496 views

Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy Menggelar Press Release Perkara Curat dan Curas Di Mapolres Mura

MUSI RAWAS-LH: Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy menggelar Press Release Perkara Curat dan Curas di Mapolres Mura Pada Hari Ini (Senin, 22/6/2020-Red). Diketahui, Tersangka Curat ini merupakan Spesialis Curat diantaranya Anggun Al Mukti (21Tahun), DH (17Tahun) keduanya warga Desa Sri Mulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, dan DA (17Tahun) warga Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. Serta Tersangka Curas yakni, Zulkarnain (36Tahun) warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy mengatakan bahwa telah meringkus, Anggun Al Mukti, DH dan DA, karena komplotan ini mencongkel Warung dan mencuri Satu Karung Rokok, dan Handphone sehingga korban mengalami kerugian Rp 20 Juta. Selain itu, melakukan pencurian Satu Unit Sepeda Motor Honda Revo, tiga unit sepeda motor diantaranya, sepeda motor Honda Beat warna putih, Scoopy dan Honda Beat warna putih biru.

Kemudian, mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hijau, Honda Beat warna merah putih, Honda Scoopy warna merah. ” Artinya, para tersangka ini sudah melakukan pencurian sebanyak delapan motor,” jelas Kapolres Efrannedy (22/06/2020-Red).

Lebih lanjut, kapolres menjelaskan, kemudian petugas juga berhasil mengungkap satu perkara curas yakni, Zulkarnaian. Kejadian pencurian, dilakukannya dengan cara mencuri sepeda motor Honda beat BG 2144 GQ yang sedang terparkir di depan Rumah Korban. Pada saat itu, secara kebetulan kunci sepeda motor sedang terpasang di sepeda motor tersebut.

Selanjutnya, petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian motor. Lalu, petugas bersama korban melakukan pengejaran dan menghadangan di Desa Muara Beliti. Namun, apesnya motor tersebut kehabisan bensin, dan saat hendak mengisi bensisn warung penjualan minyak.

“Jadi tersangka yang sudah kita tahan ada empat tersangka, tiga perkara curat dan satu perkara curas. Selain tersangka, petugas menyita dua sepeda motor, dua unit hp dan rokok serta pakaian yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya,” tambah Kapolres Mura itu.

Kapolres menambahkan, dari empat tersangka ada dua tersangka masih dibawah umur.

” Maka dari itu, kami dari Polres Mura, menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Mura untuk berhati-hati, karena kejahatan sering terjadi disebabkan ada kesempatan,” tutup Kapolres Mura AKBP Efrannedy. (Epran/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.