Oleh:
Bagus Jaya Wiratama P., SH
Direktur Investigasi NGO Indonesia Law Enforcement (ILE)
Berdasarkan Undan-Undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jelas telah diatur mengenai Sangsi Hukum bagi Pelaku Pembalakan Liar baik itu dilakukan oleh Perorangan atau Perusahaan. Namun rasanya apa yang terjadi masalah Pembalakan Liar ini masih saja terjadi, bahkan ada kesan kalau pelaku pembalakan liar tersebut “ MAIN MATA “ dengan Aparat Penegak Hukum Setempat. Atas dasar kejadian inilah kami dari Indonesia Law Enforcement (ILE) akan melakukan Observasi dan Investigasi di Hutan yang termasuk Kawasan Lindung khususnya didaerah Sumatera dan dipimpin langsung oleh Direktur Investigasi ILE Bagus Jaya Wiratama P, SH.
Kami akan langsung turun ke lokasi berdasarkan info yang Kami terima untuk membuktikan bahwa masih banyak Kilang Kayu yang Tidak Memiliki Ijin dan Rekomendasi untuk menebang kayu di hutan. Bahkan praktik ini sudah berlangsung lama, kalau kita sadari bahwa kelestarian hutan itu wajib kita jaga, bencana kekeringan di Indonesia merupakan dampak dari perubahan iklim yang disebabkan oleh kerusakan Hutan. Jadi sebagai Warga Negara Indonesia sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga kelestarian Hutan di Negri Tercinta ini.
Sebuah Studi Kelayakan antara Britania Raya dengan Indonesia pada tahun 1998 mengindikasikan bahwa sekitar 40% dari seluruh kegiatan penebangan kayu adalah Liar dengan nilai mencapai 365 Juta Dollar AS. Studi yang lebih baru membandingkan penebangan yang Sah dengan Konsumsi Domestic ditambah Ekspor mengindikasikan bahwa 88% dari seluruh kegiatan penebangan merupakan Penebangan Liar, Malaysia merupakan tempat Transit Utama dari produk kayu Ilegal Indonesia.
Proses Pembalakan Liar dan Eksploitasi Hutan yang tidak mengindahkan kelestarian akan mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya. Kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai U$ 5 Milyard diantaranya berupa pendapatan Negara kurang lebih US $ 1,4 Milyard setiap tahun. Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan oleh Sumber Daya Hutan.
Penelitian Greenpeace mencatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka 3,8 juta hectare per-tahun yang sebagian besar oleh Aktifitas Ileggal Logging atau Penebangan Liar (Jhonston 2004-Red). Sedangkan data Badan Penelitian Departemen Kehutanan menunjukkan angka Rp 83.000.000.000 ,- (Delapan Puluh Tiga Milyard Rupiah) per-hari sebagai kerugian Financial akibat Penebangan Liar (Illegal Loging-Red).
Akankah kita biarkan ini terus terjadi ?
Tentunya ILE sebagai Garda Terdepan untuk Penegakkan Hukum di Indonesia akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum terkait termasuk Kementrian Kehutanan untuk bersama sama memberantas Praktik Ilegal Loging di tanah air tercinta. Sebagai tindakan nyata Kami akan mendata nama-nama Perusahaan Kilang Kayu yang ada di hutan dan diindikasikan Tidak Memiliki Ijin Resmi dari Instansi Terkait.
Tulisan ini merupakan **Disclaimer : Kanal Opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab Penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai Aturan Pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan Hak Jawabnya kepada Penulis Opini, dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.**