JAKARTA-LH: Peserta Didik SMP, SMA, dan SMK di Wilayak DKI Jakarta yang dinyatakan lolos Seleksi Jalur Zonasi diwajibkan lapor diri sejak hari ini (Senin, 29/06/2020-Red) sampai dengan Besok (Selasa, 30/06/2020-Red). Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Nahdiana. ” Bagi Orangtua Peserta Didik yang dinyatakan Lolos Seleksi Jalur Zonasi, jangan lupa untuk melakukan Lapor Diri mulai Hari Ini sampai Besok Pukul 14.00 WIB ” pungkas Nahdiana dalam video konferensi hari ini Senin (29/06/2020-Red).
Hal ini sesuai ketentuan Surat Keputusan Kadisdik DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Lapor Diri dilakukan Secara Online dengan cara mengakses situs ppdb.jakarta.go.id Setelah terbuka, kemudian melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password. Kemudian, klik tombol “Lapor Diri” , dan mencetak tanda bukti lapor diri.
Bagi Calon Peserta Didik Baru yang belum beruntung melalui Jalur Zonasi maka dapat mendaftar melalui jalur prestasi akademik. ” Peserta Didik yang belum lolos seleksi, maka dapat daftar kembali pada Jalur Prestasi Akademis yang akan dibuka tanggal 1-3 Juli 2020 ” ujar Kadisdik DKI Jakarta itu.
Lebih lanjut Kadisdik DKI Jakarta itu menjelaskan bahwa pada program PPDB Jalur Prestasi Akademis, Calon Siswa/i bisa memilih Tiga Pilihan SMP atau SMA/SMK di seluruh Wilayah Jakarta. PPDB Jalur Prestasi Akademis akan diseleksi berdasarkan Nilai Rata-Rata Selama Lima Semester di jenjang sekolah sebelumnya dan akreditasi sekolah asal. ” Proses seleksi dilakukan dengan mengurutkan nilai tertinggi ke rendah sesuai dengan kuota yang tersedia ” ungkap Nahdiana.
Sesuai Surat Keputusan Kadisdik DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 dalam salah satu poinnya menjelaskan tentang dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar dalam zonasi, afirmasi serta jalur prestasi akademik dan luar DKI Jakarta yang melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia Tertua ke usia Termuda.
Lebih detailnya tentang ketentuan ini adalah sebagai berikut:
1. Jalur Inklusi; Jalur Inklusi diperuntukkan bagi Anak Berkebutuhan Khusus, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Psikolog atau Dokter serta pihak yang berkompeten;
Rincian kriteria usia yang diperuntukkan sebagai berikut:
a. Untuk jenjang SD berusia 7 (tujuh) Tahun sampai dengan 12 (dua belas) Tahun pada Tanggal 1 Juli 2020. Serta, calon PDB yang berusia Paling Rendah 6 (Enam) Tahun pada Tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar;
b. Untuk jenjang SMP Berusia Paling Tinggi 15 (Lima Belas) Tahun Pada Tanggal 1 Juli 2020;
c. Untuk jenjang SMA dan SMK, Berusia Paling Tinggi 21 (Dua Puluh Satu) Tahun pada Tanggal 1 Juli 2020.
2. Jalur Afirmasi; Jalur afirmasi diperuntukan bagi Siswa dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu. Siswa yang mendaftar lewat jalur ini bisa memilih sekolah di dalam maupun luar wilayah zonasi domisili. Hal ini dibuktikan melalui keikutsertaan siswa dalam program keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah. Orang tua atau wali harus menyertakan surat bersedia diproses hukum jika terbukti memalsukan bukti;
Rincian kriteria usia yang diperuntukkan sebagai berikut:
a. Untuk jenjang SD berusia 7 (Tujuh) Tahun Sampai Dengan 12 (Dua Belas) Tahun Pada Tanggal 1 Juli 2020. Serta, calon PDB yang berusia Paling Rendah 6 (Enam) Tahun Pada Tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar;
b. Untuk jenjang SMP berusia Paling Tinggi 15 (Lima Belas) Tahun Pada Tanggal 1 Juli 2020;
c. Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia Paling Tinggi 21 (Dua Puluh Satu) Tahun Pada Tanggal 1 Juli 2020.
3. Jalur Prestasi; Jalur prestasi dapat ditempuh menggunakan Nilai Ujian Sekolah atau Ujian Nasional, dan Hasil Perlombaan atau Penghargaan Di Bidang Akademik atau Non-Akademik. Karena Ujian Nasional ditiadakan tahun ini, Siswa/i bisa menggunakan Nilai Ujian Sekolah atau Akumulasi Nilai Raport. Hasil Lomba dan Penghargaan yang dapat digunakan Pada Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional dan Internasional. Bukti atas Prestasi diterbitkan Paling Singkat Enam Bulan dan Paling Lama Tiga Tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Dalam jalur prestasi, dikategorikan lagi dalam dua bidang, yakni Jalur Prestasi Non-Akademik dan Jalur Prestasi Akademik dan luar DKI Jakarta.
Rincian Kriteria Usia yang diperuntukkan Jalur Prestasi Non-Akademik dan Jalur Prestasi Akademik dan Luar DKI Jakarta Sebagai Berikut:
a. Untuk jenjang SMP Berusia Paling Tinggi 15 (Lima Belas) Tahun pada Tanggal 1 Juli 2020;
b. Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia Paling Tinggi 21 (Dua Puluh Satu) Tahun Pada Tanggal 1 Juli 2020;
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali; Siswa yang mendaftar lewat Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali harus menyertakan Surat Penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor atau Perusahaan Orang Tua.
Aturan tentang Perpindahan Orang Tua atau Wali, jalur ini juga bisa digunakan untuk Anak Guru. Tiap Sekolah diberikan kuota paling banyak menerima 5 % dari daya tampung melalui jalur ini.
Rincian kriteria usia yang diperuntukkan sebagai berikut:
a. Untuk jenjang SD berusia 7 (Tujuh) Tahun Sampai Dengan 12 (Dua Belas) Tahun Pada Tanggal 1 Juli 2020. Serta, calon PDB yang berusia Paling Rendah 6 (Enam) Tahun Pada Tanggal 1 Juli 2020;
b. Untuk jenjang SMP berusia Paling Tinggi 15 (Lima Belas) Tahun Pada Tanggal 1 Juli 2020;
c. Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia Paling Tinggi 21 (Dua Puluh Satu) Tahun Pada Tanggal 1 Juli 2020.
5. Jalur Sekolah Luar Biasa (SLB); Peserta Didik Pendidikan Luar Biasa adalah Anak Berkebutuhan Khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten.
Rincian kriteria usia yang diperuntukkan sebagai berikut:
a. Untuk sekolah tujuan TKLB berusia 5 (Lima) Tahun Pada Tanggal 1 Juli 2020 Untuk Kelompok A, Atau Berusia 6 (Enam) Tahun Pada Tanggal 1 Juli 2020 untuk Kelompok B;
b. Untuk sekolah tujuan SDLB berusia 7 (Tujuh) Tahun Sampai dengan 15 (Lima Belas) Tahun Pada Tanggal 1 Juli 2020, atau Calon PDB yang Berusia Paling Rendah 6 (Enam) Tahun Pada Tanggal 1 Juli 2020;
c. Untuk sekolah tujuan SMPLB berusia Paling Tinggi 21 (Dua Puluh Satu) Tahun Pada Tanggal 1 Juli 2020;
d. Untuk sekolah tujuan SMALB berusia Paling Tinggi 24 (Dua Puluh Empat) Tahun Pada Tanggal 1 Juli 2020.
6. PAUD; Rincian kriteria usia yang diperuntukkan sebagai berikut:
a. Berusia 2 (Dua) hingga 7 (Tujuh) Tahun Pada Tanggal 1 Juli 2020; untuk Taman Penitipan Anak;
b. Berusia 3 (tiga) hingga 5 (Lima) Tahun Pada Tanggal 1 Juli 2020 Untuk Satuan PAUD Sejenis;
c. Berusia 5 (lima) Tahun Pada Tanggal 1 Juli 2020 untuk Kelompok A Di TK dan di Satuan PAUD Sejenis;
d. Berusia 6 (Enam) Tahun Pada Tanggal 1 Juli 2020 untuk Kelompok B di TK dan di Satuan PAUD Sejenis. (Dessy/Red)