297 views

RALAT Kesalahan Judul Dan Isi Berita “Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Ekspor Pasir Timah Lebih Dari 10 Ton”

JAKARTA-LH: Atas permintaan Narasumber dalam hal ini Kanwil Bea Cukai Provinsi Kepulauan Riau bahwa isi berita SIARAN PERS NOMOR : PERS 15/WBC. 04/2020 dengan Judul “ Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Ekspor Pasir Timah Lebih Dari 10 Ton” yang Tayang Pada Hari Selasa (29/06/2020) Pukul 18:41 WIB dengan Judul tertulis “ Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Ekspor Pasir Timah Lebih Dari 10 Ton dikoreksi menjadi “ Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Ekspor Pasir Timah Lebih Dari 15 Ton ”.

Kemudian, Pada Aline Kedua Tertulis “ Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. TERANG BULAN IV, Petugas menemukan sebanyak kurang lebih 10 Ton Pasir Timah tanpa dilindungi dokumen kepabeanan. Sebanyak 3 (Tiga) Orang ABK beserta dengan Nakhoda berinisial AS berhasil diamankan oleh petugas beserta dengan barang bukti “ dikoreksi menjadi “Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. TERANG BULAN IV, Petugas menemukan sebanyak kurang lebih 15 Ton Pasir Timah tanpa dilindungi dokumen kepabeanan. Sebanyak 3 (Tiga) Orang ABK beserta dengan Nakhoda berinisial AS berhasil diamankan oleh petugas beserta dengan barang bukti. “

Berikut Koreksi lengkap yang disampaikan Pihak Kanwil Bea Cukai Kepri yang diterima oleh Redaksi LH (liputanhukum.com) melalui WhatsApp Pada Hari ini (Selasa, Pukul 12:13 WIB; 30/06/2020-Red) “ Selamat siang teman2 media, terkait berita kasus pasir timah kemarin setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut terdapat revisi, dimana jumlah *sebelumnya 10 ton* dari data perkiraan awal, setelah dilakukan penghitungan ditemui jumlah ternyata *kurang lebih 15 ton*, dari pak Kakanwil sendiri ingin adanya revisi berita yang telah dimuat, mohon maaf sekali dan mohon kerjasamanya ” demikian permohonan koreksi dari Pihak Kanwil Bea Cukai Kepri (30/06/2020-Red).

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.