JAKARTA-LH: Hari ini Viral di berbagai Media, baik Media Massa maupun Media Sosial, tentang terlambatnya Laman Mahkamah Agung (MA) mengunggah Hasil Putusan MA Nomor: 44 P/PHUM/2019 terkait Gugatan Pemilu 2019 yang diajukan oleh Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan (Asril Hamzah Tanjung, Dahlia, Ristiyanto, Muhammad Syamsul, Putut Triyadi Wibowo, Eko Santjojo, dan Hasbil Mustaqim Lubis).
Salah Seorang yang mempertanyakan dan sekaligus mengurai persoalan ini adalah Wartawan Senior Hersubeno Arief dari Forum News Network melalui channel YouTube Hersubeno Point. Dalam Video yang sudah Viral itu, tampak Hersubeno mengurai sekaligus mempertanyakan mengapa begitu lama MA baru Meng-Apload hasil Putusan itu.
Pada tayangan itu, Hersubeno menyampaikan bahwa ” yang menjadi Obyek Gugatan Rachmawati Dkk. adalah Peraturan KPU No 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Calon Presiden dan wakil Presiden Terpilih. Seperti kita ketahui bahwa Pasal 3 Ayat 7 Peraturan KPU No 5 disebutkan ‘Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih ‘. Nah Obyek Keputusan KPU inilah yang digugat oleh Ibu Rachmawati dan kawan-kawan ” pungkas Hersubeno Arief dalam Tayangan Video yang sudah Viral itu (07/07/2020-Red).
” Berdasarkan data yang Saya punya, Beliau melakukan registrasi atau mendaftarkan gugatannya Pada Tanggal 14 Mei 2019. Dan kemudian, Pada Tanggal 21 Mei 2019 KPU memutuskan bahwa Pemenang Pemilu atau Pilpres 2019 adalah Pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin. Nah yang menarik kemudian adalah Mahkamah Agung sudah memutuskan Gugatan ini Pada Tanggal 28 Bulan Sepuluh (Oktober-Red) 2019. Tetapi kalau kita membuka Direktori dari Mahkamah Agung, Keputusan itu baru Di-Upload Tanggal 3 Bulan Juli 2020. Jadi baru sekitar 3 hari yang lalu. Ini ada jeda yang cukup panjang antara Keputusan dari Mahkamah Agung baru Di-Upload atau dipublis ke Publik Pada Tanggal 3 Juli 2020. Ada jeda sekitar 9 Bulan, padahal ini persoalan yang cukup serius ” ujar Hersubeno Arief.
Kemudian Hersubeno melanjutkan, ” mengapa persoalan ini menjadi menarik ? Karena berdasarkan Keputusan dari Mahkamah Agung disebutkan bahwa PKPU No 5 Tahun 2019 bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Didalam UU itu diatur bahwa Pemenang Pilpres itu harus memenuhi 3 kriteria. Pertama, Dia harus menang 50% Plus 1 Suara. Kedua, Dia harus memenangkan diseluruh wilayah di 34 Provinsi minimal 20 %. Dan Yang Terakhir, Dia harus menang setidaknya di Separoh (50%) plus 1 dari seluruh Provinsi ” terang Hersubeno.
Sealanjutnya, ” Ketentuan UU itu, yang juga diatur dalam Pasal 6 A UUD ’45, jadi bunyi antara UU Pemilu dengan UUD ’45 ini hanya Copy Paste, jadi sama semua dari 3 ketentuan tadi ” ujar Wartawan Senior itu.
Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945: ” Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari Lima Puluh Persen dari Jumlah Suara dalam Pemilihan Umum dengan sedikitnya Dua Puluh Persen Suara di Setiap Provinsi yang tersebar dilebih dari Setengah Jumlah Provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden ” bunyi Pasal 6A Ayat(3) UUD 1945.
Adapun Bunyi Pasal 416 Ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu berbunyi: ” Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50%(lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20%(dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia ” demikian Bunyi Pasal 416 Ayat (1) UU No 7 Tahun 2017.
Sementara itu, Bunyi Pasal 3 Ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih adalah sebagai berikut: “ Dalam Pemilihan Umum Dalam hal hanya terdapat 2 (Dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih “ begitu bunyi Pasal 3 Ayat (7) PKPU No 5 Tahun 2019.
Berikutnya, lagi-lagi Wartawan Senior ini kembali fokus kepada Jeda Waktu antara putusan MA Tanggal 28 Oktober 2019 dengan Peng-Upload-an Keputusan ini yakni Tanggal 3 Juli 2020. ” Yang kita pertanyakan mengapa keputusan itu begitu lama baru dipublis ? Padahal, kita tau bahwa Presiden dilantik Pada Tanggal 20 Oktober 2019 dan kemudian Putusan ini hanya sepekan berselang yakni Tanggal 28 Oktober 2019. Tentu ini akan menjadi Obyek yang sangat menarik bagi kalangan Ahli Hukum, terutama Para Pakar Hukum Tata Negara. Diskusi-diskusi ini, Saya kira akan menjadi Wacana Publik di tengah situasi Covid yang sekarang ini sedang melanda. Saya untuk beberapa waktu ke depan akan mencoba terus meng-update ini, dan Saya akan coba menghubungi Ibu Rachmawati sebagai Penggugat dan tentunya akan sangat menarik kalau kita diskusikan dengan Para Ahli Hukum Tata Negara ” demikian ulasan Hersubeno Arief.
Berikut adalah hasil Putusan MA Nomor: 44 P/PHUM/2019:
1. Mengabulkan permohonan pengujian hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. Rachmawati Soekarnoputri, 2. Asril Hamzah Tanjung, 3. Dahlia, 4. Ristiyanto, 5. Muhammad Syamsul, 6. Putut Triyadi Wibowo, 6.Eko Santjojo, 7. Hasbil Mustaqim Lubis sebagian;
2. Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
3. Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan Permohonan Para Pemohon untuk selebihnya tidak diterima;
5. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan Salinan Putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara;
6. Menghukum Termohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000,00;
Adapun Hakim Agung yang menangani Perkara ini adalah Dr. H. Supandi, SH, M. Hum (Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis), Dr. Irfan Fachruddin, SH, CN, dan Is Sudaryono, SH, MH sebagai Anggota dengan dibantu Panitera Pengganti Kusman, SIP, SH, M.Hum.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah mengapa Publikasi Keputusan ini Melalui Laman MA begitu lama baru di-Upload hampir 9 Bulan setelah Keputusan ? Keputusan ditetapkan Pada Tanggal 28 Oktober 2019 sementara baru Di-Upload di Laman MA baru Tanggal 3 Juli 2020. Padahal, Pada Poin 5 Keputusan MA Nomor: 44 P/PHUM/2019 tersebut ada Perintah kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan Salinan Putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara.
Pertanyaan berikutnya adalah apa Konsekuwensi Hukum dari Keputusan MA ini terhadap hasil Pemilu 2019 khususnya terhadap Penetapan Pasangan Pemenang Hasil Pilpres 2019 yang menjadi Obyek Gugatan Rachmawati Soekarno Putri Cs ? (Redaksi)
VIDEO TERKAIT: