JAKARTA-LH: Kabar yang menarik untuk dipertanyakan datang dari Rantauprapat Labuhanbatu, Sumatera Utara terkait rencana Kongres Luar Biasa Askab (KLB) PSSI Labuhanbatu dengan Agenda Tunggal memilih Ketua, Wakil Ketua, dan 5 Anggota Exco Periode 2020-2024. Perdebatan yang hangat terjadi terkait dengan Dasar Hukum yang dipakai oleh Panitia yang ditetapkan oleh Plt Ketua Askab PSSI Labuhanbatu dimana mereka menggunakan Statuta PSSI Edisi Tahun 2016 dan hasil Muskab Asosiasi Kabupaten Labuhanbatu 2016. Padahal sudah ada 3 kali pergantian Statuta setelah Edisi 2016 yaitu Statuta PSSI Edisi Tahun 2018, Edisi Tahun 2019, bahkan sudah ada Statuta PSSI Edisi Tahun 2020. Antara Statuta Edisi 2016 dengan 3 Statuta Edisi terbaru terjadi berbagai perubahan yang mendasar termasuk diantaranya Ketentuan Umur dan Masa Aktif di Sepak Bola sebagai syarat untuk menjadi Komite Eksekutif (Exco) dan Ketuanya.
Pada Pasal 29 Angka (4) Tatib Muskab PSSI Labuhanbatu 2016 menyatakan “ Anggota Komite Eksekutif harus sudah berusia lebih dari 25 (Dua Puluh Lima) Tahun, harus telah aktif di Sepak Bola sekurang-kurangnya 3 (Tiga) Tahun, harus tidak pernah dinyatakan bersalah melakukan suatu tindakan kriminal serta berdomisili di Wilayah Nama Kabupaten/Kota “. Sementara menurut Statuta PSSI 2018, 2019, dan juga Statuta PSSI 2020 bahwa ketentuan Umur diatas 30 Tahun dan Masa Aktif di Sepak Bola minimal 5 Tahun. Hal ini diatur Pada Pasal 38 Ayat (4) Statuta PSSI Edisi 2019 yang berbunyi “ Anggota Komite Eksekutif harus sudah berusia lebih dari 30 (Tiga Puluh) Tahun, mereka harus Telah Aktif di Sepak Bola dalam koridor PSSI sekurang-kurangnya 5 (Lima) Tahun dan harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Statuta PSSI ini “.
Nah, yang menarik untuk dipertanyakan adalah mengapa Pihak Askab PSSI Labuhanbatu menggunakan Statuta 2016 lebih tepatnya hasil Muskab Asosiasi Kabupaten Labuhanbatu 2016 yang menjadi Dasar Hukum untuk Pelaksanaan Kongres Luar Biasa Askab PSSI Labuhanbatu untuk Agenda Tunggal memilih Ketua, Wakil Ketua, dan 5 Anggota Exco Periode 2020-2024 ? Bukankah secara Hierarkhi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia bahkan di Dunia Internasional bahwa Peraturan yang lebih tinggi mengalahkan Peraturan yang lebih rendah dan atau Peraturan yang lebih baru mengalahkan Peraturan yang lebih lama ?
Terkait pertanyaan ini, Redaksi LH (liputanhukum.com) telah berhasil melakukan konfirmasi dan atau klarifikasi kepada Plt Ketua Askab PSSI Labuhanbatu Sodrul Fuad melalui Telepon Selularnya (Kamis Siang, 13/08/2020-Red). “ Kalau PSSI ini kan berbeda dengan yang lain. Kalau PSSI setiap tingkatan buat Statuta sendiri. Panduannya adalah tetap Statuta Pusat. Itu panduannya. Makanya Kita, pada saat 2016 kita Kongres panduannya kan Statuta 2016 PSSI juga. Sehingga Statuta kita di 2016 yang kita sepakati itu, itulah yang masih kita pakai untuk Acara Kongres yang mau diadakan ini. Setelah Kongres ini dirubah lah nanti. Jadi dirubahnya pada saat Kongres. Kan begitu “ pungkas Plt Askab PSSI Labuhanbatu itu lewat Telepeon Selularnya (Kamis, 13/08/2020-Red).
Lebih lanjut Sodrul Fuad menjelaskan, “ kalau di PSSI itu ada 2 kemungkinan untuk merubahnya, yaitu pada saat Kongres dan Kongres Biasa. Itu Setiap Tahun boleh Kongres. Boleh merubah Statuta, kan begitu. Makanya, PSSI itu 2016, 2018 berubah, 2019 berubah, di Kongres Biasa-nya. Nah, kita belum pernah kita rubah lagi setelah itu kita sepakati di 2016. Kan begitu. Ini persoalan diumur ini nya ini yakan ? Kalau di 2016 itu Umur 25 Tahun ke atas. Setelah itu, ketentuan ini kan belum pernah kita rubah. Makanya kita menggunakan ketentuan tahun 2016 “ ujar Sodrul yang juga sebagai Pengurus PSSI Asprov Sumatera Utara itu.
Ketika dipertanyakan LH lebih jauh, bagaimana dengan ketentuan umur yang sudah dirubah dalam Statuta PSSI Pusat Edisi Tahun 2018 dan 2019 menjadi 30 Tahun ke atas ? Kembali Sodrul menjawab, “ Kita tidak bisa memakai itu (Statuta 2018 dan 2019-Red) karena Kita belum merubah ini (hasil Muskab Asosiasi Kabupaten Labuhanbatu 2016-Red). Kita bisa memakai ini kalau sudah dirubah. Artinya, di Kongres (Kongres Askab Labuhanbatu-Red) lah dia dirubah. Begitu “ kata Sodrul Fuad.
Sewaktu dicecar lebih dalam, apakah berarti salah satu agenda di Kongres yang akan diselenggarakan ini akan dilakukan perubahan aturan terkait umur dan atau yang lainnya yang sudah tidak sejalan dengan Statuta PSSI Pusat 2018 dan 2019 ? Sodrul menjawab “ Tidak, karena Kongres yang mau diadakan ini adalah Kongres Luar Biasa yang agendanya hanya satu yaitu memilih Ketua aja “ tegas Sodrul.
Pengurus Asprov PSSI Sumut itu juga menjelaskan Tugas Pokoknya sebagai Plt Ketua Askab PSSI Labuhanbatu. “ Saya ditugaskan hanya Dua nya; Pertama, memverifikasi Club dan Yang Kedua melaksanakan Kongres (KLB). Insya-Allah Tanggal 20 ini lah mungkin (terakhir terkonfirmasi Tanggal 22 Agustus 2020-Red) “ tambah Sodrul.
Jika kita menelaah Pasal 1 Poin 1 Statuta PSSI Edisi 2019 menyatakan bahwa “ Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Football Association of Indonesia), yang selanjutnya disebut PSSI adalah Induk Organisasi Sepak Bola di Seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didirikan di Yogyakarta, Pada Tanggal 19 April 1930. Merupakan satu-satunya Organisasi Sepak Bola yang bersifat Nasional dan berwenang untuk mengatur, mengurus serta menyelenggarakan semua kegiatan atau kompetisi sepak bola di Indonesia “. Bukankah ini berarti Seluruh Elemen PSSI termasuk Asprov dan Askab/Askot Wajib tunduk dan patuh terhadap Statuta yang dibuat PSSI sesuai Edisi terbaru ?
Lebih tegas dan jelas lagi kalau kita menelaah Pasal 2A Statuta PSSI Edisi 2018 Tentang Hierarki Organisasi dan Kedudukan semua elemen yang tergabung dengan PSSI di Indonesia yang berbunyi:
” (1) Dalam menjalankan Tujuan dan Kegiatannya di Keseluruhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, PSSI memiliki Asosiasi-Asosiasi Perwakilan yang menjalankan fungsinya dalam Wilayah Kewenangan yang terkait. Seluruh Asosiasi Perwakilan PSSI tunduk pada Statuta dan Kerangka Peraturan PSSI.
(2) Hierarki kelembagaan PSSI beserta Asosiasi-Asosiasi Perwakilannya adalah sebagai berikut:
a. PSSI, atau secara hierarki disebut sebagai PSSI Pusat, melaksanakan tujuan PSSI di Tingkat Nasional;
b. Asosiasi Provinsi PSSI, adalah Asosiasi Perwakilan PSSI yang melaksanakan tujuan PSSI di Tingkat Provinsi;
c. Asosiasi Kabupaten PSSI dan Asosiasi Kota PSSI, masing-masing adalah Asosiasi Perwakilan PSSI yang melaksanakan Tujuan PSSI di Tingkat Kabupaten dan Kota;
(3) PSSI, Asosiasi Provinsi PSSI dan Asosiasi Kabupaten/Kota PSSI berada dalam Satu Garis Hubungan Jenjang dalam Struktur Organisasi.
(4) Dalam hal Badan-Badan atau Pengurus dari suatu Asosiasi Provinsi PSSI berada dalam keadaan Vakum sehingga tidak melaksanakan fungsi-fungsinya, termasuk tetapi tidak terbatas pada melaksanakan Kongres dan Pemilihan Pengurus-pengurusnya, PSSI dapat menunjuk Pelaksana untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut dalam jangka waktu tertentu.
(5) Dalam keadaan yang luar biasa, apabila berdasarkan konsultasi antara PSSI dan Asosiasi Provinsi PSSI ditemukan indikasi bahwa pengurus atau badan eksekutif dari suatu Asosiasi Kabupatan PSSI /Asosiasi Kota PSSI tidak menjalankan kewenangannya secara efektif atau secara jelas bertentangan dengan Statuta dan kerangka peraturan PSSI, Asosiasi Provinsi PSSI yang merupakan induk dari Asosiasi Kabupaten PSSI /Asosiasi Kota PSSI tersebut dapat mengganti pengurus atau anggota badan eksekutif tersebut dengan komite normalisasi yang berfungsi untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Komite Eksekutif dari Asosiasi Provinsi PSSI yang terkait.
(6) Hubungan antara PSSI dengan asosiasi-asosiasi perwakilannya diatur lebih lanjut dalam peraturan teknis mengenai keanggotaan yang disetujui oleh Komite Eksekutif “ demikian Pasal 2A yang secara terang benderang menjelaskan Hierarki Organisasi dan Kedudukan Semua Elemen yang bergabung dengan PSSI di Indonesia.
Pertanyaan berikutnya adalah Mengapa Askab PSSI Labuhanbatu yang menjadikan Dasar Hukum pelaksanaan Kongres Luar Biasa ini adalah hasil Muskab Asosiasi Kabupaten Labuhanbatu 2016 tidak seutuhnya menggunakan ketentuan itu (Ambivalen) ? Di Satu Sisi, Askab PSSI Labuhanbatu Cq. Panitia Kongres menggunakan ketentuan Pasal 29 Angka (4) itu terkait ketentuan Umur yakni diatas 25 Tahun, namun disisi lain terkait ketentuan mengenai Jumlah Komite Eksekutif (Exco) ketentuan Pasal 29 Angka (1) yang menetapkan 9 Exco (Ketua 1, Wakil Ketua 1, dan 7 Anggota) dirubah menjadi 7 Exco (Ketua 1, Wakil Ketua 1, dan 5 Anggota).
Menurut informasi yang didapatkan dari Plt. Askab PSSI Labuhanbatu Sodrul Fuad bahwa Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan KLB Askab PSSI Labuhanbatu sudah sampai Pada Tahap Pengumuman Final Kandidat yang ditetapkan Pada Hari Jum’at (14/08/2020-Red) kemarin yang seyogianya diumumkan hari ini (15/08/2020-Red) sesuai Prosedur Pencalonan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Exco Askab PSSI Labuhanbatu Perioden Tahun 2020-2024. “ Kemarin (jum’at, 04/08/2020-Red) karena tidak ada Banding, jadi langsung diumumkan itu “ kata Plt Ketua Askab labuhanbatu itu melalui Telepon Selularnya sambil menjanjikan akan mengirim Berita Acara Pengumuman Final Kandidat ke Redaksi LH melalui WhatsApp (Sabtu, 15/08/2020-Red).
Masalah Umur ini, menjadi sorotan dan hangat diperbincangkan terutama oleh masyarakat Pencinta Sepak Boladan Pegiat Hukum, baik yang berada di Labuhanbatu maupun yang berada di Luar Daerah, menjelang Pelaksanaan Kongres Luar Biasa Askab PSSI Labuhanbatu karena diduga bahwa salah satu Kandidat Exco berinisial MIN yang baru berusia 25 Tahun, yang sudah dinyatakan lulus mengikuti Tahapan mulai dari Tahapan Verifikasi Dokumen sampai Pengumuman Final Kandidat, masih diperdebatkan masalah Usianya. Bahkan, menurut informasi yang didapatkan dari Plt Ketua Askab Labuhanbatu Sodrul Fuad bahwa yang bersangkutan (MIN) merupakan salah satu Kandidat Ketua untuk Kongres Luarbiasa Askab PSSI Labuhanbatu yang akan dilaksanakan Pada Tanggal 22 Agustus 2020 bertempat di Hotel Permata Land Jalan Jend Ahmad Yani Rantauparpat.
Terkait kasus ini, Redaksi LH sudah melayangkan Surat Konfirmasi dan atau Klarifikasi by Email kepada Pihak PSSI (13/08/2020-Red) melalui Sekretariat PSSI di Menara Olahraga Senayan (MOS) Building, FX Sudirman Office Tower 14th Floor, Jl. Jenderal Sudirman, Gelora Senayan Jakarta. Namun, sampai berita ini ditayangkan belum ada balasan resmi dari Pihak PSSI Pusat.
Demikian pula, ketika hal ini hendak dikonfirmasi dan atau diklarifikasi Redaksi LH kepada Sekretaris Asprov PSSI Sumatera Utara Fityan Hamdy melalui Telepon Selularnya, yang bersangkutan tidak mengangkatnya. WhatsApp hanya dibalas dengan “ Papa sedang sakit Om “ demikian balasan WhatsApp dari Fityan (13/08/2020-Red).
(Redaksi)