430 views

Polsek Marbau Resort Labuhanbatu Berhasil Membekuk Pencuri Rumah Kosong

LABUHANBATU-LH: Berawal dari Laporan Hasrul Effendi Siregar (57 Tahun) Warga Lingkungan IV Kampung Jawa Kelurahan Marbau Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara ke Mapolsek Marbau. Atas dasar Laporan itu, Personil Polsek bergerak untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Terduga Pelaku berinisial RA (28Tahun) yang beralamat di Simpang Empat Desa Simpang Empat Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Atas Kesigapan Pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Marbau Resort Labuhanbatu, dalam waktu yang tidak lama akhirnya berhasil membekuk Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong itu yang setelah ditangkap diketahui bernama RA. Terduga berhasil dibekuk Pada Hari Jum’at Tanggal 12 Juni 2020 di depan Karaoke Atik Jl. Adam Malik Rantauprapat sekitar Pukul 10:WIB (12/06/2020-Red).

Secara kronologis, penangkapan dapat dilakukan berawal dari informasi yang didapatkan Polsek Marbau Pada Pukul 10:00 WIB (12/06/2020-Red) tentang posisi terduga. Tanpa buang waktu, Tim Tekap Unit Reskrim Polsek Marbau yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Fajar Siddik, SH langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Ternyata benar, setelah sampai dialamat yang dimaksud Terduga sedang berada di depan Karaoke ATIK di Jl. H. Adam Malik Rantauprapat. Selanjutnya, Tim Tekab langsung mengamankan Pelaku dan mencari barang bukti berupa sepeda motor yang diambil oleh pelaku dari gudang milik pelapor tersebut, dan setelah mengetahui tentang keberadaan sepeda motor tersebut kemudian Tim Tekab menyita sepeda motor tersebut untuk dijadikan sebagai barang bukti dan membawa ke Polsek Marbau guna proses hukum lebih lanjut.

Adapun uraian singkat kejadian pencurian adalah pada hari Selasa (21/04/2020-Red) Korban (dalam hal ini Pelapor) berangkat ke Medan untuk tujuan menjemput anak. Sebelum berangkat Pelapor menyimpan 1 Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 BK 4878 YAL di gudang di belakang rumah Pelapor.

Nah, ketika Pelapor pulang dari Medan, saat yang bersangkutan hendak berwudhu pelapor melihat kearah gudang pintu dalam. Betapa kagetnya Pelapor ketika melihat Pintu Gudang belakang terbuka. Setelah diperiksanya lebih lanjut, ternyata Sepeda Motornya yang disimpan di gudang itu sudah tidak ada.

Selanjutnya, Pelapor mempertanyakan hal ini kepada Istrinya Elidawati. Saat itu pelapor dan Istrinya melihat engsel dan kunci pintu gudang sudah dirusak. Setelah sadar bahwa Pelapor sudah kemalingan, akhirnya yang bersangkutan melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Marbau.

Atas kejadian ini, Pelapor diduga mengalami Kerugian Materil 1 Unit Sepeda Motor senilai Rp 10 Juta. (Afdillah/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.