JAKARTA-LH: Terkait pelaksanaan Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN, Pihak KPK akan segera menyusun Peraturan Komisi (Perkom) terlebih dahulu. Hal ini disampaikan oleh Plt Jubir KPK Ali Fikri ” Kami sedang mempelajari lebih lanjut PP dimaksud. Dalam penyusunan Perkom juga akan melibatkan pula Kementerian atau Lembaga terkait ” pungkas Ali Fikri kepada Awak Media (minggu, 09/08/2020-Red).
“ Pasal 6 PP NO 41 Tahun 2020:
(1) Tata cara pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi;
(2) Dalam penyusunan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan kementerian/lembaga terkait “ demikian bunyi Pasal 6 PP tersebut.
Lebih lanjut Ali menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 12, PP tersebut sudah berlaku sejak diundangkan yaitu Pada 27 Juli 2020. Untuk itu, dalam pelaksanaan Tata Cara Pengalihan Pegawai sesuai Pasal 6 maka KPK akan segera menyusun Peraturan Komisi (Perkom) terlebih dahulu.
Sebagaimana sudah terpublikasi luas, bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP No 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN Pada Tanggal 24 Juli 2020 yang lalu dan diundangkan 3 Hari kemudian yakni Pada Tanggal 27 Juli 2020. PP tersebut dinyatakan berlaku sejak diundangkan. Artinya, berarti PP No 41 Tahun 2020 tersebut efektif diberlakukan sejak 27 Juli 2020. (Dessy/Red)