1,269 views

Kurangi Karyawan, PT Evan Lestari Catut Dinas Disnakertrans Musi Rawas

MUSIRAWAS-LH: Dengan beralasan Peraturan Pemerintah Tentang Pensiun Karyawan yang sudah mencapai Usia 55 Tahun wajib pensiun, PT Evan Lestari Wilayah Kecamatan Selangit Kabupaten Musirawas diduga mencatut nama Dinas Disnaketrans Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selantan. Hal ini terungkap ketika Awak Media bertemu dengan beberapa Karyawan PT Evan Lestari di Desa Lubuk Ngin (Jum’at, 17/07/2020-Red).

Salah satu Karyawan berinisial YR(55Thn) berujar, “ Kami sebelumnya dipanggil satu persatu dulu, untuk disuruh tanda tangan yang tidak dijelaskan apa yang mau ditandatangani. Kemudian, Pihak PT Evan menjelaskan bahwa ini adalah Peraturan dari Disnakertrans yang wajib dilaksanakan oleh Perusahaan mengenai Pensiun karena ada Puluhan Karyawan yang sudah memasuki Usia 55 Tahun. Saya tidak mau tanda tangan mengingat dalam negoisasi dan sosialisasi, waktu perusahaan PT Evan Lestari mau mencari lahan mereka tidak pernah menyinggung batasan usia bekerja di PT itu. Ini, jujur kalau di usia sekarang, Saya masih merasa kuat untuk bekerja di perusahaan itu ” pungkas YR (17/07/2020-Red).

Sementara itu Karyawan lainnya berinisial SH (39Thn) menambahkan ” kata orang PT Evan Lestari, pengurangan ini anjuran dari Dinas Disnaker. Kami tidak pahamlah bagaimana aturannya ” ujar SH sambil meminta jangan disebut namanya (17/07/2020-Red).

Secara Terpisah, ketika hal ini dikonfimasi ke Pihak Disnakertrans, Kepala Dinas Disnakertrans Kabupaten Musirawas Mifta Joni melalui Kasi PPHI Subianto mengatakan ” Maaf Dindo, Pihak Disnaker tidak pernah mengeluarkan anjuran Program Pensiun. Program Pensiun PT Evan adalah kebijakan Managemen Perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai Usia Pensiun bagi karyawan perusahaan ” jelasnya melalui WhatsApp (17/07/2020-Red).

Masih menurut Kasi PPHI Subianto, ” kalau pun Pihak PT. Evan Lestari mengeluarkan kebijakan masih ingin mempekerjakan karyawan yang sudah melewati batasan 55 Tahun, ada mekanisme tambahan yakni misalnya karyawan mesti membuat surat pernyataan apabilah di kemudian hari ada kecelakaan kerja pihak perusahaan tidak mau di tuntut ” tutupnya.

Sebelumnya, sudah menjadi polemik di PT Evan Lestari mengenai pengurangan atau pensiun karyawan ini karena dalam negoisasi lahan kepada warga tidak pernah di sebutkan akan ada batasan umur yang mencapai 55 Tahun.

Ketika hal ini coba dikonfirmasi dan atau diklarifikasi Wartawan LH kepada Pihak PT Evan Lestari melalui WahtsApp Humasnya Bu Meri, tampak Centang dua namun belum dibalas sampai berita ini ditayangkan. (Epran/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.