704 views

Tingkatkan Peran BPD Guna Membangun Desa Sesuai Dengan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa

LAHAT-LH: Rapat Koordinasi ABPEDNAS Provinsi Sumsel Dengan BPD Se-Kabupaten Lahat dihadiri oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional(Abpednas) Provinsi Sumsel Junaidi didampingi oleh Sekjennya Afdhol Sarjeni dan Kabid Organisasi dan Pembinaan Ema Keswa Serta Kabid Dokumentasi dan Informasi M.Tabil (Kamis, 23/07/2020).

Acara Tersebut difasilitasi Oleh Okhto Selaku Pemegang Mandat DPC Abpednas Kabupaten Lahat, dan BPD Se Kabupaten Lahat dengan memakai Dana Pribadi. Dalam acara tersebut terjalin tali silahturahmi antar sesama BPD. “ Kita buka Acara Diskusi Bersama mengenai tupoksi BPD dan yang Lainnya. Karena menurut rekan-rekan BPD di Kabupaten Lahat, peran dan fungsi Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) masih dianggap kurang baik sehingga BPD dianggap ada dan tiada. Padahal BPD Garda Terdepan untuk Pembangunan Desa. Sesuai slogan bahwa BPD merupakan mitra Kepala Desa dalam membangun Desa “ pungkas Junaidi.

Lebih lanjut, Ketua Asosiaai badan Pemusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) DPD Sumsel Junaidi menjelaskan bahwa sesuai Permendagri No 110 Tahun 2016 Tentang BPD bahwa Tugas Pokok dan Fungsi BPD diantaranya Perencanaan, Pengawasan dan Pertanggungjawaban.” Selain itu, tidak ada Dana Desa yang cair tanpa persetujuan BPD dan Permasalahan Desa juga dapat ditangani oleh BPD terlebih dahulu sebelum ke Pemerintah Desa ” jelasnya.

Masih menurut Junaidi, “ dengan bersatunya BPD, maka BPD menjadi lebih kuat serta mampu menyelesaikan masalah secara bersama. Seperti masalah adanya dugaan pemalsuan tanda tangan BPD dalam Musdes, guna memuluskan Apbdes dalam pencairan dana desa. Tentu itu tidak boleh dan akan kita bantu menyelesaikannnya ” ungkapnya.

Sementara Fauzi Azwar BPD Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, mengungkapkan “ dengan adanya wadah bagi BPD diharapkan dapat memperkuat lembaga tersebut. Sehingga peran BPD lebih dianggap dan tidak disepelekan guna membangun desa. Sudah saatnya BPD memberi peran penting dalam tata kelola Administratif Keuangan Desa ” ujar fauzi.

Sementara Ketua Forum BPD Kabupaten Lahat Tatris menambahkan bahwa pihaknya mendukung adanya Wadah guna memperkuat lembaga BPD di Lahat. Begitupun Okto selaku pemagang mandat Abpedbas DPC Lahat juga berharap ” ke depan, Saya berharap adanya pembentukan kepengurusan Abpednas DPC Lahat sehingga jika ada Permasalahan di Desa bisa ada tempat kita Mengadu, biar Permasalahan bisa difasilitasi oleh Pengurus DPC Abpednas dan DPMD Kabupaten Lahat. Bukan seperti selama ini, jika ada masalah hanya di diamkan, bukan diselesaikan ” tutupnya.

Tentang Tugas, Fungsi, dan Wewenang BPD diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa. Salah satu Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Dalam Pasal 1 Angka (4) UU No 6 Tahun 2014 itu dijelaskan fungsi BPD yaitu Lembaga yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan yang Anggotanya merupakan Wakil Dari Penduduk Desa berdasarkan Keterwakilan Wilayah dan ditetapkan Secara Demokratis.

Adapun Fungsi BPD yang berkaitan dengan Kepala Desa diatur Pada Pasal 55 UU Desa yaitu:

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain itu, Masih mengenai keterkaitan antara BPD dengan Kepala Desa, BPD juga memiliki Hak Untuk Mengawasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Hal ini terdapat dalam Pasal 61 Huruf (a) UU Desa yang berbunyi:

” Badan Permusyawaratan Desa berhak:

  1. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  2. Menyatakan Pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3. Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.demikian kutipan Pasal 61 Huruf (a) UU NO 6 Tahun 2014.

Selain itu, BPD juga berhak menyenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada agenda-agenda yang mengharuskan adanya Musdes, salahsatunya Musdes membahas rencana lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tanpa persetujuan BPD, BUMDes tak bisa melenggang dan membentuk dirinya. Sekaligus BUMDes adalah salahsatu lembaga yang bakal mengawasi jalannya proses yang berjalan pada BUMDes. BUMDes wajib dibentuk dengan Peraturan Desa. Pasal 1 Angka 7 UU Tentang Desa tersebut berbunyi Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Selain Pada Pasal 1 Angka 7, Perihal BUMDes juda diatur dalam Pasal 88 UU No 6 Tahun 2014.

” Pasal 88;
(1) Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa.

(2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa “ demikian bunyi Pasal 88 tersebut.

(Epran/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.