JAKARTA-LH: Hari ini (Rabu, 10/06/2020-Red), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara Khairuddin Syah Sitorus (KSS) untuk diperiksa dan atau untuk dimintai keterangan terkait Kasus Usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah Pada RAPBN-P Tahun Anggaran (TA) 2018. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri (10/06/2020-Red).
Menurut Ali Fikri, Bupati Labura itu diperiksa Sebagai Saksi untuk Pejabat Non-Aktif Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. ” Benar, saat ini Tim Penyidik KPK sedang melakukan Penyidikan terkait kasus pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum dari perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo yang perkaranya telah selesai ditangani oleh KPK ” pungkas Fikri melalui WhatsApp-nya (Rabu, 10/06/2020-Red).
Ketika dipertanyakan tentang Status Bupati Labura itu, Fikri menyampaikan “ Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah Kami sampaikan bahwa Kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah Pengumuman Tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan “ pungkas Plt. Jubir KPK itu.
Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai Tersangka bahkan sudah ada yang divonis antara lain Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Yaya Purnomo, Perantara atas nama Eka Kamaluddin, dan seorang kontraktor atas nama Ahmad Ghiast.
Terkait pemanggilan Bupati Labura KSS, dalam kurun waktu 24 Jam terakhir ini beberdar informasi lewat berbagai Media Sosial bahkan Media Massa Maenstream Nasional yang memberitakan bahwa KSS telah ditetapkan menjadi Tersangka bahkan ada yang memberitakan telah ditahan. Namun LH, sampai saat berita ini ditayangkan baru mendapatkan informasi yang terkonfirmasi bahwa KSS sedang diperiksa di KPK. (Dessy/Red)