847 views

Sejak Kapan Penundaan Perkara Peserta Kontestan Pilkada Efektif Diberlakukan Sesuai Perintah Telegram Kapolri ?

JAKARTA-LH: Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz memerintahkan dan atau meng-instruksikan kepada Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia Seluruh Indonesia menunda Proses Penegakan Hukum di Tahap Penyelidikan atau Penyidikan terhadap Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah yang akan berlaga pada Pilkada Serentak 2020 yang pemungutan Suara akan dilaksanakn Pada 9 Desember 2020. Instruksi Kapolri ini tertuang dalam Surat Telegram Bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 Per Tanggal 31 Agustus 2020 yang diteken Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri.

Telegram itu mengatur soal Netralitas dan Profesionalisme Pelaksanaan Pelayanan Masyarakat khususnya di bidang Penegakan Hukum. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. “ Ya benar (penerbitan telegram). Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa dituduh tidak netral. Itu yang kita hindari ” jelas Argo (Rabu, 02/09/2020-Red).

Menurut Argo, Telegram itu diterbitkan bertujuan untuk menghindari Konflik Kepentingan dalam penanganan perkara pada masa Pilkada. Termasuk pemanggilan untuk diperiksa dan atau upaya hukum lainnya. Proses Hukum Kontestan Pilkada akan dilanjutkan kembali setelah Tahapan Pilkada Serentak 2020 berakhir. Bagi yang berani melanggar Instruksi ini, bakal ditindak tegas. “ Akan diproses secara disiplin maupun kode etik ” bunyi salah satu kalimat dalam Telegram tersebut.

Pengecualian, aturan tersebut tidak berlaku bagi Peserta Pilkada yang diduga melakukan Tindak Pidana Pemilihan, Tertangkap Tangan, Mengancam Keamanan Negara, dan mereka yang Terancam Hukuman Seumur Hidup atau Hukuman Mati.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah sejak kapan Penundaan Perkara Peserta Kontestan Pilkada (Paslon) efektif diberlakukan? Lebih spesifiknya, apakah sejak dikeluarkannya Telegram tersebut (31/08/2020-Red) ataukah berlaku sejak Kontestan (Paslon) yang bersangkutan resmi ditetapkan KPU menjadi Calon yaitu Pada 23 September 2020 yang akan datang?

Pertanyan itu tentunya perlu untuk dijawab dan dijabarkan secara rinci, jelas dan tegas agar tidak terjadi pemaknaan yang kabur. Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutive NGO Indonesia Law Enforcement (ILE) R.S. Hasibuan, SH ketika dihubungi melalui Telepon Selularnya (Rabu, 02/09/2020-Red). “ Ruh dari Instruksi Kapolri itu bagus yakni menjaga Netralitas. Namun, yang menjadi pertanyaan kita adalah Sejak Kapan atau Pada Tahapan Apa pada Pilkada Serentak ini Penundaan Perkara Pada Paslon itu Efektif Diberlakukan ? Sebab kalau menurut hemat kami, bahwa idealnya kalaupun harus diterapkan, pelaksanaan instruksi tersebut dilakukan setelah Seseorang itu resmi menjadi Calon atau Pasangan Calon (Paslon). Kapan itu ? Kalau kita berpatokan kepada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 bahwa Penetapan Paslon itu baru resmi ditepkan dan diumumkan adalah Pada Tanggal 23 September 2020 nanti. Artinya, sejak saat itulah seseorang itu baru resmi jadi Calon dan atau Paslon. Hal ini sangat penting sebagai upaya Law Enforcement sekaligus menjamin Demokrasi “ pungkas Direktur Eksekutive ILE itu (Rabu, 02/09/2020-Red).

“ Jadi, secara Yuridis Formil Seseorang itu disebut Calon atau Paslon adalah setelah secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh Lembaga yang berwenang untuk itu dalam hal ini KPU. Artinya apa, resminya nanti setelah Tanggal 23 September 2020 “ tambah R.S. Hasibuan, SH. (Fahdi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.