693 views

Pada HUT RI KE-75, 375 Napi Narkotika Lapas Kelas IIA Muara Beliti Terima Remisi

MUSIRAWAS-LH: Sedikitnya 375 Napi Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti diusulkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenkumHAM RI) untuk menerima Remisi . Demikian disampaikan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Rudik Erminanto (Senin, 17/08/2020-Red).

Kalapas itu menjelaskan, “ ada dua kategori calon penerima remisi yakni RU 1 atau Napi yang mendapat remisi sebagian atau potongan masa tahanan sebanyak 362 Napi. Rinciannya remisi 1 Bulan sebanyak 30 Napi, 2 Bulan 34 Napi, 3 bulan 69 Napi dan 4 bulan 108 orang napi selanjutnya 5 bulan ada 110 napi, 6 bulan 12 napi. Lalu kategori kedua, remisi RU II hanya 5 bulan sebanyak 9 orang , 6 bulan 4 orang “ pungkas Rudik (Senin, 17/08/2020-Red).

Sementara untuk Remisi Kategori RK II, Kalapas Rudik menerangkan, “ syarat Napi bisa menerima remisi diantaranya harus berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik “ lanjutnya.

“ Syarat lainnya, Napi telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, remisi tidak diberikan bagi Napi dan anak didik yang sedang menjalani cuti menjelang bebas dan dijatuhi kurungan sebagai pengganti pidana denda ” jelas Rudik Erminanto.

Lebih lanjut lagi Rudik menjelaskan, bahwa Para Napi Calon Penerima Remisi harus melampirkan fotocopy kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan. Lalu melampirkan surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kalapas. “ Napi juga wajib melampirkan surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas, melampirkan salinan register F dari Kepala Lapas, dan melampirkan salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas” ungkapnya.

Selain itu sambungnya, “ ada tambahan bagi Napi tindak Pidana Terorisme, Narkotika dan Precursor Narkotika, Psikotropika, Korupsi, Kejahatan HAM yang berat, Kejahatan Transnasional, dan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, harus melampirkan serta mengisi Surat Keterangan bersedia berkerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum “ tutup Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Rudik Erminanto. (Epran/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.