JAKARTA-LH: Keberhasilan Mabes Polri menjemput Buronan Kelas Kakap Korupsi Hak Tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dari Malasya dan menjebloskannya ke penjara semakin membuka tabir Mega Kasus ini. Sederet nama yang diduga turut serta membantunya dan atau patut diduga terlibat, satu per satu naik statusnya menjadi tersangka dan ditahan oleh Mabes Polri. Mulai Jenderal sampai Penasehat Hukumnya.
Bareskrim Mabes Polri telah resmi menahan Brigjen Polisi Prasetijo Utomo sejak Jum’at (31/07/2020-Red) untuk 20 Hari ke depannya setelah sebelumnya menetapkan Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri itu sebagai Tersangka. Hal ini dibenarkan oleh Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. ” Iya (Brigjen Prasetijo ditahan-Red), terhitung mulai Tanggal 31 Juli 2020 selama 20 hari ke depan ” pungkas Brigjen Awi Setiyono (Jumat, 31/7/2020).
Selain itu, Mabes Polri juga telah menaikkan Status Pengacara Djoko Tjandra yakni Anita Dewi Kolopaking sebagai Tersangka karena diduga membantu pelarian DPO dan menghalang-halangi Tim Penyidik. Terkait hal ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan bahwa Tim Penyidik telah mendapatkan Dua Alat Bukti yang cukup untuk menetapkan Anita Dewi Kolopaking jadi tersangka, setelah melakukan Gelar (Ekspose) Perkara yang dihadiri oleh berbagai unsur seperti Kejaksaan dan Penyidik Bareskrim. ” Tim Penyidik telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai Tersangka ” ujar Irjen Pol Argo Yuwono Pada Kamis (30/07/2020-Red).
Ketika dicecar, apakah Anita ditahan setelah ditetapkan menjadi Tersangka ? Terkait pertanyaan ini, Argo menyampaikan bahwa walaupun Anita sudah menjadi Tersangka namun belum ditahan. Ditahan atau tidaknya Anita merupakan kewenangan dari Penyidik Bareskrim Polri. ” Itu kewenangan penyidik ya, kita lihat nanti ” jawab Argo Yuwono singkat.
Tiga hari sebelumnya (27/07/2020-Red), Anita sudah diperiksa juga selama kurang lebih 5 Jam (Sejak Pukul 10.00 WIB-15.00 WIB-Red) di Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung terkait Viralnya Video pertemuan antara dirinya bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus buronan Joko Soegiharto Tjandra.
Seusai diperiksa, Anita menjelaskan kepada Para Awak Media bahwa dirinya dicecar sebanyak 14 Pertanyaan terkait Video Viral itu oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung. Anita menjelaskan bahwa Video tersebut bukanlah aksi lobi Anita kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tetapi dirinya hanya ingin bertanya mengenai Jadwal Sidang. ” Kami bertemu hanya untuk bertanya tentang jadwal sidang saja kok ” ujar Pengacara Djoko Tjandra itu (27/07/2020-Red).
Dari Pihak Kejaksaan, Kejaksaan Agung telah mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya. Pencopotan Pinangki Sirnamalasari diduga karena terbukti bertemu Djoko Tjandra di Malaysia. ” Hasil pemeriksaan pengawasan terkait inspeksi kasus ini telah selesai. Pimpinan menjatuhkan Disiplin Tingkat Berat kepada yang bersangkutan. Artinya di-Nonjob-kan ” tegas Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (Rabu, 29/07/2020-Red).
Pembongkaran keterlibatan Pinangki Sirnamalasari berawal viralnya Foto pertemuan dirinya bersama Djoko Tjandra di Media Sosial. Akibat Viralnya pertemuan itu, akhirnya Pihak JAMWAS Kejagung memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada Pinangki Sirnamalasari.
Sebagaimana telah diberitkan LH sebelumnya, bahwa akibat Mega Kasus Djoko Tjandra ini, Kapolri telah mencopot 3 Jenderal dari Jabatannya yaitu Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Polisi Prasetijo Utomo, Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal (Irjend) Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal (Brigjend) Nugroho Slamet Wibowo. Prasetijo Utomo sudah ditetapkan menjadi Tersangka serta ditahan di Rutan Mabes Polri. Sementara pencopotan terhadap Irjend Napoleon Bonaparte dan Brigjend Nugroho Slamet Wibowo karena diduga melanggar Kode Etik terkait kedatangan Djoko Tjandra di Indonesia. Pencopotan tertuang dalam Surat Telegram (STR) Nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang ditandatangani oleh Asistem Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan Atas Nama Kapolri Tertanggal 17 Juli 2020.
Satu lagi, yakni Lurah yang menerbitkan e-KTP yaitu Lurah Grogol Selatan Asep Subahan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sudah resmi menonaktifkan yang bersangkutan karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam memberikan pelayanan e-KTP Joko Sugianto Tjandra atau Djoko Tjandra. Anies mengatakan, bahwa laporan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut didapat dari Laporan Investigasi Inspektorat DKI Jakarta. ” Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah Dinon-Aktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh ” pungkas Gubernur DKI Jakarta itu (Minggu, 12/07/2020-Red).
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah Masihkag akan bertambah deretan Nama yang masuk ke pusaran Mega Kasus Korupsi Hak Tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ? (Fahdi R/Red)