750 views

Perekrutan Korkab PKH Madina Diduga Cacat Hukum, Dinas Sosial Tidak Publikasikan Surat Menteri Sosial

MADINA-LH: Perekrutan Koordinator PKH Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, yang saat ini sedang dilaksanakan diduga tidak sesuai prosedur dan sangat menyalahi aturan. Hal ini diungkapkan oleh beberapa Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Mandailing Natal kepada Wartawan LH (Minggu, 02/08/2020-Red).

Menurut Para Pendamping PKH Madina, Perekrutan tersebut tidak sesuai aturan, dikarenakan Pihak Dinas Sosial Kabupaten Mandailing Natal hanya mempublikasikan surat dari Menteri Sosial ke Sebagian Pendamping saja, dan dibagikan kepada Group WhatsApp PKH Madina setelah Tahapan dan Jadwal Seleksi sudah lewat. ” Bagaimana kita bisa mengikuti seleksi, sementara Surat Menteri Sosial Tertanggal 16 Juli tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Korkab PKH 2020 tidak diberitahukan Pihak Dinas Sosial kepada kami, tapi dibagikan kepada Sebagian Pendamping saja, berarti kan tidak transparan dan sarat kepentingan ” ungkap salah seorang Pendamping PKH Mandailing Natal yang enggan dicantumkan namanya (Minggu, 02/08/2020-Red)

” Jadi, Apa beda Kami dengan Pendamping yang menerima Surat Mensos itu ? sama-sama pendamping nya, dan sama-sama memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi, kita juga ingin ikut berkompetisi dan berkarir di PKH ini. Yang lucunya, sebagian besar Penerima Surat itu adalah Orang-Orang dekat Kadis Sosial, mudah-mudahan Pak Presiden dan Pak Menteri Sosial mendengar ini ” lanjutnya.

Seperti diketahui perekrutan Koordinator PKH Kabupaten Mandailing Natal dilakukan Tanggal 23 Juli sesuai dengan Surat Kementerian Sosial Nomor 1234/3.4/KP.02.01/7/2020 yang dikirim Pada Tanggal 16 Juli Kepada Dinas Sosial dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. (RN/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.