557 views

Pembobol Bank BNI Rp 1,2 Triliun Maria Pauline Mulai Diperiksa Bareskrim Mabes Polri

JAKARTA-LH: Tersangka Pembobol Bank BNI senilai Rp 1,2 Triliun Maria Pauline Lumowa hari ini (Selasa, 21/07/2020-Red) mulai diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Subdit III Bareskrim Mabes Polri. Maria Pauline merupakan salah satu tersangka Pelaku Pembobolan Kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) Fiktif Pada Tahun 2002 – 2003 bersama Adrian Waworuntu. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 atau Sebulan sebelum ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Khusus yang dibentuk Mabes Polri saat itu. Sementara, Adrian Waworuntu divonis Seumur Hidup.

Setelah 17 Tahun Buron, akhirnya Pemerintah Indonesia berhasil meng-ekstradisi Maria Pauline dari Sebia dan tiba di Indonesia (Kamis, 09/07/2020-Red) serta langsung digelandang ke Bareskrim Mabes Polri. ” Dengan gembira Saya menyampaikan bahwa Kami telah secara resmi menyelesaikan Proses Handing Over atau Penyerahan Buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia ” pungkas Menkumham Yasonna Laoly dalam Keterangan Pers-nya kepadaPara Awak Media (Kamis, 09/07/2020-Red).

Hari ini (Selasa, 21/07/2020-Red), Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) mulai melakukan pemeriksaan kepada Tersangka Maria Pauline Lumowa. Pemeriksaan dilakukan sejak Pukul 10:30 WIB. ” Penyidik Ditipideksus (Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus) telah dan sedang berlangsung, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MPL terkait kasus LC fiktif ” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri Jakarta Selatan (Selasa, 21/7/2020-Red).

Adapun Modus Operandi yang dilakukan oleh Maria Paulina Cs untuk membobol Bank BNI saat itu adalah dengan mencairkan LC Fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 Juta USD dan 56 Juta Euro atau setara dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Modus yang dilakukan oleh PT Gramarindo Group diduga kuat mendapat bantuan dari ‘Orang Dalam’ karena BNI tetap menyetujui Jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan Bank Korespondensi Bank BNI. Kemudian, Pada Juni 2003 Pihak BNI yang curiga dengan Transaksi Keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan Penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Akhirnya, kasus ini dilaporkan BNI ke Bareskrim Mabes Polri (Tahun 2003).

Daftar Orang yang terseret dalam kasus ini adalah:
1. Adrian Waworuntu divonis Seumur Hidup
2. Dirut PT Gramarindo Mega Indonesia Ollah Abdullah Agam divonis 15 Tahun Penjara;
3. Dirut PT Pantipros Aprilla Widhata Divonis 15 Tahun Penjara;
4. Dirut PT Magnetik Usaha Indonesia Adrian Pandelaki Lumowa divonis  15 Tahun Penjara;
5. Dirut PT Bhinnekatama Titik Pristiwati divonis  8 Tahun Penjara;
6. Dirut PT Metranta Richard Kountol divonis 8 Tahun Penjara;
7. Kepala Divisi Internasional BNI Wayan Saputra divonis bebas oleh PNJakarta Selatan, namun oleh MA, Wayan divonis 5 Tahun Penjara;
8. Quality Assurance Divisi Kepatuhan Bank BNI Kantor Besar Aan Suryana juga divonis bebas oleh PN Jakarta Selatan, namun Oleh MA Wayan divonis 5 Tahun Penjara;
9. Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara oleh PN Jakarta Selatan pada Oktober 2006;
10. Jaksa Urip Tri Gunawan divonis 20 Tahun Penjara.

(Dessy/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.