LUBUKLINGGAU-LH: Yayasan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Indonesia ( YPH-PUI) hari ini Selasa (04/08/ 2020-Red) melakukan kunjungan kepada Pelaku Usaha Developer PT. BURAQ. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka melakukan Pembinan Hukum terhadap Pelaku Usaha dalam hal ini Developer PT. BURAQ.
Kepada awak media kami Ketua Umum YPH PUI Adv. Andika Wira, SH bersama jajaran pengurus YPH PUI menyampaikan “ Alhamdulillah kunjungan YPH PUI ke kantor Developer PT. BURAQ disambut hangat oleh Owner PT. BURAQ Ibu Prita Wulan Kencana dan bahwa YPH PUI melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha agar pelaku usaha taat hukum terhadap peraturan dan perundang undangan dalam menjalani usahanya. Apalagi dengan kehadiran Investor di lubuklinggau tentu akan sangat membantu maju dan berkembangnya Kota Lubuklinggau. Karena walau bagaimanapun banyak dampak positif bagi masyarakat yaitu dengan masuknya Investor yang membuka usahanya tentu akan banyak menyedot lapangan kerja. Rantai Ekonomi tercipta dengan banyaknya Investor yang masuk menjadi barometer kemajuan daerah. Oleh karena itu, mari kita ciptakan iklim usaha yang kondusif dan kami YPH PUI menghimbau kepada instansi terkait dalam penertiban pelaku usaha perumahan baik perumahan dengan sistem konvensional maupun syariah tanpa adanya diskriminasi antara pelaku usaha satu dengan pelaku usaha lainnya agar tercipta azaz yang berkeadilan. Karena pada dasarnya, Pelaku Usaha juga adalah salah satu pilar pembangunan bagi suatu Negara maupun Daerah ” ujar pria yang juga berprofesi sebagai Lawyer ini secara panjang lebar (Selasa, 04/08/2020-Red).
Ketua Umum YPH PUI ini, juga menyarankan agar permasalahan yang menimpa pengembang PT. BURAQ terkait proses perizinan yang diperlukan agar PT. Buraq bisa menyelesaikan semua perizinan yang diperlukan.
Dalam wawancara nya dengan Wartawan LH (liputanhukum.com), CEO PT. Buraq Prita Wulan Kencana mengatakan bahwa ” Kami sangat tersanjung dan mengucapkan terimakasih kepada BPSK Kota Lubuklinggau dan YPHPUI serta Kawan-Kawan Media yang telah memberi perhatian lebih kepada PT. BURAQ. Dan perlu kami jelaskan, bahwa sampai saat ini semua perizinan yang diperlukan masih dalam proses. Maka sesuai arahan Walikota Lubuklinggau, Kami akan lakukan penghentian sementara proses pembangunan perumahan maupun akad jual beli kepada konsumen sampai izin yang diperlukan selesai. Kemudian, kami akan mengkaji ulang lagi strategi pemasaran kami. Terkait Label Syariah, akan kami hapuskan sehingga Insya-Allah, ke depan bisa sama-sama sehaluan dalam membangun Kota Lubuklinggau “ ujar Prita Wulan Kencana (04/08/2020-Red). (Awang/Red)