. Kalimantan Utara
8. Sulawesi Utara
9. Sulawesi Tengah

Terkait Anggaran/Biaya Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini, menurut Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mencapai Rp 15,31 Triliun. Jumlah anggaran tersebut dua kali lipat lebih dibanding Pilkada Serentak Tahun 2015 yang lalu. ” Ya jadi Rp 15 triliun itu anggaran yang terdaftarkan sampai sejauh ini, jadi kalau saya tidak mau berandai-andai ya,” pungkas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri selepas Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pendanaan Pilkada 2020 di Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu yang lalu (Senin, 07/10/2019-Red).

Taksasi Anggaran ini, dilakukan sebelum perubahan jadwal akibat Pandemi Virus Corona-19. Dengan adanya Pandemi Corona, semua Jadwal berubah. Pemungutan Suara yang harusnya dilakukan 23 September 2020 bergeser menjadi 9 Desember 2020. Demikian pula Tahapan Pilkada lainnya, hampir semua berubah. Perubahan ini tentunya juga akan mempengaruhi Anggaran Pelaksanaan Pilkada Serentak ini. Berapa jumlah perubahannya, LH belum mendapatkan data yang otentik dari Pihak/Instansi Terkait.

Setelah sempat terhenti akibat Pandemi Virus Corona-19, akhirnya kesepakatan terjalin usai Komisi II DPR-RI menyetujui Perubahan Rancangan Peraturan KPU RI (PKPU) tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersepakat bahwa Tahapan Pilkada 2020 mulai dijalankan kembali pada 15 Juni yang lalu. Pemungutan suara akan dilaksanakan Pada 9 Desember mendatang.

Beberapa perubahan jadwal penting pada Tahapan Pilkada Serentak ini akibat Pandemi Virus Corona-19 adalah pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan seterusnya. Kemudian, masa pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah dibuka Pada 4-6 September (Tahapan yang sedang berjalan saat ini-Red) . Selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap Bakal Calon yang mendaftar. Kemudian, Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah 23 September.

Selanjutnya, Tahapan Kampanye berlangsung Pada 26 September hingga 5 Desember (71 Hari-Red). Pemungutan suara akan dilakukan Pada 9 Desember secara serentak di 270 Daerah sekaligus penghitungan suara di TPS.

Dilanjutkan penghitungan suara di Kecamatan Pada 10-14 Desember. Kemudian dilanjutkan Penghitungan Suara di Kabupaten/Kota Pada Tanggal 13-17 Desember. Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi untuk Pemilihan Gubernur berlangsung Pada 16-20 Desember. (Dessy/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.