613 views

Aan Tomo: Pemanggilan Oleh Kejaksaan Belum Tentu Bersalah

MUSI RAWAS-LH: Banyak ASN Wilayah kerja Kejaksaan Lubuklinggau MusiRawas, Muratara dan Kota Lubuklinggau dipanggil Pihak Kejaksaan dugaan Tindak Pidana Korupsi. Pemanggilan merupakan kelengkapan data dalam Tahap Penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Aan Tomo (Senin, 20/07/2020-Red).

“ Dalam melaksanakan Penyidikan, ada beberapa bukti yang harus dilengkapi makanya mereka akan dipanggil untuk memberikan jalan penyidikan kemudian mereka yang dipanggil juga belum tentu bersalah ” ujar Aan Tomo.

Masih menurut Aan Tomo, “ Kita minta pada publik jangan langsung memberikan nilai jelek padahal belum tentu mereka yang Kita panggil yang berkompeten dalam memberikan keterangan pada penyidikan. Selanjutnya, tidak menutup kemungkinan pemanggilan lebih dari sekali sampai benar-benar dapat mendukung pembuktian. Kami akan lihat kasusnya, bila tidak terbukti atau perlu pendalaman lagi bisa beberapa tahun akan dijadikan lagi untuk melengkapi bukti dalam penyidikan “ tambahnya.

Saat ditanya Wartawan, Mereka yang tidak terbukti mengapa tidak dipublikasikan ? ” Itu menjadi masukan, tidak hanya Lubuklinggau tapi seluruh Indonesia belum pernah melakukan publis yang tidak bersalah ” tutur Aan Tomo. (Epran/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.