1,522 views

Tiga Organisasi Sayap Partai Golkar Menduga Musda Golkar Labuhanbatu X Cacat Hukum Sehingga Harus Dibatalkan Demi Hukum

RANTAUPRAPAT-LH: Tiga Organisasi Sayap Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu menduga bahwa Musawarah Daerah (Musda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Labuhanbatu yang dilaksanakan hari ini (Jum’at, 28/08/2020-Red) Cacat Hukum sehingga harus dibatalkan Demi Hukum. Ketiga Organisasi Sayap Golkar tersebut adalah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Wanita  Karya (HWK) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kabupaten Labuhanbatu.

Melalui Ketua DPD masing-masing, 3 Organisasi Sayap Partai Golkar itu mengeluarkan statement yang sama dihadapan Para Awak Media yaitu menganggap bahwa Musda DPD Partai Golkar Labuhanbatu Ke-X ini Cacat Hukum. Ketika dicecar Para Awak Media dimana letak Cacat Hukumnya ?

Terhadap pertanyaan ini, Ketua DPD HWK Labuhanbatu Hj H. Ellya Rosa Siregar mengatakan, “ menurut Juklaknya Seorang Calon Ketua DPD Golkar harus sudah pernah mengikuti Pengkaderan di Partai Golkar. Kemudian syarat berikutnya sesuai Juklak tersebut, tidak pernah menjadi Pengurus di Partai Lain. Kedua persyaratan ini tidak dipenuhi Andi Suhaimi “ pungkas Ellya Rosa Siregar melalui Telepon Selularnya (28/08/2020-Red).

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPD AMPG Labuhanbatu Ridwan Dalimunthe, “ menurut Petunjuk Pelaksanaan (Jutlak) salah satu syarat itu adalah tidak pernah aktif di Partai Politik lain. Kemudian syarat selanjut nya adalah pernah mengikuti Diklat Kader Partai Golkar. Sehingga dalam proses ini, Kami meminta penjelasan pada Provinsi bahwa terkait syarat-syarat dan diskresi ini harus diluruskan. Sehingga Musyawah Daerah (Musda) yang ke X Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu cacat Hukum dan kami meminta kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar untuk membatalkan hasil dari Musyawarah Daerah (Musda) yang ke X Partai Golkar ini. Kami akan melakukan Upaya Hukum dan Kami akan melakukan Aduan kepada Mahkamah Partai Golkar untuk dapat menelaah persoalan-persoalan yang diperdebatkan ” kata Ketua DPD AMPG Labuhanbatu itu.

Statement yang sama juga diutarakan oleh Ketua DPD AMPI Labuhanbatu Ruben Simangunsong, “ Kami kecewa dan kami menganggap kalau Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golongan Karya (Golkar) yang ke X Tahun 2020 ini Cacat Hukum kerena ada beberapa item yang tidak bisa dipenuhi oleh Calon Ketua. Salah satu contoh nya adalah tidak mempunyai Sertifikat Ikut Pengkaderan dan apalagi pernah menjadi Wakil Ketua Partai yang lain bukan di Golkar pada Tahun 2011 “ tegas Ruben.

Dengan 2 alasan utama tersebut (Pernah menjadi Pengurus di Partai lain dan tidak pernah mengikuti Diklat Kader Partai Golkar), Ketiga Organisasi Sayap Partai Golkar Labuhanbatu tersebut mempersoalkan Pencalonan Andi Suhaimi Dalimunte dalam Musda DPD Partai Golkar Labuhanbatu ke X ini. Ketiga Organisasi Sayap Golkar ini mempertanyakan keabsahan Andi Suhaimi karena pernah menjadi Pengurus di DPC PPP Labuhanbatu (Wakil Ketua DPC-Red). Oleh karena itu, ke 3 Organisasi Sayap Golkar ini meminta Pimpinan Sidang membatalkan Pencalonan Andi Suhaimi. Namun, Pimpinan Sidang menegaskan bahwa Andi Suhaimi selama 4 Tahun ini telah menjadi Ketua DPD Golkar Labuhanbatu, setelah mendapat diskresi dan terpilih saat itu.

Akibat perbedaan pandangan dan pendapat ini, sempat terjadi kerusuhan di tengah-tengah Musda Partai Golkar ini yang dilaksanakan di Gedung Kantor DPD Partai Golkar Labuhanbatu yang terletak di Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat.

Musda DPD Partai Golkar Labuhanbatu ke X ini, akhirnya memutuskan untuk memilih kembali Andi Suhaimi Dalimunthe sebagai Ketua DPD Partai Golkar Labuhanbatu Periode 2020-2025. Andi Suhaimi terpilih secara aklamasi karena memang tidak ada yang menjadi pesaing Bupati Labuhanbatu itu dalam Musda kali ini. (Darwin/Red)

VIDEO TERKAIT : 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.