434 views

Ruby-Ruben Desak Polda Sumsel Ringkus Penyiraman Air Keras Aktivis Di OKU Timur

PALEMBANG-LH: Dua aktivis Sumsel Ruby Indiarta dan Ruben Alkahtiri (Ruby-Ruben) mengecam aksi penyiraman air keras terhadap Esriadi, aktivis di Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) Sumsel. Akibat penyiraman itu, hampir seluruh badan Esriyadi melepuh dan harus mendapat perawatan intensif. Dia pun dilarikan ke RSUP Mohammad Hoesin Palembang.

Pihak Aktivis Ruby-Ruben mendesak Polda Sumsel agar segera meringkus siapa pun pelaku dan siapa pun dalang dibalik penyiraman air keras tersebut. Pasalnya, diketahui korban merupakan Aktivis Agraria yang tergabung dalam Serikat Tani Nasional (STN). ” Kami mengecam aksi tak terpuji ini, Kami berharap Bapak Kapolda dan Polres Setempat segera menangkap pelaku secepatnya dan juga siapa dalang dibalik aksi keji ini ” tegas Ruby Indiarta dan Ruben Alkahtiri, Minggu (21/06/2020-Red).

Dua pria yang juga pimpinan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Sumsel ini berharap kejadian-kejadian penganiayaan aktivis ini tak menyurutkan semangat Para Aktivis di Indonesia untuk tetap membela hak-hak masyarakat. Para aktivis akan tetap hadir ditengah masyarakat yang termarginalkan, apalagi masyarakat yang dizholimi oleh orang-orang yang haus akan kekuasaan. ” Kami mengajak semua rekan-rekan aktivis di Indonesia untuk mengawal kasus ini. Mengecam kasus ini, karena Saya dengan korban ini sedang memperjuangkan hak masyarakat yang kini sedang berkonflik dengan PT Laju Perdana Indah. Kami tak menuduh, tapi barangkali ini menjadi masukan untuk kepolisian ” tegasnya.

Pun juga, mereka berharap kepada semua unsur untuk mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum. Karena ini sudah tak lagi hanya menzholimi korban tapi menyakiti para aktivis Indonesia.

Dari informasi yang terhimpun, korban merupakan Aktivis Agraria yang tergabung dalam Serikat Tani Nasional (STN). Sebelum kejadian peritiwa penyiraman itu , korban bersama rekan-rekannya turut memperjuangkan hak-hak masyarakat desa Campang Tiga Ulu tengah berkonflik dengan PT Laju Perdana Indah (LPI). Masyarakat menuding PT LPI belum membayar ganti rugi lahan mereka seluas 322 hektar. “ Informasinya, sudah 23 Tahun Lebih lahan masyarakat dikuasai oleh PT LPI untuk perkebunan tebu, tetapi belum ada ganti rugi. Ini yang diprotes masyarakat, termasuk Kiai Bojek ” pungkasnya Ruby-Ruben mengakhiri keterangannya (Awang/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.