LUBUKLINGGAU-LH: Bertempat di Kantor DPC Srikandi Pemuda Pancasila Jl. Garuda Hitam No. 30 Kelurahan Talang Bandung, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuklinggau digelar Rapat Pleno yang mengagendakan Pemberhentian Sementara (Diskor) 12(Dua Belas) Anggota Srikandi Pemuda Pancasila.
Anggota-anggota Srikandi yang diberikan sanksi antara lain :
1. Sri Sumarini (Anggota Lubuklinggau Utara 2)
2. Ida Susanti (Anggota Lubuklinggau Utara 2)
3. Nurul Dianah (Anggota Lubuklinggau Selatan 1)
4. Ursih (anggota Lubuklinggau Selatan 2)
5. Lina Sa’ari (Anggota Lubuklinggau Selatan 2)
6. Ellys Suryani (Anggota Lubuklinggau Timur 1)
7. Venny (anggota Lubuklinggau Barat 2)
8. Astuti (anggota Lubuklinggau Utara 2)
9. Agustina (Anggota Unit Lubuklinggau Utara 2)
10. Septi (anggota Lubuklinggau Selatan 1)
11. Elly Suryani (anggota Lubuklinggau Timur 1)
12. Ida Abbas (anggota Lubuklinggau barat I)
Dengan hasil Rapat Pleno tersebut dan berdasarkan BAB VI, Pasal 17 Ayat 1 Butir a, maka Nama-Nama Anggota Srikandi Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau tersebut dilakukan Penarikan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan tidak diperkenankan mengikuti Kegiatan Organisasi selama Masa Skor serta tidak diperkenankan menggunakan Atribut Organisasi Selama Masa Skor.
Permasalahan ini berawal dari beberapa nama tersebut diatas dikeluarkan dari Grup WA. Namun, beberapa orang diatas memang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan ada juga yang keluar sendiri dari grup WA antara lain: Nurul Diana, Ursih, Lina Sa’ari, Ellys Suryani dan Venny.
Namun, baik yang dikeluarkan maupun keluar grup atas kemauan sendiri, diklaim oleh Sri Sumarni untuk menjustice Ketua DPC Srikandi Kota Lubuklinggau seperti yang tercurah dalam surat pertama pengaduan ke DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel dengan Surat Tanpa Nomor yang berisi pengaduan. Diantara isi surat tersebut berbunyi ” Bahwa saat telah menjadi Ketua Srikandi (R.Y) bersikap sewenang-wenang alias Tangan Besi, semua kebijakan dilakukan atas kuasa sendiri tanpa adanya musyawarah serta tidak transparan dengan anggota Srikandi Pemuda Pancasila ” demikian salah satu bunyi surat pengaduan tersebut yang ditandatangani pada Tanggal 06 Juli 2020 oleh Sri Sumarini sebagai Ka. Unit, Ida Susanti sebagai Waka Unit dan Agustina sebagai Sekretaris. Padahal mereka yang mengatasnamakan Ketua Unit, Wakil Ketua dan Sekretaris tersebut sama sekali belum mengantongi SK.
Kemudian, diteruskan dengan Surat Pengaduan yang Kedua dengan Nomor Surat 02/P/SRIKANDI-PP/LLG/XI/2020. Salah satu poin atau isi Surat Pengaduannya tertulis tersebut berbunyi ” bahwa Ketua DPC Srikandi PP Kota Lubuklinggau di dalam mengambil keputusan memberi sanksi terhadap pengurus dan Anggota Srikandi PP tidak memberikan teguran terlebih dahulu baik secara lisan dan tertulis, serta tidak ada musyawarah dan tidak ada usulan kepada DPW Srikandi Pemuda Pancasila Prov Sumsel maka diduga melawan AD/ART Organisasi Srikandi Pemuda Pancasila ” bunyi Surat itu yang ditandatangani di Lubuklinggau, 13 Juli 2020 oleh Perwakilan Unit Kerja Srikandi Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau Ditandatangani oleh Sri Sumarini dan Agustina.
Hal itu langsung dibantah oleh Ketua DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau R. Yenni Fc saat ditemui oleh Awak Media. Yenni mengatakan ” bahwa isi surat tersebut terkesan tendensius dan mengada-ada. Karena apa yang kita lakukan selalu berdasarkan AD/ART yang ada. Sanksi yang diberikan juga belum ada. Yang ada hanya divacumkan dan dikeluarkan dari grup WA.
Lagipula sebelum dilakukan Rapat Pleno, DPC Srikandi juga sudah melakukan 3(Tiga) Kali Pemanggilan baik secara tertulis maupun via WhatsApp terhadap Anggota-Anggota yang mengirim surat ke DPW untuk diminta keterangan. Baik itu klarifikasi maupun hak pembelaan diri dari anggota “ tegas R. Yenni Fc (Senin, 03/08/2020-Red).
” Sudah 3(Tigo) kali Kito kirim Surat Panggilan. Malah Kito WA(WhatsApp) jugo biar mereka biso menghadap ke Kantor DPC. Tapi caknyo idak direspon. Malah ado yang cuma dibaco bae WA nyo, tapi dak dibalas ditandoi cheklis berubah warno biru. Ado jugo yang nerimo surat, sudah dibaco terus dibalekkan idak ditando tangan. Untuk Sri Sumarini yang nerimo anaknyo ” lanjut Yenni.
Dari Ke-12 Anggota, hanya Agustina yang datang memenuhi panggilan datang ke kantor DPC dalam surat Panggilan I. Dalam keterangannya, Agustina menyampaikan bahwa dia tidak tahu menahu isi surat yang dikirim ke DPW tersebut. Dia hanya menandatangani saja. Keterangan Agustina disampaikan di depan Ketua DPC, Sektretaris DPC, Bendahara DPC dan beberapa Pengurus DPC Srikandi. Disaksikan juga oleh Pembina DPC Srikandi dari MPC M. Syarifian, SH dan beberapa Anggota KOTI.
Ketua DPC Srikandi Kota Lubuklinggau melalui Sekretaris DPC Srikandi Berlian Sondang P, AP sangat menyesalkan atas sikap Anggota Srikandi yang sudah merusak citra dan marwah Srikandi Pemuda Pancasila khususnya DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau. ” Surat Pengaduan yang disampaikan ke DPW itu surat apo. Ditambah lagi ado nomor suratnyo. Itu nomor surat apo. Terus isi suratnyo seolah-olah Pengurus DPC Srikandi tidak adil dan tidak transparan. Terakhir di lampiran surat, ada memasukkan orang di daftar hadir. Anehnyo lagi, mereka berani menandatangani surat tersebut atas nama Ketua Unit, Waka Unit dan Sektretaris. Padahal mereka tu lum ado SK kareno DPC Srikandi belum pernah melakukan Rapat Pengurus untuk membentuk Pengurus Unit Kecamatan. Ini apo maksudnyo..” ujar Sondang.
” Perlu diketahui, sebelumnya ada 68 (Enam Puluh Delapan) Orang peserta di dalam grup WA. Yang tidak disiplin dikeluarkan dan diistirahatkan dulu sementara digrup ada sekira 7(tujuh) orang karena tidak disiplin dan selalu mangkir dari instruksi. Sedangkan 5(Lima) Orang lainnya keluar grup WA dengan kemauan sendiri. Setelah itu, Pengurus DPC tetap menunggu itikad baik dari Anggota Srikandi yang dikeluarkan dari Grup WA tersebut. Agar dapat penjelasan ataupun alibi dari mereka. Lucunya malah membuat surat ke DPW dan tembusan ke DPP bukan DPN. Dan hanya mereka itu yang menganggap Negatif Program Kerja Pengurus DPC. Untuk diketahui, DPC Srikandi Pemuda Pancasila kota Lubuklinggau adalah termasuk salah satu DPC Srikandi terbaik se-Sumsel. Dan malah Anggota Srikandi yang lainnya pun yang masih aktif di Grup WA, sangat support dengan kepengurusan DPC Srikandi yang sekarang. Kami Pengurus DPC Srikandi sangat menyayangkan atas Sikap dan Etika Anggota Srikandi yang menggiring Opini Negatif tentang Pengurus DPC ” tambah Sondang.
Setelah menunggu tidak ada yang mendatangi Kantor, Pengurus DPC Srikandi langsung memberikan Surat Panggilan sampai Surat Ketiga. Ini dilakukan demi menjaga Marwah dan Nama Besar Organisasi Pemuda Pancasila. Akhirnya dilakukan Rapat Pleno yang memutuskan bahwa nama-nama diatas sudah bukan lagi termasuk anggota Srikandi Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau.
Rapat Pleno dihadiri semua Pengurus yang nama‐namanya tercantum dalam Surat Keputusan tentang Komposisi Personalia Pengurus DPC SRIKANDI PEMUDA PANCASILA Kota Lubuklinggau dan dinyatakan Kuorum.
Diakhir penyampaiannya, R. Yeni mengatakan, ” ini menjadi pembelajaran penting bagi Pengurus dan Anggota terutama tentang Etika dalam Organisasi. Dan anggota yang diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Cabang melalui Rapat Pleno setelah mempertimbangkan usul Jenjang Organisasi di bawahnya karena melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Peraturan‐peraturan Organisasi dan/atau beberapa kali membuat kesalahan yang merugikan nama baik organisasi (Pasal 16 Butir 3 BAB V Anggaran Rumah Tangga). Untuk diketahui oleh pihak-pihak terkait dan yang berkepentingan, bahwa anggota-anggota yang sudah diberhentikan, DPC Srikandi kota Lubuklinggau sudah tidak lagi bertanggung jawab jika mereka menggunakan/mengatasnamakan organisasi Pemuda Pancasila. Terimakasih ” ujarnya menutup pembicaraan dengan Awak Media. (RIF/Red)