1,297 views

FSPMI Labura: Tolak Intimidasi, Diskriminasi, Dan Arogansi Yang Dilakukan Oleh Management PKS PT AGL Sonomartani

LABURA-LH: Ratusan Buruh yang tergabung dalam FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) melakukan Unjuk Rasa di depan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Agung Agro Lestari terkait tindakan Intimidasi dan Diskriminasi yang diduga dilakukan Pihak Management Perusahaan terhadap buruh. Aksi ini dilakukan di depan Kantor PKS yang berada di Desa Sonomartani, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara Sekitar Pukul 10.00 WIB (Senin, 31/08/2020-Red).

Adapun tuntutan Aksi Para Buruh adalah:
1. Kami menolak mutasi semena-mena terhadap Pengurus PUK SPAI-FSMPI dan Pekerja/Buruh yang dilakukan oleh Management PT. Agung Agro Lestari;
2. Kami meminta agar diselesaikan pembayaran kekurangan upah yang belum dibayarkan pada Tahun 2016/2017 Oleh Pihak PT. Agung Agro Lestari;
3. Kami menolak tindakan Intimidasi, Diskriminasi, dan Arogansi dari Pihak Management PT. Agung Agro Lestari terhadap Pengurus Serikat dan Pekerja/Buruh;
4. Meminta agar dilaksanakannya pembuatan PKB antara PUK SPAI-FSPMI dan PT. Agung Agro Lestari;
5. Meminta kepada Pihak Manegement PT. Agung Agro Lestari untuk memberikan salinan Foto Copy-an Peraturan Perusahaan (PP);
6. Meminta kepada Pihak PT. Agung Agro Lestari untuk memperhatikan Pemuda Setempat agar dapat memberikan lowongan pekerjaan.

Saat dikonfirmasi Wartawan LH (liputanhukum.com), Ketua KC-FSPMI (Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Labura Rizal Siregar menyatakan ” Kami Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia(KC-FSPMI) Kabupaten Labuhanbatu Utara, bahwa Kami melihat kondisi adanya intimadasi, diskriminasi, dan sifat arogansi yang terjadi terhadap Pekerja/Buruh Anggota FSPMI Labuhanbatu Utara yang dilakukan oleh Pimpinan Perusahaan terhadap Pekerja/Buruh serta mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan; seperti bentuk intimidasi mutasi jabatan pekerja/buruh, rapelan tidak dibayar, tanggal gajian tidak menentu, lembur siang hari tidak dapat ekstra pudding, dan lain lain “ pungkas Rizal Siregar (Senin, 31/08/2020-Red).

” Harapan kami adalah hubungan antar Pihak KC-FSPMI dan PT. Agung Agro Lestari dinamis dan harmonis dan apa yang menjadi tuntutan kami yang tergabung dalam FSPMI ditindaklanjuti dan dikabulkan oleh pihak PT Agung Agro Lestari “ tambah Rizal.

Koordinator Aksi Bung Tahan Sipahutar, saat dikonfirmasi LH menyatakan ” Meminta kepada Pihak PT Agung Agro Lestari agar melaksanakan Undang undang No 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan “ tegasnya (31/08/2020/Red).

Tahan Sipahutar menambahkan, ” Pada dasarnya, kita mengharap terjadinya hubungan kerja sama yang harmonis dan dinamis dapat terwujud dengan adanya sebuah perjanjian kerja bersama (PKB) dengan Serikat Buruh yang belum dibuat oleh Pihak PT Agung Agro Lestari dan tidak adanya tindakan tegas dari Pemerintah terhadap pengusaha-pengusaha yang nakal. Dan apa yang menjadi tuntutan FSPMI ditindaklanjuti dan harus di usut sampai tuntas “ katanya.

Sekitar dua jam berorasi, Manager PT. Agung Agro Lestari menemui para aksi dan memgajak ke dalam Ruangan Kantor Perusahaan untuk diadakan pertemuan antar Dua Pihak.

Dalam pertemuan antara Pihak FSPMI dan Pihak Perusahan PT Agung Agro Lestari membuat Nota Kesepakatan yang ditanda tangani Manager PT. Agung Agro Lestari Dedi Iskandar Siregar. Nota Kesepakatan itu berisikan “ apa yang menjadi tuntutan Pihak FSPMI akan dievaluasi dan memenuhi hal-hal tersebut diatas setelah berkas terpenuhi “.

(Edi Syahputra Ritonga/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.