RANTAUPRAPAT-LH: Ketua Persatuan Olahraga Sepakbola Labuhanbatu “POSLAB” Hadi Khairul Sinaga alias Adi Bento angkat bicara terkait gonjang-ganjing pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Askab PSSI Labuhanbatu yang rencananya akan diselenggarakan Pada Tanggal 22 Agustus 2020 yang akan datang. Tanggapan Adi Bento berawal dari pertanyaan Wartawan liputanhukum.com (LH) tentang Dasar Hukum yang dipakai oleh Plt Ketua Askab PSSI Labuhanbatu Sodrul Fuad Cq Panitia Kongres yaitu Statuta 2016 untuk pelaksanaan KLB dengan Agenda Tunggal untuk memilih Ketua, Wakil Ketua, dan Exco Askab PSSI Labuhanbatu. “ Itu gak ngerti aku KLB. Kalau KLB itu Periodenya belum habis. Kalau dibilang Bang Sodrul itu KLB, menurut Aku itu masih menjadi pertanyaan kita. Karena Periodenya (Ketua Askab-Red) memang sudah habis. Jadi gak KLB itu. Gak ada luar biasanya, orang sudah habis Periode. KLB itu kan harus ada masalah, baru KLB “ pungkas Adi Bento melalui Telepon Selularnya (18/08/2020-Red).
Ketika dipertanyakan, seharusnya dan atau idealnya Kongres Apa yang harus dilakukan Askab PSSI Labuhanbatu sesuai Agenda Kongres yaitu memilih Ketua ? “ Ya Kongres biasa, Kongres. Itu menjadi pertanyaan kita juga sama Bang Sodrul “ jawab Adi Bento tegas.
Lebih lanjut Ketua Poslab ini menjelaskan, “ berikutnya adalah masalah Statuta (Askab PSSI Labuhanbatu) yang 2016 itu. Yang menjadi pertanyaan adalah yang 2016 itu kapan rapatnya ? Dimana Rapatnya ? Dihadiri gak oleh Ketua, Wakil Ketua dan 5 Orang Exco ? Dihadiri gak sama Club yang menjadi Anggota ? Merubah Statuta itu boleh, tapi harus dalam Rapat Paripurna Kongres Tahunan. Di dalam PSSI ini, ada Kongres Tahunan baik di Tingkat Pusat, Asprov, maupun Askab/Askot. Wajib itu, Rapat atau Kongres Tahunan. Terkait maslah umur, menurut Sodrul Fuad kan bahwa pada Statuta Askab PSSI Labuhanbatu 2016 yang berisi ketentuan bahwa Calon Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Exco itu 25 Tahun dan sampai sekarang belum ada dirubah Askab (PSSI Labuhanbatu). Itu alasan Sodrul Fuad. Nah, yang menjadi pertanyaan mendasar adalah kapan rapatnya (Kongres Askab PSSI Labuhanbatu 2016) itu ? Mana agenda Rapatnya (Kongresnya), dimana tempat rapatnya (Kongresnya) waktu itu. Karena sudah kutanya-tanya, gak pernah itu ada Rapat Tahunan (Kongres) “ ujar Adi Bento yang juga Mantan Pengurus Asprov PSSI Sumut 2 Periode ini.
Disisi lain, menurut Plt Ketua Askab PSSI Labuhanbatu Sodrul Fuad seperti yang sudah diberitakan Media ini sebelumnya (15/08/2020 dan 17/08/2020Red) bahwa yang dijadikannya Dasar Hukum pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Askab PSSI Labuhanbatu 22 Agustus 2020 yang akan datang adalah Statuta Askab PSSI Labuhanbatu 2016. Dengan dasar Statuta itu pula lah Sodrul bersama Panitia Pelaksana KLB meloloskan persyaratan salah satu Kandidat Calon Ketua Askab yang baru berumur 25 Tahun. “ Ini persoalan diumurnya ini ya kan ? Kalau di 2016 itu Umur 25 Tahun ke atas. Setelah itu, ketentuan ini kan belum pernah kita rubah. Makanya kita menggunakan ketentuan Tahun 2016 “ ujar Sodrul ketika dikonfirmasi dan atau diklarifikasi oleh Redaksi LH saat itu lewat Telepeon Selularnya (Kamis, 13/08/2020-Red).
Terkait salah satu istilah dan penulisan pada kata dan atau kalimat yang digunkan LH pada pemberitaan (15/08/2020-Red) dengan Judul “Bolehkah Askab PSSI Mengabaikan Ketentuan Statuta PSSI Pusat Dalam Mengambil Keputusan Termasuk Terkait KLB Di Daerahnya ?”, Plt Ketua Askab PSSI Labuhanbatu Sodrul Fuad meminta Hak Koreksi yang akhirnya dipenuhi oleh Redaksi LH yang penayangan Koreksinya dilakukan Pada Senin (17/08/2020-Red). Adapun istilah dan atau kata dan atau kalimat yang dikoreksi Sodrul tersebut melalui WhatsApp-nya (16/08/2020-Red) adalah “…. mereka menggunakan Statuta PSSI Edisi Tahun 2016 dan hasil Muskab Asosiasi Kabupaten Labuhanbatu 2016….” Dikoreksi menjadi ” … Mereka menggunakan Statuta Askab yang diputuskan pada Muskab PSSI Labuhanbatu 2016 “.
Dari Hak Koreksi yang diajukan oleh Sodrul Fuad tersebut, membuktikan bahwa memang Askab PSSI Labuhanbatu dibawah Pimpinannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) yang hendak melaksankan KLB pada 22 Agustus 2020 nanti, berpatokan kepada Statuta PSSI Labuhanbatu yang ditetapkan melalui Muskab PSSI Labuhanbatu Tahun 2016. Mulai dari Pemberitahuan/Pengambilan Formulir (05/08/2020), Pengembalian/Penyerahan Formulir (05-06/08/2020), Verifikasi Dokumen (08-09/08/2020), Pengumuman Hasil Verifikasi Bakal Calon (10/08/2020), Proses Pengajuan Banding (11-12/08/2020), Proses Sidang Banding (13/08/2020), Pengumuman Hasil Sidang Banding, Pengumuman Final Kandidat, sampai dengan pelaksanan KLB, semuanya diduga berdasarkan Statuta Askab PSSI Labuhanbatu 2016.
Bahkan menurut Sodrul Fuad, ketika dikonfirmasi Redaksi LH melalui Telepon Selularnya (Sabtu, 15/08/2020-Red) bahwa Pengumuman Final Kandidat Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Exco sudah dilakukan Pada Hari Jum’at, 14/08/2020-Red) yang seyogianya sesuai Jadwal Pencalonan yang dibuat dan ditandatangani Ketua Komite adalah Pada Sabtu (15/08/2020-red). Terkait perubahan jadwal ini, Sodrul beralasan karena tidak ada yang Banding maka sekalian diumumkan Jum’at (14/08/2020-Red). “ Kemarin (jum’at, 04/08/2020-Red) karena tidak ada Banding, jadi langsung diumumkan itu “ kata Sodrul (Sabtu, 15/08/2020-Red). (Darwin/Red)