RANTAUPRAPAT-LH : Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polres Labuhanbatu pada hari Rabu Tanggal 22 Juli 2020 sekira Pukul 19.00 WIB, berhasil melakukan penangkapan terhadap Terduga Pencurian atas nama A.S di Jalan Aek Sonsongan Dusun Aek Songsongan Kelurahan Aek Songsongan Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan. Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Resum Iptu H. Naibaho, SH. Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tangan terduga A.S berupa 1 (Satu) Unit HP Merek Vivo V11.
Dari hasil Interogasi terhadap AS, Personil Kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan kemudian Pada Tanggal 23 Juli 2020 Sekira Pukul 00.30 WIB, Tekab Labuhanbatu bergerak menuju lokasi Rekan Kerja AS berinisila S. Selanjutnya, Personil Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan terhadap S dan juga W yang beralamat di Dusun VII Aek Pasar Desa Batu Tunggal Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labura yang dimana mereka juga diduga turut serta melakukan pencurian.
Dari tangan Kedua Tersangka (S dan W) berhasil diamankan 1 (satu) Unit HP Merek Oppo F9 dan 1 (satu) Unit HP Merek Iphone 11. Tersangka S dan W mengakui bahwa mereka memperoleh Handphone hasil curian yang diberikan oleh A. Selanjutnya, Ketiga Tersangka berikut Barang Bukti dibawa ke Mapolres Labuhan Batu guna proses hukum lebih lanjut
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit, SH, SIK , MH menjelaskan, “ bahwa Ketiga Tersangka saat ini dalam penahanan di Mapolres Labuhanbatu dan perkara masih dalam pengembangan ” ujar AKP Parikhesit.
menurut Pihak Polres Labuhanbatu, AS sebagai Tersangka Utama dijerat Pasal 363 Ayat (1) yang merupakan Pasal Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman hukumanya dinaikkan menjadi maksimum 7 Tahun. Pasal ini tidak bisa dilepaskan dari Pasal Genus-nya yaitu pasal 362 yang berbunyi “ Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
Pasal 363 ayat (1): Diancam dengan Pidana Penjara Paling Lama Tujuh Tahun “ pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu “. Sedangkan kedua tersangka lainnya yaitu S dan W dijerat pasal 480 KUHP dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama Empat Tahun. (Afdillah/Red)