MUSI RAWAS-LH: Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) hari ini (Rabu, 10/06/2020-Red) telah memberikan Insentif Kepada 704 Guru Ngaji, 502 Marbot, 205 Tokoh Agama, 126 Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa (P2UKD) SK Gubernur dan 76 P2UKD SK Bupati di Lingkungan Kabupaten Musi Rawas.
Pemberian Insentif Secara Simbolis diberikan Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan didampingi Wakil Bupati Musi Rawas Hj Suwarti Burlian kepada tiap-tiap perwakilan di Halaman Pemkab Musi Rawas (Rabu, 10/06/2020-Red).
Bupati H Hendra Gunawan mengucapkan rasa syukur dan bangga dimana bisa bertemu secara langsung bersama Para Perwakilan Guru Ngaji, Marbot, Tokoh Agama yang sudah turut memberikan tenaga dan pikirannya guna memberikan ilmu keagamaan di Kabupaten Musi Rawas, hal ini tentunya menjadi pondasi dasar bagi kehidupan sehari-hari. ” Alhamdulillah, hari ini kita bisa bertemu, jikalau bukan karena Corona silahturahim kita dapat terus terjalin. Mudah-mudahan pemberian Insentif Ini dapat terasa manfaatnya, dan Saya berharap untuk terus mengajarkan dan mempersiapkan anak-anak kita menjadi generasi yang berguna bagi agama, daerah dan Negara ” ucap Bupati H Hendra Gunawan.
Bupati H Hendra Gunawan juga meminta bantuannya untuk saling mengingatkan terkait disiplin menerapkan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19. “ Insya Allah jika kita terus bersama-sama bergotong royong kita menang melawan virus Corona ini “ lanjutnya.
Dikesempatan yang sama, Kepala Bagian Kesra Setda Mura, H Yusran Amri, mengatakan pemberian insentif ini merupakan tahun kedua Pemkab Musi Rawas memberikan Insentif kepada Guru Ngaji, Marbot, Tokoh Agama, PU2KD di Kabupaten Musi Rawas. ” Pemberian Insentif ini bertujuan untuk membantu biaya operasional Guru Ngaji, Marbot dan Tokoh Agama. Ini merupakan penghargaan dari Pemkab Mura, dan juga berharap dapat memberikan motivasi semangat AK5 kepada, Guru Ngaji, Marbot, Tokoh Agama dan PU2KD ” ungkapnya.
Disambungnya, “ untuk nilai nominal insentif Guru Ngaji, Marbot dan Tokoh Agama perbulan sebesar Rp 160.000 x 5 Bulan, sedangkan P2UKD SK Gubernur 126 mendapatkan insentif 300.000 x 5 bulan dan untuk P2UKD SK Bupati Rp 600.000 x 5 bulan “ tambah Yusran Amri . (Epran/Red)