1,520 views

Akhirnya Bupati Labuhanbatu Mengembalikan Hak HM Yusuf Siagian Sebagai Sekda Setelah Dilaporkan Ke Poldasu

RANTAUPRAPAT-LH: Setelah Muhammad Yusuf Siagian melalui Pengacaranya Akhyar Idris Sagala,SH melaporkan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi ke Polda Sumatera Utara karena dinilai tidak patuh pada hukum dalam hal ini tidak mematuhi Perintah Keputusan MA Nomor: 06/K-TUN/2019 dan Keputusan MA Nomor: 75/K-TUN/2019, akhirnya, bupati mengembalikan jabatan Sekda kepada Muhammad Yusuf Siagian. Andi Suhaimi melakukan serah terima jabatan Sekda Labuhanbatu itu secara terututup dari dari Ahmad Muflih kembali kepada Muhammad Yusuf Siagian Pada Hari Selasa (18/08/2020-Red) di Kantor Bupati Labuhanbatu. ” Kabarnya memang demikian. Namun dilakukan secara tertutup ” ujar Plt Kadis Kominfo) Pemkab Labuhanbatu Rajid Yuliawan menjawab Awak Media.

Hal ini juga diaminkan oleh Pengacara Muhammad Yusuf Siagian ketika ditanya Para Wartawan. ” Ya, serah terimanya tadi pagi ” pungkas Akhyar Idris Sagal singkat (Rabu, 08/2020-Red).

Sebagaimana pernah diberitakan media ini, bahwa gugat menggugat antara Muhammad Yusuf Siagian dengan Bupati Labuhanbatu berawal dari ketika Muhammad Yusuf Siagian dicopot dari jabatannya sebagai Sekda Pemda Labuhanbatu pada masa pemerintahan Bupati Pangonal Harahap. Tetapi, pencopotan itu tidak dapat diterima oleh Muhammad Yusuf Siagian sehingga yang bersangkutan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Hasilnya, PTUN menolah gugatan Muhammad Yusuf Siagian dengan Amar Putusan bahwa pencopotan itu merupakan wewenang Bupati.

Tidak terima dengan Putusan PTUN, Muhammad Yusuf Siagian melakukan Upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DI Medan. Hasilnya, PTTUN Medan Sumatera Utara menyatakan bahwa pencopotan HM Yusuf Siagian tidak sah karena melanggar prosedur, dan memerintahkan Bupati Labuhanbatu mengembalikan Jabatan Sekda kepada Muhammad Yusuf Siagian.

Putusan PT TUN Medan tersebut terjadi Pasca Bupati Pangonal Harahap tertangkap tangan KPK. Dimana Jabtan Buapati diambil alih oleh Andi Suhaimi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu. Dan pada saat kepemimpinan Andi Suhaimi ini lah, Bupati membuat Surat Kuasa Khusus kepada Kabag Hukum Pemda Labuhanbatu untuk mendaftarkan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Nah, melalui Amar Putusan MA Nomor: 06/K-TUN/2019 dan Nomor: 75/K-TUN/2019, MA menolak Upaya Hukum Kasasi yang dimohonkan Bupati Labuhanbatu. Tidak puas dengan Keputusan MA ini, Andi Suhaimi setelah jadi Bupati, kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali ke MA tertanggal 7 Januari 2020. Lagi-lagi, Andi Suhaimi harus menelan pil pahit karena upaya hukum luar biasanya berpa PK ditolak MA.

Walaupun upaya hukum luar biasanya (PK) sudah ditolak, namun terkesan Buapti Andi Suhaimi enggan memenuhi keputusan hukum yang sudah Inkracht (berkekuatan hukum tetap) tersebut. Akhirnya, Mendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah melayangkan surat Nomor: 850/175/OTDA Tanggal 9 Januari 2020 yang isinya memerintahkan Gubernur Sumatera Utara sebagai Perwakilan Pemerintah Pusat agar memerintahkan Bupati Labuhanbatu melaksanakan Putusan PTUN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni mengembalikan HM Yusuf Siagian sebagai Sekda Labuhanbatu.

Kemudian Gubernur Sumatera Utara melalui surat nomor : 800/1334/BKD/III/2020 tanggal 10 Maret 2020 yang ditandatangani Sekda Hj R Sabrina, memerintahkan Bupati Labuhanbatu untuk melaksanakan isi putusan PTUN agar Bupati Labuhanbatu mengembalikan Ir HM Yusuf Siagian ke jabatan Sekda, sesuai perintah Mendagri. Namun, Bupati Andi Suhaimi tetap tak bergeming.

Protes pun terjadi terhadap Sikap Bupati Labuhanbatu yang diduga membangkang keputusan hukum ini. Hingga akhirnya Pada Tanggal 06 Mei 2020, 8 Orang Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatuyang terdiri dari 3 Fraksi mengajukan ususlan Hak Interplasi kepada Pimpinan DPRD untuk memakzulkan Andi Suhaimi dari Bupati Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.

Usulan Interplasi tersebut disampaikan Anggota DPRD Labuhanbatu yang diwakili Sujarwo didampingi sejumlah Pimpinan Partai Pengusul seprti Muniruddin S. Ag Ketua PPP Labuhanbatu dan Umar Lubis Ketua PKB Labuhanbatu. Usulan Tersebut Langsung Diterima Piminan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu H Muhammad Arsyad Rangkuti. ” Usulan ini, dalam rangka menjalankan Fungsi Pengawasan Lembaga Legislatif terhadap Pelaksanaan Pemerintahan Daerah ” pungkas Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Sujarwo saat itu (Senin, 06/05/2020-Red).

Usulan Hak Interplasi itu pun tak menggoyahkan pendirian Bupati Andi Suhaimi, hingga akhirnya Muhammad Yusuf Siagian melalui Pengacaranya Akhyar Idris Sagala, SH melaporkan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi ke Polda Sumatera Utara karena dinilai tidak patuh pada hukum. (Darwin/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.